Pembentukan ADPRIL didasari kondisi pemilihan umum serentak 2019 yang banyak memunculkan hoax, hate speech dan penyesatan asumsi di masyarakat yang tidak mendasar.
“ADPRIL pada esensiya merupakan gerakan profesional dari advokat Indonesia bertujuan mewujudkan Pemilu 2019 sebagai pemilu jujur dan adil,” ujar Hamdan Zoelva saat deklarasi ADPRIL, di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2019).
“Kami semua akan melihat dan mencegah adanya potensi kecurangan dalam pemilu baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. Memberikan pandangan independen yang tidak memihak sesuai dengan ketentuan ukum,” tambah Hamdan sekaligus sebagai dewan penasehat ADPRIL.
Dalam wadah ADPRIL, Hamdan mengatakan semua anggota tidak diperbolehkan berpihak, atau melakukan advokasi pada salah satu partai, caleg maupun mendukung paslon di pilpres mendatang.
“Kita independen, jadi kalau ada anggota ADPRIL yang menjadi kuasa hukum terkait pelaksanaan pemilu, yang bersangkutan harus mundur dari keanggotaan. Apabila sudah selesai kasus hukum yang ditangani, baru boleh bergabung kembali,” jelas Hamdan. (EH)
sumber: terasjakarta.id