Ia juga menyarankan kewenangan menilai kompetensi mubalig diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai wadah bersama ormas-ormas Islam.
“Kami meminta agar Rekomendasi Kemenag tentang Daftar 200 Muballigh/Penceramah itu dicabut atau dibatalkan,” kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/5/2018).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, begitu banyaknya Alim Ulama dan para As-Satidz yang telah berjasa dalam konteks membangun iklim kehidupan keberagamaan Islam di Tanah Air.
Mereka berlatar belakang dari kehidupan masing-masing seringkali tidak terdeteksi negara. Dan mereka tidak pernah membutuhkan adanya pengakuan dari negara, tetapi dengan tulus ikhlas menghadirkan diri selaku Khadimul-Ummah.
Karena itu, jelas Hamdan, terbitnya daftar muballigh Kemenag, secara langsung atau tak langsung telah menganggu suasana kebatinan umat Islam dan mubaligh yang tidak termasuk dalam daftar tersebut.
sumber: kumparan.com