JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelfa menilai hakim di Indonesia yang menyidangkan pengadilan perkara korupsi cenderung tak netral dalam memutuskan suatu kasus.
Alasan itu terlihat dari tidak adanya tersangka yang lolos bila sudah tersangkut masalah dengan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga para hakim tertekan ketika membuat keputusan dalam suatu perkara.
“Saya khawatir hakim memutuskan tidak bebas. Saya khawatir betul, sehingga apa yang dituntut KPK itu diputus pengadilan,” kata Hamdan saat ditemui di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Selain tekanan dari jaksa, lanjut dia, persepsi publik yang sangat mendewakan lembaga pimpinan Agus Rahardjo CS itu membuat hakim seolah-olah takut menunjukkan sikap kenetralitasannya.
“Kalau yang dibebaskan malah disoraki oleh orang dan dimusuhi. Padahal hakim ini punya indepedensi, punya kebebasan. Ya kalau bebas ya bebas,” tuturnya.
Secara tidak langsung menyingkirkan kesempatan atau hak terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, hakim dalam hal ini harus memutuskan sebuah perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
“Tapi lembaga penghukum yang selalu setuju dengan jaksa KPK. Seharusnya tidak bisa begitu. Tapi seluruh perkara pidana korupsi yang diajukan KPK tidak ada yang bebas. Mengapa bisa seperti ini,” ujarnya.
(edi)
sumber: okezone.com