BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, vonis 4,5 tahun penjara kepada bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman mencederai rasa keadilan. Sebab, vonis itu melanggar prinsip yang dipegang teguh dalam dunia hukum.
“Ya, bagi saya mencederai rasa keadilan,” ucap Hamdan yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus yang menimpa Irman Gusman saat menghadiri diskusi publik bertajuk ‘Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019) kemarin.
Menurut Zoelva, penerapan hukum internasional dalam perkara dugaan suap kuota impor gula yang menyeret senator asal Sumatera Barat itu tidak bisa serta merta langsung dapat diterapkan di Indonesia.
“Nah, memperdagangkan pengaruh itu sendiri belum masuk ke hukum Indonesia,” kata dia yang sangat menyayangkan apabila PK (peninjauan kembali) yang diajukan Irman tidak dikabulkan.
Sebab, dirinya mengaku tahu betul rekam jejak Irman Gusman yang punya kepribadian baik dan menolak segala bentuk praktik rasuah.
“Kemudian yang kedua tadi bahwa dari profil latar belakang dan segala aspek, rasa-rasa dia bukan penjahat,” ujar Hamdan Zoelva.
Diketahui, Irman Gusman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irman tertangkap tangan oleh KPK ketika menerima uang terima kasih sebesar Rp 100 juta dari CV Semesta Berjaya karena telah bersedia membantu meloloskan CV Semesta Berjaya atas gula impor Perum Bulog.
Atas kasus ini, Irman divonis penjara selama 4,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak terima dengan vonis itu, Irman pun mencoba memperjuangkan hak hukumnya hingga ke ranah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). (Ardi)
sumber: beritabuana.co