Mantan Ketua KM Sebut Banyaknya Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK. Selisih Suara yang Besar Jadi Hambatan
POS KUPANG.COM, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Hamdan Zoelva mengatakan, dalam menggugat perkara hasil pemilu di MK, banyaknya bukti bukanlah menjadi faktor kunci untuk memenangkan gugatan, melainkan relevansi dan signifikansi bukti yang mampu mengubah hasil pemilu.
“Menang atau kalah itu bukan banyak-banyakan bukti, melainkan buktinya itu relevan atau enggak. Mau berapa banyak bukti pun kalau enggak relevan yang enggak akan dibaca,” ujar Hamdan dalam diskusi bertajuk “Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019” di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Saat ini, lanjutnya, pihak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memiliki kesulitan untuk bisa menunjukkan indikasi kecurangan yang mampu membalikkan hasil pilpres.
Sebab, jika didasarkan pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, rentang selisih suara Prabowo-Sandi dengan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih jauh dibandingkan Pemilu 2014.
“Sekarang kesulitan bagi Prabowo-Sandi karena selisihnya cukup jauh. Kalau nanti hasil akhirnya mereka ketinggalan 9-10 juta suara, ya mereka harus bisa memiliki bukti kuat untuk bisa mengubah hasil itu,” paparnya.
Namun, lanjutnya, jika Prabowo-Sandi tidak mampu memiliki bukti yang kuat dan signifikan mengubah hasil, maka MK akan mudah dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Ia menyebutkan, MK akan menerima gugatan jika bukti yang dimiliki pihak Prabowo-Sandi mampu mempengaruhi hasil pemilu.
Namun, dengan selisih yang kemungkinan besar, maka hal tersebut menjadi hambatan bagi Prabowo-Sandi.
“Inilah problem yang dialami paslon (Prabowo-Sandi) karena selisihnya besar. Mereka harus bisa memiliki bukti yang signifikan, namun itu rumit,” imbuhnya.
Tuduh Pemilu Curang tapi Enggan Buktikan di MK, Mau Prabowo Apa?
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Kendati demikian, pihak Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN) enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Lantas, apa sebenarnya yang diinginkan Prabowo-Sandiaga?
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan langkah yang juga diatur secara hukum.
Namun, Dahnil tak menjawab secara tegas langkah apa yang akan diambil oleh Prabowo-Sandiaga untuk menggugat hasil pilpres jika tak mengajukan gugatan ke MK.
“Apa yang kita lakukan, upaya mencari keadilan secara politik, kita serahkan pada masyarakat, Pak prabowo akan ikuti suara rakyat,” ujar Dahnil saat ditemui media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Dahnil membantah ketika ditanya apakah mengikuti suara rakyat artinya akan ada pengerahan massa dalam jumlah besar untuk menolak penetapan hasil pilpres.
Beberapa waktu lalu, anggota Dewan Pakar BPN Amien Rais sempat menyerukan soal “people power”, kemudian menggantinya dengan istilah gerakan kedaulatan rakyat.
Menurut Dahnil, masyarakat berhak untuk menolak hasil pilpres dengan menggelar aksi unjuk rasa yang disebut Amien Rais sebagai gerakan kedaulatan rakyat.
“Itu hak rakyat,” kata Dahnil.
“Yang jelas seperti disampaikan Pak Prabowo, kalau ada gerakan kedaulatan rakyat harus tetap non-violence. Anti kekerasan, itu prinsip dasarnya. Enggak boleh ada kekerasan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, meminta agar pendukung 02 tidak mengakui hasil Pilpres 2019.
Dengan demikian, Arief mengatakan, pendukung Prabowo-Sandiaga tidak perlu lagi mengakui pemerintah yang terbentuk pada periode 2019-2024.
“Masyarakat yang telah memberikan pilihan pada Prabowo Sandi tidak perlu lagi mengakui hasil pilpres 2019 dengan kata lain jika terus dipaksakan hasil pilpres 2019 untuk membentuk pemerintahan baru, maka masyarakat tidak perlu lagi mengakui pemerintahan yang dihasilkan Pilpres 2019,” ujar Arief melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Arief, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga.Pertama, dengan menolak membayar pajak kepada pemerintah.
Sebab, pemerintah yang terbentuk dari penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah.
“Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019,” kata Arief.
Ia juga menyarankan para pendukung melakukan aksi diam dan tidak melontarkan kritik apapun terhadap pemerintah.
Selain itu Arief menilai caleg dari Partai Gerindra dan parpol koalisi tidak perlu ikut masuk ke parlemen periode 2019-2024.
“Kita lakukan gerakan boycott pemerintahan hasil Pilpres 2019 seperti yang pernah diajarkan oleh Ibu Megawati ketika melawan rezim Suharto yang mirip dengan rezim saat ini,” tuturnya.
“Yang pasti negara luar juga tidak akan mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019 nantinya. Ini penting agar sistem demokrasi yang jujur, bersih dan adil bisa kita pertahankan,” kata Arief.
sumber: tribunnews.com