Jakarta: Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva meminta masyarakat turut mengawal proses Pemilu 2019 besok, Rabu, 17 April 2019 besok. Masyarakat dinilai bertanggung jawab mengawal pelaksanaan Pemilu.
“Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan Pemilu agar berlangsung damai, jujur, dan adil serta berintegritas,” kata Hamdan di Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Masyarakat juga diminta langsung melaporkan jika menemukan setiap kecurangan yang terjadi ke penyelenggara dan aparat penegak hukum. Jangan sampai malah masyarakat main hakim sendiri jika menemukan kecurangan dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara.
“Gunakan saluran hukum jika ditemukan pelanggaran yang merusak Pemilu,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Di sisi lain, Hamdan menyerukan agar peserta Pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif bisa bertarung secara fair. Setiap hasil Pemilu harus bisa diterima dengan lapang dada.
Jika tidak puas dengan hasil Pemilu, Hamdan meminta, peserta Pemilu menempuh jalur hukum, yakni dengan mengajukan gugatan ke MK. Jangan sampai, peserta Pemilu yang kecewa mengerahkan masyarakat untuk main hakim sendiri.
“Lakukan langkah dan proses hukum jika ada pelanggaran atau sengketa Pemilu, jangan menyerukan rakyat untuk tindakan main hakim sendiri,” tegas dia.
Pemilu 2019 bakal dilaksanakan besok. 192 juta warga yang memiliki hak pilih sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilu kali ini bakal dilangsungkan serentak, baik Pilpres dan Pileg. Untuk Pilpres terdapat dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Unom
Sementara, Pileg kali ini diikuti oleh 20 partai. Ada 16 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu kali ini di tingkat nasional, yakni; Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, Partai Perindo, PSI, PKPI, PBB, PDI Perjuangan, PKB. Kemudian Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.
Sedangkan, 4 partai lainnya khusus Pileg di provinsi Aceh. Keempat partai itu adalah Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai SIRA.
(REN)
sumber: medcom.id