BERITABUANA, JAKARTA – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 81/PID.SUS- TPK/2017/JKT.PST, tanggal 4 September 2017 yang memvonis dirinya 8 tahun penjara.
Saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018) kemarin, Patrialis menyatakan keberatannya atas amar putusan maupun pertimbangan hukum tersebut.
“Pemohon PK akan mengajukan bantahan dengan alasan adanya enam belas novum, adanya pertentangan antara dua putusan dalam perkara yang sama dalam satu paket dan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dari majelis hakim,” ujar bekas Menkum HAM itu.
Sedang bukti baru yang diajukan Patrialis tersebut untuk membantah tentang tuduhan menerima uang suap sebesar 10.000 dolar AS untuk kepentingan umrah yakni dengan melampirkan 4 barang bukti berupa akta jual beli, sertifikat hak milik dan rekening koran.
Alat bukti lainnya yang disampaikan adalah surat pernyataan tertulis dengan tulisan tangan dari Basuki Hariman yang menyatakan tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun atau janji kepada dirinnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Atas seizin yang mulia, kami akan hadirkan sebagai saksi nanti dan dia menyatakan siap disumpah atas surat pernyataannya ini,” tuturnya.
Novum lainnya yang disampaikan Patrialis dalam permohonan PK-nya itu adalah keterangan ahli Hamdan Zoelva tentang Mekanisme dan wujud Putusan MK, novum berupa keterangan dari delapan hakim MK dengan melampirkan sejumlah bukti.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara itu, Patrialis menilai adanya pertentangan dua putusan dalam perkara yang sama dalam satu paket.
Kemudian Patrialis menilai adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata tentang meeting of minds (persamaan kehendak), mengabaikan keterangan saksi yang bersesuaian yang menguntungkan terdakwa dimana Kamaludin mengatakan bahwa Patrialis Akbar telah membayar uang golf sebesar Rp1 juta. (Ardi)