Sejumlah novum itu diperoleh dari putusan Irman di pengadilan tingkat pertama maupun pendapat ahli sebelum sidang.
Dalam sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Iraman melampirkan sejumlah keterangan ahli yang menilai putusan hakim terhadap Irman tidak tepat. Ia pun berharap semua pandangan para ahli itu dapat menjadi pertimbangan hakim.
“Jadi nanti ada bebrapa ahli yang kita akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva,” SF Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irman terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp100 juta dari pengusaha Memi dan Xaveriandy. Saat itu Irman tidak mengajukan banding.
Uang Rp100 juta itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang di impor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat. Uang suap tersebut berasal dari Direktur CV Semesta Berjaya, Memi dan Xaveriandy. [nes]