Jakarta, law-justice.co – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menegaskan bahwa “KAHMI Preuner” tidak dikenal dalam organisasi alumni HMI tersebut dan sedang diawasi karena bermanuver politik mencatut nama lembaga (20/2).
Untuk itu, Majelis Nasional KAHMI menerbitkan instruksi yang ditandatangani Koordinator Presidium MN KAHMI Hamdan Zoelva dan Sekjen Manimbang Kahariady untuk memantau manuver politik yang dilakukan oleh KAHMI Preuner tersebut demi terjaganya keutuhan organisasi.
Dalam surat elektronik yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, pihaknya memantau gerakan/manuver politik oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya KAHMI Preneur.
Hal ini demi terjaganya keutuhan organisasi dan terjaga persatuan/kebersamaan dalam wadah besar organisasi KAHMI.
Dalam konstitusi organisasi, KAHMI tidak mengenal organisasi yang bernama KAHMI Preneur. Segala langkah, program, kegiatan serta sikap dan pernyataan politik dari KAHMI Preneur tanpa koordinasi dengan Majelis Nasional KAHMI. Oleh karena itu, pihaknya tidak bertanggung jawab.
MN KAHMI juga menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh aparat organisasi untuk memastikan KAHMI secara institusi tidak dimanfaatkan atau diseret kepada aktivitas politik praktis untuk kepentingan jangka pendek.
Selain itu, juga mendorong seluruh warga KAHMI untuk meningkatkan partisipasi politik, menghargai pilihan politik masing-masing.
Namun, dengan tegas diharapkan agar tidak membawa nama organisasi KAHMI dalam berekspresi dan menyampaikan aspirasi politiknya.
Sebagaimana yang dilansir dari Antara, MN KAHMI mendorong anggota KAHMI yang telah menentukan pilihan politiknya dan berada di antara dua pasangan calon presiden/wakil presiden untuk secara cerdas dan terhormat, memaksimalkan ikhtiar dengan senantiasa menjunjung tinggi semangat fastabiqul khairat.
MN KAHMI juga mengintruksikan aparat organisasi didaerahnya, terus merawat sikap kritis dan semangat sensitivitas yang tinggi agar setiap gejala dan kejadian yg mengarah kepada gangguan dan pelanggaran dapat dideteksi secara dini dan diantisipasi secara cermat sehingga pesta demokrasi melalui pileg dan pilpres dapat dilaksanakan secara berkualitas dan bermartabat.