TRIBUNJATIM.COM – Hamdan Zoelva yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan tantangan yang berat bagi hakim MK menangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2019 adalah tekanan psikologis.
“Tantangan yang paling berat menangani sengketa pilpres itu adalah tekanan psikologis dari kubu kanan dan kiri,” ujar Hamdan kepada Kompas.com, Senin (27/5/2019).
Namun Hamdan Zoelva mengaku pengalamannya saat menghadapi sengketa PHPU Pilpres 2014 merupakan kasus yang sederhana dan tidak begitu rumit bagi para hakim.
Hanya saja, menurut Hamdan Zoelva, kini tekanan psikologis dirasakan oleh kedua belah pihak baik kubu 01 dan kubu 02 hingga menjadi tantangan berat saat menjalani proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang kalau dilihat dari pengalaman Pilpres 2014 lalu tekanan psikologis jadi tantangan juga untuk saat ini (Pilpres 2019),” paparnya.
Bahkan ia sempat menjelaskan tekanan psiklogis tersebut ada hubungannya dengan independensi para hakim Mahkamah Konstitusi, mengingat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Bagaimanapun juga, Hamdan Zoelva berharap agar aksi massa yang terjadi pada 21 Mei dan 22 Mei 2019 tidak bersambung pada persidangan di Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan pada 14 Juni – 28 Juni 2019.
Dengan demikian, ia menanggapi bahwa koridur hukum harus dijunjung tinggi dan bukan menggunakan aksi massa untuk mengubah hasil rekapitulasi pemilu.
“Lembaga peradilan adalah koridor untuk menyelesaikan masalah pemilu. Marilah kita gunakan koridor ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva sempat menyebutkan adanya+kemungkinan celah kubu 02 terbuka lebar untuk memenangkan hasil Pilpres 2019.
Dilansir dari Tribunwow.com Hamdan Zoelva menerangkan bahwa kemanangan tersebuttergantung oada apa yang dipersoalkan si pemohon.
Pernyataan tersebut langsung diungkapkan oleh Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui telepon di program “Breaking News TvOne, Sabtu (25/5/2019).
“Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan,” papar Hamdan Zoelva.
Bahkan ia menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya tergantung pada apa yang dipersoalkan dan apa dalili yang mampu membuktikkan kecurangan Pilpres 2019.
“Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada,” ungkap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Hamdan Zoelva juga menyatakan bahwa bukti gugatan Prabowo-Sandiaga boleh jadi diterima Mahkamah konstitusi meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
“Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi.”
“Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan,” sambungnya.
Selain itu, Hamdan Zoelva menyebut bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
“Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja,” ungkap Hamdan Zoelva.
“Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana,” tandasnya.
sumber: tribunnews.com