Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan membacakan Putusan gugatan Partai Idaman, Selasa (10/4) besok. Majelis Hakim di sidang sebelumnya sudah menetapkan pada tanggal 10 April 2018 Pukul 10.00 WIB akan dimulai pembacaan putusan terhadap partai.
Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.
“Kami sangat optimistis majelis hakim PTUN akan mengabulkan gugatan kami sehingga bisa menjadi peserta pemilu 2019,” ujar Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dalam keterangannya, Senin (9/4).
Ramdansyah mengatakan ratusan anggota dan simpatisan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta. Mereka datang untuk menyimak putusan dari pengadilan secara tertib dan sopan.
“Kehadiran anggota dan simpatisan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Jabodetabek, tetapi pengurus partai dari beberapa provinsi di Indonesia,” ungkap dia.
Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Bambang Eka Cahya Widodo mantan Ketua Bawaslu RI, Junaedi dan Sony Maulana dari Fakultas Hukum UI. Partai juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN.
Ramdansyah menuturkan KPU seharusnya menjalankan Putusan MK Nomor 53 tahun 2017 tentang persamaan hak parpol untuk diverifikasi. Apabila hal ini tidak dijalankan, kata dia maka telah terjadi pembangkangan konstitusi.
“Hal ini tentunya akan memberikan dampak kepada publik. Publik akan meniru pembangkangn terhadap hukum, ketika penyelenggara negara tidak memberikan contoh untuk menjalankan putusan MK,” tandas dia.
Penyelenggara negara, lanjut dia, juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh UU No. 30 tahun 2014 telah mengatur kewenangan penyelenggara administrasi pemerintahan.
“Soal Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol yang dimasukan KPU RI dalam PKPU No. 11/2017 dan PKPU No. 6/2018 tanpa ada payung hukum di UU No. 7/2017 tentang Pemilu tentunya melampaui kewenangannya sebagai Eksektur, dan mengambil kewenangan legislator untuk membuat UU,” terang dia.
Dalam fakta persidangan, kata Ramdansyah, terungkap KPU juga membuat ketentuan sendiri yang tidak diatur oleh UU. Pertama, kata dia, KPU membuat kode Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Angka 7 yang tidak diatur dalam UU atau Peraturan KPU itu sendiri.
“Kedua, KPU juga telah melampui kewenangannya dalam mencoret keberadaan nomor rekening partai yang unik untuk masing-masing DPC Partai Idaman yang sudah dikeluarkan oleh pihak bank yang mengacu pada UU Perbankan,” kata dia.
Ketiga, tambah dia, KPU juga melampaui kewenangan ketika mencoret Surat Surat Keputusan dikeluarkan DPP terhadap PAC-PAC di mana AD/ART partai memberikan pengecualian dan kewenangan terhadap Ketua Umum dan Sekjen untuk membuat SK-SK PAC karena terkait kondisi tertentu.
Keempat, KPU tidak mengindahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memperkenankan tanda tangan specimen Ketua Umum dan Sekjen Partai, tetapi justru mencoret berkas-berkas partai IDAMAN karena tanda tangan tersebut.
“Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai sudah menyatakan kesiapan untuk hadir untuk mendengarkan putusan. Rhoma sudah siap menghadapi apapun putusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim,” pungkas dia.
sumber: beritasatu.com