Balikpapan, SuaraSI.com – Hak asasi manusia harus selalu dilindungi, dan negara berkewajiban untuk melindungi hak tersebut. Maka, dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi atau MK, bertujuan untuk melindungi hak warga negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva dihadapan ratusan civitas akademika Universitas Balikpapan dalam Kuliah Umum dengan tema “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hak Konstitusional Warga Negara” di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (23/3) lalu.
“Sebelumnya hak asasi manusia berada ditangan raja, namun lahir gerakan rakyat yang kemudian hak asasi tersebut ditulis dan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang disebut sebagai konstitusi,” tambahnya. Hamdan mengatakan dengan adanya konstitusi yang tertulis dan dijadikan sebagai dasar hukum bagi negara, maka telah ada jaminan hak asasi manusia yang membuat raja tidak lagi semena-mena.
Di Amerika Serikat, jelas Hamdan, Mahkamah Agung (MA) sama posisinya dengan Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena di tiap-tiap negara bagian ada MA (supreme court), tapi menjalankan kasus constitutional court,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam periode 2015-2020 ini.
Hamdan menambahkan sedangkan di Indonesia, MK merupakan lembaga hukum yang berwenang menguji produk Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau disebut dengan Judicial Review. “Keputusan MK selalu mengutip pada falsafah pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945. Dimana pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa bangsa,” tegas Hamdan.
Ia menceritakan kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803 dapat dikatakan sebagai awal dari pengujian konstitusional atau yang popular disebut judicial review yang akhirnya mendapat kedudukan penting dalam dunia hukum. “Dan judicial review yang berasal dari putusan fenomenal Supreme Court AS yang kala itu diketuai oleh John Marshall,” ujar pakar Hukum Tata Negara ini.
Menurut Hamdan, dalam setiap keputusannya, MK selalu memprioritaskan keputusan yang bertujuan untuk melindungi hak warga negara yang sudah tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. “Dalam setiap keputusannya, MK harus selalu melindungi hak warga negara. Karena kehadiran MK adalah untuk memastikan hak warga negara terlindungi dengan baik sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hamdan, tugas dari MK di Indonesia juga memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum, baik itu pemilihan kepala daerah atau pemilihan presiden. “MK diamanahkan untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum dikarenakan di negara kita belum ada pengadilan khusus untuk pemilihan umum,” tutup Hamdan.
sumber: suarasi.com