Jakarta: Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hamdan Zoelva prihatin dengan sistem hukum yang ditegakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sebagian besar perkara diajukan jaksa KPK berujung vonis penjara.
“Saya khawatir hakim memutuskan tidak bebas. Saya khawatir betul sehingga apa yang dituntut apa yang dimau KPK itu diputus pengadilan,” kata Hamdan dalam diskusi publik bertema ‘Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 12 Febuari 2019.
Menurut dia, hakim kerap melihat bagaimana respons publik pada salah satu kasus korupsi yang tengah disidangkan. Jika memberikan kebebasan terhadap terdakwa, sang hakim khawatir akan mendapat cacian dari publik.
“Padahal hakim ini punya independensi, punya kebebasan. Ya kalau bebas ya bebas,” tambah dia.
Dengan kondisi tersebut, mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) itu melihat esensi dari sistem pengadilan hilang, tidak lagi sebagai lembaga penegak keadilan. Namun, pengadilan menjadi lembaga penegak hukum yang selalu setuju dengan jaksa KPK.
“Seharusnya tidak bisa begitu, tapi seluruh perkara pidana korupsi yang diajukan KPK tidak ada yang bebas, mengapa?” pungkas dia.
sumber: medcom.id