AKURAT.CO, Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam mengecam kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pernyataan resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel.
Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah, Hamdan Zoelva mengatakan, kebijakan Donald yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel merupakan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB. Kebijakan merupakan kebijakan provokatif yang dapat menimbulkan ancaman bagi perdamaian dunia.
Lebih lanjut mantan ketua MK mengatakan, pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel oleh Amerika Serikat juga melukai kehendak masyarakat internasional yang telah memutuskan pencaplokan wilayah Yerusalem sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional.
Hamdan Zoelva memastikan, Syarikat Islam sebagai bagian dari rakyat dan bangsa Indonesia konsisten mendukung perjuangan bangsa Palestina yang hendak menjadikan Yerusalem sebagai wilayah kedaulatan negara Palestina, dan mengutuk langkah yang ditempuh Amerika Serikat tersebut.
“Syarikat Islam mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) segera mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut demi mencegah dan menghindari terjadinya kerunyaman baru dari dampak pengakuan Presiden Amerika Serikat tersebut, dengan pernyataan memberi pengakuan bahwa Yerusalem merupakan wilayah kedaulatan negara Palestina yang merdeka,” tuturnya.[]
Editor: Ainurrahman
sumber: akurat.co