law-justice.co – Anwar Usman dan Aswanto secara resmi melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020, Senin (2/4/2018) sore. Tokoh-tokoh penting yang hadir berharap, keduanya mampu menjaga marwah lembaga di tahun politik.
Prosesi sumpah jabatan dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Wapres Jusuf Kalla mewanti-wanti pimpinan MK yang baru agar mempersiapkan diri dalam menghadapi banyak sekali pekerjaan di tahun politik, terkait perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Presiden 2019.
“Kalau dalam Pilkada dan Pilpres ada yang keberatan, kan diselesaikan di MK. Jadi ya banyak kerjanya nanti,” kata Kalla kepada wartawan sesaat setelah mengikuti prosesi sumpah jabatan.
Tugas para hakim MK, lanjut Kalla, adalah menjaga Undang-undang agar sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, hakim MK membutuhkan integritas dan pengetahuan yang utuh tentang kebangsaan. Kalla yakin, pimpinan MK yang baru mampu untuk menjalankan amanah tersebut.
“Soal independensi hakim tentu itu masalah personal. Hakim kan bukan malaikat. Tapi saya harap bisa menjadi hakim yang baik,” ucapnya. ‘
Selain Kalla, Zulkifli Hasan juga mengatakan hal serupa, bahwa tantangan pimpinan MK saat ini adalah perkara seputar Pemilu. Ia yakin, akan banyak pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil perolehan suara sehingga menggugatnya ke MK.
“Saya kenal baik dengan beliau (Anwar Usman). Saya yakin beliau bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kami akan beri dukungan,” kata Ketua Umum PAN itu.
Mantan ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menegaskan, yang paling penting untuk dijaga adalah marwah dan kewibawaan MK. Karenanya, seorang hakim harus mampu bersikap independen dan tidak memihak pada suatu golongan tertentu. Sehingga hasil putusannya bisa dihormati oleh semua orang.
“Apa lagi memasuki tahun politik 2018 dan 2019. Hawa politik sedang panas. Semua akan mengharapkan pengayoman dari MK. Karena itu, posisi ketua dan wakil ketua sangat krusial,” kata dia.
Zoelva menilai, pimpinan MK saat ini seimbang, karena diisi dari unsur lembaga peradilan Mahkamah Agung (Anwar Usman) dan akademisi (Aswanto). Zoelva mengatakan, Anwar Usman adalah sosok yang punya integritas, tulus, dan tawadlu’ dalam melaksanakan tugas.
Dengan terpilihnya Anwar Usman dan Aswanto, guru besar Universitas Hasanudin Makasar itu berharap, MK tidak lagi menghadapi krisis kepercayaan publik. Ia mengapresiasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dari sembilan hakim yang memutuskan bahwa Arief Hidayat tidak lagi bisa dipilih sebagai ketua MK.
“Tidak ada aturan (yang melarang Arief Hidayat untuk maju kembali sebagai ketua MK). Beliau boleh saja maju lagi. Tapi keputusan yang diambil sangat bijak sekali. Sudah tepat,” ujar dia.
RPH sembilan hakim MK yang dilaksanakan pada Jumat (30/3/2018), telah memutuskan bahwa Arief Hidayat tidak lagi memiliki hak untuk dipilih kembali menjadi ketua MK, karena sudah menjabat selama dua periode, yakni 2015-2017 dan 2017-2020.
Arief terpaksa menanggalkan jabatan karena masa baktinya sebagai hakim MK berakhir dan diperpanjang pada Selasa 927/3/20180) lalu. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang MK dan Peraturan MK No. 3 tahun 2012.
Anwar Usman dipilih menjadi ketua MK setelah melalui proses pemungutan suara, karena tidak menghasilkan keputusan aklamasi di RPH. Berdasarkan hasil pemungutan, Anwar Usman mendapat lima suara. Unggul satu suara dari Suhartoyo, yang mendapatkan empat dukungan dari hakim lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Aswanto juga terpilih sebagai wakil Ketua MK berkat pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka. Aswanto unggul satu suara dari calon kuat lainnya, yakni hakim Saldi Isra.