Hakim Konstitusi, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan periode 2018 hingga 2020 menggantikan Arief Hidayat. Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pada Senin (2/4/2018).
Dalam pemilihan itu, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK. Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu; Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017.
Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Anwar mendapat lima suara dan Suhartoyo mendapatkan empat suara.
Anwar mengawali karier sebagai guru honorer di Jakarta selepas lulus dari Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri pada 1975. Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat kelahiran 1 Desember 1956 itu menjadi tenaga pengajar di SD Kalibaru, Jakarta Utara.
Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang sarjana. Ia memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, dan lulus pada 1984.
Ketika menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara.
Anwar pun sempat beradu akting dalam film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980 berjudul Perempuan dalam Pasungan.
Film itu meledak dan sampailah pula ke Bima. “Orang-orang di kampung saya, heboh semua. Padahal di film itu saya hanya sebagai penggembira saja. Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi,” kata Anwar melalui laman Mahkamah Konstitusi.
Anwar akhirnya meraih gelar Sajana Hukum pada 1984. Ia pun lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Setelah dari Bogor, Anwar sempat ditugaskan di Atambua, Nusa Tenggara Timur dan Lumajang Jawa Timur. Ia pun sempat menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003 di Mahkamah Agung.
Karier Anwar terus berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung pada 2003-2006. Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada 2005.
Anwar juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011.
Kariernya di Mahkamah Konstitusi dimulai ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011. Anwar diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” kata Anwar.
sumber: beritagar.id