law-justice.co – Kedudukan hukum (legal standing) selama ini menjadi pintu masuk bagi pemohon untuk melakukan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun lembaga ini kerap menunjukkan ketidaktegasan dalam mengaplikasikan syarat kerugian konstitusional dalam menerima atau menolak kedudukan hukum pemohon. Kecenderungan ini terlihat pada masa kepemimpinan Akil Mochtar—terpidana seumur hidup kasus sengketa Pilkada, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat.
Padahal, sejak awal MK telah menetapkan lima kriteria sebagai dasar penafsiran dan penjabaran kerugian konstitusional itu. Seperti tersurat dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi, kriteria itu mencakup kewenangan konstitusional, kerugian konstitusional, kerugian spesifik yang bersifat aktual atau potensial, kausalitas kerugian dan pemberalakuan regulasi yang diuji, dan kemungkinan tidak terjadinya kerugian lagi bila permohonan dikabulkan.
Meskipun begitu, dalam riset bertajuk Pemetaan dan Analisis Kerugian Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (2003-2017), terungkap pertimbangan kedudukan hukum hanya sekadar mengulang syarat kerugian konstitusional, lalu menyimpulkan pemohon memiliki atau tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang.
“Pemenuhan lima syarat masih sangat abstrak dan bergantung pada jenis kasus, serta tidak diterapkan secara kumulatif, kata peneliti Damianagatayuvens dalam peluncuran dan diskusi riset ini di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/10) .
Ihwal poin kerugian aktual dan pontensial, misalnya, MK kerap kali menetapkan kerugian tanpa mempertimbangkan hak pihak-pihak yang terkait. Padahal, bila ditetapkan sebagai kerugian aktual seharusnya sifat kerugian itu sudah terjadi, dialami oleh seseorang/lembaga, dan dapat dinilai secara empiris.
Persoalan ini, juga tampak ketika MK menetapkan kerugian potensial. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan, dalam berbagai putusan, majelis hakim kerap kali tidak menjelaskan atau sekadar mengulangi argumentasi pemohon lalu tiba-tiba menyimpulkan adanya kerugian potensial.
Sementara menurut Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi mengapresiasi penggunaan data kuantitatif dalam riset ini. Namun, ia meminta para peneliti untuk lebih berhati-hati terhadap penggunaan analisis semacam ini karena bila tidak cermat makan akan menghasilkan eksplanasi yang menyimpang terutama ketika data kuantitatif ini menjadi dasar bagi telaah kualitatif yang kemudian dilakukan.
Terkait dengan itu, Veri juga tidak terlalu bersepakat jika penelitian ini melakukan telaah berdasarkan periodesasi Ketua MK. Pasalnya pimpinan tertinggi lembaga itu bukan pengambil keputusan tunggal karena ia juga harus menerima masukan dari hakim-hakim konstitusi yang lain, meskipun posisi Ketua MK memang kerap menentukan sebuah putusan.
Selain itu, model periodesasi semacam ini juga mengabaikan jumlah perkara yang ditangani oleh lembaga ini. Pada masa awal, karena MK baru terbentuk tentu saja jumlah permohonan yang ditangani masih sedikit. Sementara ketika lembaga ini mulai dikenal publik, tentu saja jumlah dan ragam permohonan yang ditangani oleh MK kian banyak.
“Soal produktivitas , yang diukur seberapa banyak perkara itu diputus MK. Kalau itu menjadi tolak ukur, pada periode awal perkaranya sedikit, apalagi MK itu hanya menerima perkara saja. Kalau mau lihat produktivitas, berapa waktu dibutuhkan utk diputus,” kata Veri.
Namun kritik sang Ketua KoDe Inisiatif dibantah oleh mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan. Menurutnya, periodesasi semacam ini justru penting. Pasalnya, kualitas kepemimpinan Ketua MK dari waktu ke waktu itu berbeda-beda. Padahal kemampuan ini sangat penting bukan saja untuk mengkoordinasikan kritik dan saran, bahkan menjembatani perbedaan antara hakim MK.
“Kemampuan leadership Ketua MK dalam mempimpin Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu penting. Ada yang tidak bisa memimpin para hakim lainnya. Hal ini penting apalagi pada masa awal karena pertentangan dan perdebatan keras antar hakim kerap terjadi. Dalam hal ini, Pak Jimly punya kemampuan untuk menjembatani perbedaan ini,” papar Maruarar.