Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, ada empat hal yang perlu diperhatikan MK untuk memutuskan status Maruf Amin yang menjabat sebagai dewan pengawas.
“Ada empat hal, yakni diktum mengenai Maruf Amin diajukan setelah tenggat waktu (pencalonan cawapres). Kalau diajukan setelah tenggat waktu itu bisa diterima oleh MK atau tidak?” kata Hamdan dalam wawancara di stasiun TV swasta, Kamis (20/6).
Menurutnya, meskipun diktum sudah melebihi batas waktu, hal itu bisa saja menjadi pertimbangan Hakim MK tergantung pada alasan keterlambatan pengajuan.
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah kejelasan ranah hukum jabatan Maruf yang dinilai bersifat administratif. Jika jabatan DPS Maruf masuk wilayah sengketa di MK, maka hal itu bisa berlanjut.
“Karena di Undang-Undang Pemiu itu diatur bahwa sengketa proses itu diselesiakan dalam proses melalui Bawaslu dan PTUN, MK itu (menangani) sengketa hasil. Ini persoalan yang harus diputus tuntas,” tegasnya, seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Yang tak kalah penting adalah soal perdebatan anak perusahaan BUMN. Dalam hal ini, kata Hamdan, MK bisa mengambil pandangan soal status anak perusahaan di BUMN dari beberapa pendapat berdasarkan filosofi BUMN.
“Yang terakhir apakah DPS masuk pejabat BUMN atau tidak? Jadi empat soal mengenai ini harus dijawab MK. Kita tunggu saja. Bukti-bukti dan ahli tersaji sedemikian rupa,” bebernya.
Saat disinggung pandangannya, mantan Ketua MK periode 2013-2015 ini enggan menanggapi dan mempercayakan keputusan kepada Majelis Hakim MK. [yud]
sumber: rmoljabar.com