JawaPos.com – Sejumlah advokat mendeklarasikan Advokat Independen untuk Pemilu Jujur dan Adil (Adpril) belum lama ini. Pembentukan Adpril ini guna menjadi penengah masyarakat jelang pemilu 2019, sehingga demokrasi bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Tugas Adpril adalah menjaga demokrasi yang rasional dengan meluruskan setiap informasi serta potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat,” kata Hamdan Zoelva, salah seorang inisiator dan dewan penasehat Adpril dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2).
Sebagai warga negara, lanjut dia, Adpril memiliki tanggung jawab moral untuk berperan dalam proses demokrasi. Adpril melaksanakan cara kerja yang dilihat dari sisi fakta dan hukum. Sebagai contoh, ketika ada kasus tertentu, maka Adpril akan memberikan pandangan atau legal opinion yang independen serta tidak memihak.

“Adpril dibentuk sebagai wadah bagi advokat profesional independen dengan tujuan terwujudnya pemilu yang jujur dan adil yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip rule of law demi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Jika ada anggota Adpril suatu saat nanti menjadi advokat untuk penyelenggara atau peserta pemilu, maka akan dinonaktifkan. Tata kerja Adpril dalam melaksanakan visi untuk pemilu yang jujur dan adil adalah mengumpulkan semua informasi terkait pemilu yang melibatkan elemen penyelenggara, peserta, dan masyarakat. Baik di tingkat pusat maupun daerah. “Setelah deklarasi ini nanti akan kita coba untuk deklarasi juga ke daerah-daerah,” ungkap Hamdan Zoelva.
Ketua Adpril Andi Riza Fardiansyah menambahkan, Adpril merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari para advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat.
Editor : Fadhil Al Birra
sumber: jawapos.com