JAKARTA – BNI Syariah meneken nota kesepahaman (MoU) untuk pengumpulan dana wakaf melalui pemanfaatan produk Wakaf Hasanah (Wakaf Digital) BNI Syariah. Langkah ini dalam rangka memfasilitasi transaksi wakaf tunai untuk proyek wakaf Syarikat Islam (SI).
“Terkait dengan wakaf tunai, BNI Syariah memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf melalui platform digital Wakaf Hasanah, baik melalui website maupun aplikasi Android,” kata Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo di Jakarta.
Firman menambahkan “Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui pengumpulan dana wakaf. Diyakini wakaf bisa bermanfaat untuk memompa produktivitas sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke depannya.
“Hal ini sesuai dengan komitmen kami sebagai Hasanah Banking Partner, yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (hasanah) untuk kehidupan akhirat,” tegasnya.
Lembaga Wakaf Syarikat Islam merupakan sebuah Lembaga Wakaf yang merupakan bagian dari Perkumpulan Syarikat Islam yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf. Selain itu, Lembaga Wakaf Syarikat Islam juga telah resmi menjadi Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Adapun website dan aplikasi Wakaf Hasanah merupakan layanan digital yang memfasilitasi masyarakat yang ingin mewakafkan harta benda miliknya secara produktif melalui nazhir (pengelola wakaf) yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah.
Nota Kesepahaman untuk pengumpulan dana wakaf ini sendiri ditandatangani oleh Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo dan Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.
Hamdan sendiri, menyampaikan dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan produktif berupa pembangunan SI Tower. Di mana di dalamnya terdapat hotel syariah, rumah sakit pelayanan haji dan umrah, serta ruang kantor syariah.
Tak ketinggalan, kegiatan dalam membangkitkan ekonomi Islam lainnya ikut digerakkan. Di antaranya, pengembangan koperasi dan pembangunan pesantren dengan memanfaatkan dana wakaf yang dikumpulkan. Ditargetkan pengumpulan dana wakaf sampai tahun 2020 sebesar Rp300 miliar.
Potensi wakaf di Indonesia sendiri sebenarnya sangat besar. Berdasarkan analisis Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf nusantara bisa mencapai Rp120 triliun tiap tahun. (Kartika Runiasari)
sumber: validnews.id