JAKARTA – Putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman akan ditelaah secara kritis oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) padahari Selasa, 12 Februari di Jakarta.
Acara yang mengusung tajuk “Diskusi Publik: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” tersebut, akan menghadirkan sejumlah guru besar hukum pidana dan hukum tatanegara, serta tokoh-tokoh nasional yang akan menilai berbagai aspek penanganan perkara ini termasuk hukuman 4 tahun 6 bulan, berikut hukuman pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun, terhitung sejak pidana pokoknya berakhir.
Para tokoh nasional yang akan memberikan penilaian terhadap penanganan perkara tersebut termasuk Akbar Tandjung, Fahri Hamzah, Rokhmin Dahuri, dan budayawan Radhar Panca Dahana.
Sementara itu, yang hadir sebagai pembicara dari kalangan pakar hukum adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, pakar hukum tatanegara Margarito Kamis, guru besar Universitas Diponegoro Esmi Warassih, dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, guru besar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad, serta H.R. Muhammmad Syafii dari Komisi III DPR RI.
Presentasi Muhammad Syafii berjudul Politik Hukum Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Topik bahasan Margarito Kamis berjudul Telaah Kritis tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Gratifikasi dalam Kasus Irman Gusman.
Sementara, Esmi Warassih akan memberikan penilaiannya dengan judul Penegakan Keadilan dan Sistem Hukum yang Holistik. Suparji Ahmad akan memaparkan penilaiannya dengan judul Penyadapan, OTT dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Hadin Muhjat akan berbicara tentang Perspektif Hukum Tata Negara dalam Kasus Irman Gusman.
Acara diskusi publik tersebut diadajan sekira pukul 12.30 WIB di Puri Ratna Hotel Grand Sahid Jaya itu, juga akan mendengarkan pemaparan dari Pitan Daslani, selaku editor buku Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman.
Buku ini sudah beredar, dan berisi anotasi atau pendapat hukum serta penilaian kritis dari sejumlah pakar hukum pidanamateriil, hukum pidanaformil, serta praktisi hukum.
Para pakar ini menyimpulkan dalam buku tersebut bahwa seharusnya Irman Gusman tidak dihukum dan harus dibebaskan karena pemilihan pasal-pasal dakwaannya tidak tepat, interpretasi hakim terhadap kasus ini mengandung kekeliruan yang nyata, serta hukuman tambahan yang diberikankepadanya pun tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.
Buku Menyibak Kebenaran: Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman ini diluncurkan pada 12 Desember 2018 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Bukuini juga sudahdibahasisinyaolehUniversitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 22 Januaridandibahas juga olehFakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 31 Januari silam.
Buku ini diterbitkan setelah para guru besar hukum dari Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Trisakti, UII Yogyakarta, dan Universitas Gunung Jati Cirebon memberikan anotasinya terhadap kasus tersebut.
(aky)
sumber: okezone.com