SYARIKAT ISLAM
Wednesday, March 29, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Catatan Akhir Tahun – Menutup Celah-Celah Berasap Lahan Gambut

by admin
January 1, 2018
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Catatan Akhir Tahun – Menutup Celah-Celah Berasap Lahan Gambut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Jakarta, law-justice.co – Tidak seperti kata reklamasi, menurut aktivis sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, kata asap belum mampu menjadi sebuah pembentuk opini publik bermakna negatif yang melekat kuat di benak masyarakat.

Kendati di 2015, asap dari kebakaran hutan dan lahan sudah merenggut puluhan nyawa manusia di Indonesia.

Berbeda ketika masyarakat diberikan pilihan kata reklamasi, “tensi” masyarakat saat ini tidak begitu besar ketika mendengar kata asap.

Kondisi itu, Ray mengatakan kemungkinan akan sama kecuali dalam dua tahun ke depan ada cerita masif tentang perusahan-perusahaan yang tidak patuh, yang terbukti membakar lahan sehingga mengakibatkan asap.

Kalaupun pemerintah berjuang mengevaluasi dan mengubah kebijakan-kebijakan masa lampau, termasuk di dalamnya soal izin-izin konsesi hingga Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahan-perusahan tersebut, yang mungkin bisa menjadi celah munculnya kembali asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia jika tidak dibenahi ia mengatakan sebenarnya sama sekali tidak ada nilai politisnya.

Bahwa jika asap benar-benar berhasil hilang bisa menaikkan perolehan suara mungkin saja itu terjadi. Tetapi kalaupun pemerintah sekarang tegas terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi baik untuk hutan tanaman industri (HTI) maupun perkebunan, tidak akan menaikkan elektabilitas Joko Widodo (Jokowi), kata Ray.

Bahkan pengamat politik yang juga merupakan salah seorang pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini mengatakan jika pemerintahan Jokowi maju terus maju untuk soal-soal mengevaluasi dan merubah kebijakan-kebijakan terkait dengan perusahaan untuk mengatasi kemungkinan munculnya asap lagi di masa depan, koalisi juga bisa saja menahan langkah tersebut. Sedangkan rival politik bisa saja mengambil keuntungan finansial.

“Isu hutan ataupun asap tidak menentukan elektabilitas, makanya ini disebut perjuangan idealisme bukan elektabilitas,” kata Ray menanggapi perseteruan di sektor lingkungan hidup dan kehutan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) hingga sampai pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Celah hukum Proses hukum atas pengajuan permohonan fiktif positif RAPP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan pencabutan pembatalan RKU perusahaan tersebut seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UPL.1/10/2017 masih berlangsung. Kuasa hukum RAPP yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan proses hukum yang sedang berjalan ini bukanlah gugatan kepada KLHK melainkan hanya untuk mengukuhkan saja pengabulan permohonan pencabutan pembatalan RKU perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut.

Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UPL.1/10/2017 tertanggal 17 Oktober 2017 membatalkan persetujuan Rencana Kerja Usaha RAPP untuk periode 2010 sampai dengan 2019 dengan alasan pihak perusahaan menolak mengubah rencananya agar sesuai dengan aturan baru soal perlindungan lahan gambut.

Atas surat keputusan pembatalan RKU tersebut maka Zoelva mengatakan RAPP mengajukan surat permohonan pencabutannya melalui Surat Nomor 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017 yang telah diterima Termohon yakni Menteri LHK pada 18 Oktober 2017. Namun sampai dengan 2 November 2017, yaitu lebih dari 10 hari setelah pengajuan surat keberatan diterima Termohon, tidak ada jawaban untuk menyelesaikan keberatan tersebut.

Maka, berdasarkan Pasal 53 ayat (3) jo. Pasal 77 ayat (5) Undang-Undang (UU) 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permohonan Keberatan Pemohon yang tidak kunjung dibalas oleh Menteri LHK itu yang, menurut Zoelva, dianggap dikabulkan. Namun putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur berkata lain, karena RAPP harus mengakui pembatalan RKU oleh Menteri LHK.

Dalam keterangan tertulisnya RAPP menyatakan menghormati putusan PTUN Jakarta tertanggal 21 Desember 2017, dan bermaksud melakukan penyesuaian RKU Perusahaan sesuai arahan dari KLHK. Pihaknya akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.

Pada akhir Desember 2017, jajaran KLHK akhirnya menggelar diskusi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan Menteri LHK mengingatkan jajarannya untuk benar-benar menjalankan kepemerintahan yang baik (good governance). Sehingga tidak ada lagi di masa depan gugatan ke pengadilan hanya karena surat yang tidak dibalas.

Sebelum pengajuan permohonan fiktif positif RAPP di PTUN Jakarta Timur tersebut dilakukan, upaya untuk mengintervensi kebijakan restorasi gambut swasta juga sudah dilakukan. Ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materil Peraturan Menteri LHK Nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

MA mengabulkan gugatan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau terkait kebijakan Kementerian yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang.

