Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menentukan nasib Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang hari ini, Jumat (05/10). Bawaslu akan memutuskan laporan yang diajukan OSO ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi KPU yang mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Iya, hari ini akan sidang pembacaan putusan laporan dari OSO,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta, Jumat (05/10).
Dijadwalkan sidang pembacaan putusan laporan OSO pada pukul 15.00 WIB di Gedung Bawaslu, Jakarta. Laporan OSO ini teregister dengan nomor perkara 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018.
“Nanti, kita lihat putusan, apakah diterima atau tidak,” tandas Afifuddin.
Dalam menangani laporan ini, Bawaslu telah melakukan mediasa antara OSO dengan KPU. Namun, mediasinya tidak mencapai kata sepakat sehingga laporannya dilanjutkan ke sidang adjudikasi.
Dalam sidang Adjudikasi, OSO telah menyerahkan keterangan, alat bukti dan juga telah menghadirkan dua ahli yakni Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Gede Pasek Suardika. Sementara KPU telah memberikan jawabannya dan menghadirkan ahli Pakar Tata Negara Bivitri Susanti.
Dalam laporan tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya mempersoalkan penerbitan Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 oleh KPU RI. Surat KPU ini merupakan tindak lanjut KPU atas putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 lalu.
Isi surat itu mewajibkan calon anggota DPD menyerahkan salinan Surat Keputusan Pemberhentian dan/atau Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol yang paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Bila tidak diserahkan, maka nama caleg DPD tersebut tidak tercantum dalam DCT.
Yusril menilai langkah KPU menerbitkan surat tersebut telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu. Pasalnya, nama OSO sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum putusan MK dan DCSnya sudah ditetapkan pada 19 Juli 2018.
Apalagi, kata Yusril pergantian Ketua Umum seperti OSO tidak mudah dilakukan dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sementara Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya mencoret OSO sesuai dengan putusan MK. KPU, kata dia, merevisi PKPU Pencalonan DPD atas dasar putusan MK. KPU juga berpandangan bahwa dari pendaftaran sampai penetapan DCT merupakan satu kesatuan tahapan Pemilu 2019.
sumber: beritasatu.com