Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Pilpres, Sejarahnya MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM
TRIBUNJAMBI.COM – Harapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bisa saja terwujud.
Pasalnya ada efek positif dari gugatan yang dilayangkan kubu 02 tersebut, karena dalam sejarah gugatan pemilu, Hakim Mahkamah konstitusi (MK) pernah membatalkan kemenangan paslon yang curang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013/2015, Hamdan Zoelva menceritakan ada satu kasus kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang pernah berhasil dibuktikan di proses sengketa pemilu dalam sejarah MK.
Hal itu terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2010, dengan dua paslon yang bersaing.
Dikutip TribunWow.com dari program Kompas Tv, Aiman, Jumat (31/5/2019), mulanya Aiman mempertanyakan
“Pada waktu itu KPU telah menetapkan seorang pemenang yaitu Sugianto yang sekarang sudah menjadi Gubernur Kalimantan Barat, tapi kemudian dianulir oleh MK sehingga yang menang adalah pasangan yang satu karena cuma ada dua calon saat itu, Ujang,” ujar Aiman.
Saat itu MK tidak melakukan pengambilan suara ulang dan langsung mendiskualifikasi paslon yang curang.
“MK membatalkan itu, artinya MK pada itu tidak perlu melakukan pemungutan ulang tapi pada saat itu menunjuk rivalnya sebagai pemenangnya,” tanya Aiman.
Hamdan lantas membenarkan hal itu dan menyebutkan alasannya.
Dikatakannya saat itu kecurangan yang dilakukan kubu Sugianto terbukti dan dilakukan diseluruh kabupaten.
“Karena TSM-nya di seluruh kabupaten, kalau diulang juga terjadi hal yang sama,” ujar Hamdan.
Ia mengatakan saat itu MK langsung melakukan diskualifikasi lantaran pelanggaran yang terjadi sangat besar.
“Dan pelanggar itu tidak bisa ditolerir, karena kekhawatirannya sedemikian pelanggaran besar dan pemilu yang didesain dengan cara pelanggaran akan bagaimana makanya MK mendiskualifikasi,” tuturnya.
“Karena sedemikian parahnya.”
Hamdan juga mengatakan hal itu merupakan satu-satunya putusan dalam sejarah MK.
“Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hamdan berbicara mengenai adakah kemungkinan Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berhasil membuktikan kecurangan TSM di sengketa Pilpres 2019.
Mulanya, Hamdan menuturkan bahwa seorang yang mengajukan gugatan adanya TSM, harus membuktikan minimal separuh dari tempat pemungutan suara yang terindikasi terjadi TSM.
“Dalam sistem hukum pembuktian kita, siapa yang mendalilakan bahwa ada kecurangan secara TSM, bahwa dia harus membuktikannya itu bukan hal yang gampang. Mengapa? itu karena bedanya lebih dari 10 juta, kira-kira di berapa puluh ribu TPS,” ujar Hamdan
“Karena harus dibuktikan di 10 juta TPS itu kalau memang ada pelanggaran, atau setengah lah 5 juta. Bila bisa membuktikan di 5 juta pemilih, kalau ada buktinya majukan di MK,” ucapnya.
Lantas saat ditanya Aiman apabila Kubu 02 berhasil membuktikan, apakah akan dicetuskan pemenangnya kubu 02, Hamdan menuturkan hal itu mungkin saja terjadi.
“Bisa saja tergantung pertimbangan MK.”
Namun kembali ia mengatakan hal itu akan sulit sekali melihat tidak begitu banyak suara di daerah yang timpang di satu kubu.
“Itu sangat sulit sekali, tidak gampang. Ini kan hampir di seluruh Indonesia, ini suaranya kan tidak ada yang sangat timpang betul, kecuali di NTT, di Sumatera Barat, ada Aceh ada di berbagai daerah yang sangat jauh, jadi plus minusnya suara ya hampir sama saja,” ujarnya.
Kasus TSM Sepanjang Sejarah MK
Dikutip dari Tribunnews.com, 7 Juli 2010, diketahui saat itu, vonis MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno.
MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.
Terakhir, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, menetapkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut dua yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang sangat berat dan serius dengan cara melakukan praktek money politic.
Kejadian tersebut terjadi saat pembentukan sebuah relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62,09 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengorganisiran tersebut juga diiming-imingi sejumlah dana sebesar Rp 150.000 hingga Rp. 200.000 per orang.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
sumber: tribunnews.com