TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) perkara korupsi impor gula bekas ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD RI, Irman Gusman. “Pak Hamdan Zoelva hari ini akan menjadi salah satu saksi ahli,” ujar Irman Gusman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Oktober 2018.
Irman mengatakan selain Hamdan, saksi lainnya adalah Andi Hamzah dan Chairul Huda. Pada persidangan sebelumnya, Irman mengajukan tiga bukti baru (novum) untuk mengajukan PK.
Majelis Hakim menyatakan Irman bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, karena mengupayakan perusahaan itu mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Irman divonis 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Februari 2017 lalu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa kepada KPK. Jaksa meminta Irman Gusman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan.
sumber: tempo.co