TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang sejumlah pimpinan ormas Islam ke rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat malam, 26 Oktober 2018. Jusuf Kalla mengajak membahas perisitiwa pembakaran bendera bertuliskan lafaz tauhid di Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Menurut Kalla, para pemimpin ormas Islam yang memenuhi undangannya menyatakan menyesalkan peristiwa pembakaran bendera tersebut. Namun mereka sepakat menjaga suasana tetap damai. “Berupaya meredam situasi agar tidak terus berkembang ke arah yang tidak diinginkan,” kata JK usai pertemuan.
Kalla menambahkan, para pemimpin ormas bisa menerima permintaan maaf dari pembakar dan pembawa bendera. Kalaupun ada pelanggaran hukum, mereka juga bersepakat menyerahkan penangananannya kepada kepolisian. Dalam pertemuan itu pula diyakinkan bahwa pimpinan GP Anshor dan Nahdlatul Ulama telah memberi sanksi atas perbuatan yang dianggap melampaui prosedur dalam peristiwa pembakaran bendera itu.
Pertemuan berlangsung selama 3,5 jam. Mereka yang hadir dan kemudian menandatangani kesepakatan adalah di antaranya Ketua MUI Ma’ruf Amin, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir, dan Ketua PBNU Said Aqil Siradj.
Tokoh lain yang turut meneken kesepakatan adalah Dewan Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam Indonesia (Persis) Maman Abdurahman, Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar, Ketua PB Al Masriyah Yusnar Yusuf, Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva, dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddiq.
Ada pula Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Komarudin Hidayat, dan Nazarudin Umar.
Pembakaran bendera di Garut terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional. Dalam rekaman video yang viral terlihat seorang anggota berbaju Banser NU membawa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Belasan anggota Banser lainnya kemudian berkumpul untuk menyulut bendera tersebut dengan api.
Pembakaran karena menduga bendera itu milik anggota ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengibaran bendera itu dianggap penyusupan.
sumber: tempo.co