Gugatan yang dilayangkan pada 25 Juli 2017 tersebut karena SPSI Riau menganggap aturan tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Dan alasan yang paling kuat yang mendasari pengajuan gugatan tersebut adalah kekhawatiran akan hilangnya lapangan pekerjaan ratusan ribu pekerja di HTI dan perkebunan kelapa sawit dengan aturan pengembalian fungsi lindung di lahan gambut.

Meski Permen LHK Nomor 17 Tahun 2017 itu rontok,Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead maupun Tenaga Ahli Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan yang diwawancarai secara terpisah mengatakan tetap optimistis restorasi gambut lebih dari 2,4 juta hektare lahan gambut di tujuh provinsi yang terbakar di 2015 yang diniatkan pemerintahan Jokowi-JK tetap akan rampung di 2021.

Baik Nazir maupun Abetnego sama-sama mengatakan peraturan menteri masih bisa dibuat lagi nantinya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

“Yang penting payung besarnya masih ada, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Gambut yang dibatalkan ini yang repot”. Dan, menurut Abetnego, Presiden bergeming, komitmennya tetap sama bahwa pembangunan ekonomi harus tetap seimbang dengan keberlanjutan ekosistem di lahan gambut.

Resistensi PP Gambut Pada 17 Desember 2017, saat permohonan fiktif positif RAPP belum diketuk palu oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, peneliti senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Riyanto memberikan keterangan pada pers yang menyebutkan perkiraan kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71 Tahun 2014 jo PP 53 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut).

Angka yang disebutkan mencapai 5,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp76,04 triliun, dan mereka menyebut kerugian itu berasal dari berkurangnya Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, pendapatan masyarakat dan berkurangnya tenaga kerja.

Kajian lembaga ini juga menyebutkan kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu ha dengan nilai ekonomi Rp48,5 triliun.

Semua itu berdasarkan LPEM UI sebagai dampak dari berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit, sehingga impor bahan baku tidak terhindarkan dan akhirnya berujung terhadap anjloknya daya saing industri. Ini yang, menurut dia, menurunkan rating investasi dan berdampak sosial.

Pernyataan Riyanto ini lantas ditentang ekonom dari Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia Sonny Mumbunan yang menyayangkan kajian LPEM yang hanya mengangkat sisi ekonomi korporasi saja tanpa mengkaji seluruh aspek dalam jangka panjang dan pendek dampak dari jika PP Gambut tidak dijalankan.

Kajian Bank Dunia menyebutkan kerugian ekonomi dari beberapa bulan karhutla di 2015 mencapai lebih dari Rp200 triliun, dan ini jauh dibandingkan hitungan LPEM UI yang mencapai Rp76,04 triliun sejak PP Gambut.

Pemegang izin usaha yang areal kerjanya termasuk dalam ekosistem gambut wajib melakukan Revisi RKU.

Pemerintah menginginkan adanya komitmen pemegang izin, apa yang akan dilakukan untuk perlindungan dan pemulihan terhadap ekosistem gambut, serta pencegahan kebakaran kawasan gambut, semuanya itu dituangkan dalam RKU, kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.

Pengelolaan ekosistem gambut saat ini sudah sangat mendesak dilakukan. Apa yang dilakukan oleh KLHK melalui SK tersebut merupakan keputusan yang penting, harus dipatuhi agar sejalan dengan tujuan PP 57 Tahun 2016 terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Ini menjadi tantangan pemerintah tiga tahun ke depan untuk menyelesaikan target restorasi gambutnya, terlebih BRG dalam catatan akhir 2017 telah menyebutkan merestorasi sekitar satu juta ha lahan gambut lebih dari total 2,4 juta ha. Maka tersisa 1,4 juta ha lahan gambut yang belum terestorasi dan mayoritas berada di wilayah konsesi milik swasta.

(\)
sumber: law-justice.co
Tags: PT Riau Andalan Pulp and Paper
Previous Post

REFLEKSI AKHIR TAHUN: Satu-dua Catatan Hamdan Zoelva (Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam)

Next Post

Pak Kapolri, Sarekat Islam dan Persis Lebih Duluan dari Muhammadiyah-NU

admin

Related Posts

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
0
Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

December 12, 2022
1
Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

December 10, 2022
3
Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

December 10, 2022
0
Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

December 8, 2022
1
Next Post
Pak Kapolri, Sarekat Islam dan Persis Lebih Duluan dari Muhammadiyah-NU

Pak Kapolri, Sarekat Islam dan Persis Lebih Duluan dari Muhammadiyah-NU

Taman Baca Baraqi

Taman Baca Baraqi

Optimis Menghadapi Tahun Politik 2018

Optimis Menghadapi Tahun Politik 2018

FOTO: Orientasi Pengurus dan Pengukuhan Pengurus PB. Pemuda Muslimin Indonesia

FOTO: Orientasi Pengurus dan Pengukuhan Pengurus PB. Pemuda Muslimin Indonesia

Jurnalis Online Indonesia Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Saracen

Fredrich Yunadi : Advokat Tidak Dapat Dituntut

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (985)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,353)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,514)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,393)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,868)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (329)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini