Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, menyerahkan tiga bukti baru atau novum dalam persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/10). Dengan tiga bukti baru ini, terpidana suap kuota impor gula itu berharap PK yang diajukannya dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).
“Insya Allah dikabulkan, mohon doanya saja,” kata Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bukti pertama yang diajukan Irman yakni surat pernyataan dari pengusaha Memiliki. Melalui surat tersebut, Memi yang merupakan pemilik CV Semesta Berjaya mengatakan pemberian Rp 100 juta kepada Irman tidak diberitahukan sebelumnya kepada Irman. Tim pengacara menyatakan, Irman memang tidak mengetahui akan diberikan uang tersebut.
Untuk itu, berdasarkan novum tersebut, tim pengacara meyakini Irman tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu rencana kedatangan Memi ke Jakarta. Selain itu, tidak ada pembicaraan sebelumnya bahwa Irman akan mendapat uang hadiah Rp 100 juta.
Novum berikutnya yang diajukan Irman yakni bukti Memi sudah memesan tiket ke Jakarta sebelum meminta waktu bertemu Irman.
Tim pengacara mengatakan, mulanya kedatangan Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan, bukan untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman. Sementara untuk novum ketiga, tim pengacara menunjukkan surat perintah setor yang menunjukkan bahwa Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton.
“Kami menyerahkan beberapa novum tertulis, ada pendapat dari beberapa pandangan dari para ahli,” kata pengacara Irman, SF Marbun.
Untuk meyakinkan majelis hakim, Irman berencana menghadirkan sejumlah ahli hukum. Salah satunya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
“Ada bebrapa ahli yang kami akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva,” Marbun.
Marbun mengatakan, ahli hukum yang dihadirkan diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat bukti baru dalam pengajuan PK. Dalam sidang pendahuluan, pengacara Irman melampirkan banyak keterangan ahli hukum yang menilai putusan hakim terhadap Irman tidak tepat.
Diketahui, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017. Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait kuota impor gula. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
sumber: beritasatu.com