PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Civitas Akademika Universitas Balikpapan (Uniba), kedatangan tokoh nasional yang juga mantan pejabat negara, DR Hamdan Zoelva SH MH, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pakar hukum tersebut memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa S1 hukum dan pasca sarjana (S2) hukum di aula Uniba, Sabtu (23/3) siang selama 1,5 jam. Hadir Rektor Uniba DR Piatur Pangaribuan SH MH, Dekan Program Studi Hukum Susilo Handoyo SH MH serta para dosen.
Dalam kuliah umum, Hamdan Zoelva memberikan paparan peran penting MK di dalam negara. Di Indonesia sendiri MK sendiri tergolong baru, dibentuk 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga. Sementara, Amerika, Eropa, Afrika sudah dibentuk puluhan tahun bahkan ratusan tahun lalu.
Pria cendikiawan muslim yang kini menjabat Ketua Sarikat Islam (SI) menegaskan, dalam sejarah hukum kenegaraan, lembaga MK sering kali membuat dongkol presiden dan kalangan legislator. “Bagaimana mereka tidak dongkol. Undang-undang yang mereka buat, dibatalkan oleh MK. Legislator mewakili jutaan rakyatnya, bisa dibatalkan hakim MK yang hanya beranggotakan 9 orang ,” ujarnya.
Hamdan Zoelva menegaskan, keberadaan MK untuk melindungi warga negara yang hak-haknya dilanggar oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. “Undang-undang yang dibuat lembaga legistaltif dan eksekutif, terkadang melanggar hak-hak konstitusi rakyatnya. Undang-undang atau peraturan bisa diajukan gugatan ke MK dan bisa dibatalkan apabila memang melanggar hak konstitusi warga negara,” tegasnya.
Bahkan, seorang yang sedang berperkara atau menjadi terdakwa di pengadilan, apabila pasal-pasal yang diterapkan melanggar hak-hak konstitusi, bisa diajukan gugatan ke MK. “Kasus ini sering dipakai sebagai trik oleh pengacara untuk menghentikan peradilan yang sedang berjalan. Digugat ke MK dulu, supaya sidang dihentikan untuk menunggu putusan MK,” ujarnya sambil tertawa kecil.
Lebih jauh, Hamdan Zoelva menantang kalangan mahasiswa untuk mengajukan gugatan MK terhadap undang-undang atau peraturan yang ada potensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara. “Kalau alasan tak punya duit untuk ke MK, sekarang bisa sidang jarak jauh melalui teleconference. Putusannya juga melalui teleconference,” terangnya.
Ketika ditanya apakah selama menjabat Ketua MK ada intervensi dari pihak-pihak tertentu, Hamdan Zoelva mengaku tidak ada. Namun dia mengakui, pernah bersitegang dengan pemerintah pasca penangkapan Ketua MK Aqil Muhtar. Kala itu, presiden mengeluarkan Perpu yang bertujuan melemahkan MK, salah satu point-nya berisi MK telah melalukan perbuatan tercela. “Kami saat itu protes, bahkan 7 anggota MK memilih mundur. Akhirnya Perpu direvisi,” ungkapnya.
Terkait dengan perkuliahan hukum, Hamdan Zoelva menilai bahwa Uniba adalah kampus swasta terbaik di Kaltim. “Saya lihat sudah bagus. Kalau kuliah hukum tak perlu ke luar daerah, kuliah di Uniba sudah bagus,” pungkasnya. (**/ono)
sumber: prokal.co