Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai perlu adanya evaluasi terkait pelaksanaan pemilu serentak. Hamdan menilai, Pemilu 2024 bisa tetap dilakukan secara serentak, tetapi lebih sederhana.
Penyederhanaan itu terutama untuk pemilihan anggota DPR. Sistem pemilihan anggota DPR dalam Pemilu Serentak 2019 menurut dia, membuat masyarakat mengalami kerepotan.
“Jadi saya selalu katakan bahwa bukan saja penghitungan yang rumit, pemilih pun rumit. Buka kertas, saya mau milih nyari saja bisa satu jam, nomor urut berapa, kerumitan itu luar biasa,” ujar Zoelva kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire 1Confuse Sad
Untuk itu Zoelva memandang Pemilu 2024 perlu disederhanakan layakanya pemilu 1999. Yakni dengan menggunakan sistem tertutup atau hanya memilih partai politik.
Pasalnya, ia menilai, anggota DPR yang terpilih dalam sistem pemilihan terbuka juga tak menunjukkan kualitasnya lebih baik daripada sistem tertutup. Bahkan, sistem pemilu legislatif terbuka membawa masalah politik uang yang sangat luar biasa.
“Sistem terbuka membawa masalah money politik yang sangat luar biasa. Yang mengakibatkan anggota DPR bisa ditangkap semua, itu karena akibat itu,” ujar Zoelva.
Menurut Zoelva sistem terbuka mendorong caleg terpaksa melakukan politik uang yang berindikasi pada perilaku korupsi. Hal ini, menurut dia, justru membawa dampak negatif yang sangat luar biasa.
Atas dasar itu ia menilai Pemilu 2024 seharusnya bisa lebih sederhana. Misal, dengan sistem tertup dan cukup menggunakan satu lembar kecil surat suara.
“Dulu 1999 ada 42 parpol, satu lembar kecil, dan cepat selesai penghitungannya. Itu sederhana sekali,” ucapnya.
Sehingga, kata dia, jika pemilu presiden dan legislatif digabung tidak akan menjadi masalah. Dari segi anggaran pun ujar Zoelva tidak akan terlalu menguras kantong negara, pasalnya anggaran untuk pemilu tidak sedikit.
Zoelva juga mengungkapkan di sisi lain harus memperbaiki partai politik. Terutama dalam proses rekruitmen calon.
“Itu saja yang diperbaiki dan itu bisa diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
(DMR)
sumber: medcom.id