Dalam kesempatan tersebut, Hamdan menilai KPU telah bertentangan dengan putusan uji materi MK Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan setiap partai menjalani verifikasi faktual.
Dengan putusan MK setiap partai diperlakukan sama seperti partai baru. Intinya sambung Hmdan KPU tidak memperhatikan putusan tersebut.
“Setelah ini jadi beberapa partai menggugat ke MK karena ada perlakuan yang bersangkutan dari partai pemilu dan yang baru mereka ke MK. Jangan gitu, ini bertentang,” ujarnya di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur. Kamis, (29/3).
Tak hanya itu, menurutnya Partai Idaman sebagai partai baru juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, hal itu tertuang dalam Pasal 28D UUD 1945.
“Pasal 28 D, sehingga karena perlakuan sama, partai yang baru mendaftar saat ini syaratnya harus sama itu prinsip dasarnya itu. Pelanggaran asas tidak memihak hukum,” ujarnya.