AKURAT.CO, Wacana diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme dinilai sudah tepat dengan maraknya aksi terorisme baru-baru ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa dirinya sangat setuju dengan rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Terorisme.
“Saya setuju kalau ini (RUU) terlalu lama tidak diselesaikan oleh DPR lebih baik Presiden keluarkan Perppu, karena ada alasan kegentingannya, presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu,” ungkapnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Namun, Hamdan mengatakan, jika memang sudah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme, maka itu akan jadi lebih baik.
“Artinya terserahlah DPR dengan Presiden, kalau saya karena ini sudah maju ke DPR sudah dibahas waktunya tinggal sedikit, daripada beresiko, lanjutin saja, tapi kalau lama keluarkan Perppu,” ujarnya.
Di samping itu, menurut Hamdan, tidak ada aturan lagi selain UU atau Perppu untuk menanggulangi aksi terorisme yang sedang marak sekarang ini.
“Masalah Perppu ini dikeluarkan, daripada diajukan ke DPR dengan Perppu, tapi kalau tidak ada shortcut luar biasa, ini ada kegentingan luar biasa,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mendesak DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan RUU Terorisme. Bahkan Jokowi telah menentukan batas waktu yakni hingga Juni 2018 mendatang.
Jika Juni tidak selesai, maka Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu Terorisme sebagai langkah cepat.[]
Editor: Ainurrahman
sumber: akurat.co