Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru untuk periode 2018-2020 pada Senin, 2 April 2018 mendatang. Dalam pemilihan Ketua MK itu nanti, Arief Hidayat tidak bisa dipilih lagi menjadi Ketua MK meskipun dia kembali dilantik menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) lalu di Istana Negara.
Sebagaimana diketahui, jabatan Ketua MK telah kosong setelah Arief Hidayat mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018.
Menurut Wakil Ketua MK Anwar Usman, ketentuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
“Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU MK dan Peraturan MK tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3).
Anwar mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk persiapan pemilihan ketua MK. Dalam RPH yang dihadiri sembilan hakim konstitusi tersebut, kata dia, ada tiga yang disepakati.
Pertama, kata Anwar, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua mendatang, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK.
“Hal tersebut mengingat Arief Hidayat telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan ketua yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu,” ungkap dia.
Kedua, lanjut dia, sesuai Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, “pengambilan keputusan pemilihan ketua atau wakil ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum”. Sementara Pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, “Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum”.
”Ketiga, pemilihan Ketua MK akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Pada hari yang sama, akan diadakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2020 pada pukul 15.00 WIB,” tutur Anwar.
sumber: beritasatu.com