PROKAL.CO, BONTANG – Alur penyelesaian masalah tapal batas Kampung Sidrap berbelok arah. Hal ini berdasarkan saran dari mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva untuk langsung melakukan judicial review ke MK, dikarenakan proses pemberian putusan lebih cepat yakni maksimal satu tahun.
Adapun nantinya materi gugatan ialah Undang-Undang (UU) nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Bontang dan daerah lainya. Pasalnya, judicial review ke MK tidak bisa menggunakan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Ke MK itu lebih pasti, karena maksimal satu tahun permohonan sudah diputuskan. Kita bukan mau gugat pemerintah atau Permendagri, tetapi undang-undangnya,” kata Hamdan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi terkait judicial review atas tapal batas Sidrap, di Auditorium Tiga Dimensi, kemarin (23/11).
Sebenarnya, ada dua cara lain yang bisa dilakukan oleh Pemkot Bontang, yakni melakukan pengajuan secara internal di pemerintahan terkait perubahan Permendagri nomor 5 tahun 2005 atau meminta Mahkamah Agung (MA) guna membetulkan regulasi tersebut. Konteksnya, dengan memasukkan kampung Sidrap ke wilayah Kota Bontang. Namun, bila menuju MA prosesnya membutuhkan waktu yang lama. “Kalau lewat MA itu tidak bisa diprediksi selesainya kapan,” tambahnya.
Menurutnya, sudah selayaknya kawasan yang dihuni 4.000 Kepala Keluarga (KK) ini masuk wilayah Bontang. Hal ini sehubungan aspek kemudahan pelayanan bagi masyarakat, di mana masyarakat terjamin dari segi pendidikan dan kesehatan melalui Pemkot Bontang. Ditambah lagi, masyarakat di area tersebut memiliki kartu identitas Bontang.
“Kan lucu saja, masyarakatnya ber-KTP Bontang tetapi status warganya Kabupaten Kutim,” tukasnya. (*/ak)
sumber: prokal.co