Jakarta, Beberapa waktu lalu sempat beredar broadcast di berbagai grup media sosial dari kelompok yang memfitnah dugaan fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji yang melibatkan mantan petinggi Polda Lampung.
Pasalnya, kelompok tersebut mendesak KPK dan Kapolri untuk memberhentikan dan memeriksa oknum polri terduga penerima suap fee proyek Mesuji. Padahal kasus tersebut sudah dalam putusan pengadilan atau dinyatakan Incraht di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.
Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) angkat bicara.
“Yang kami tahu sudah ada keputusan peradilan untuk kasus tersebut jadi tidak ada alasan hal tersebut diungkit kembali, karena hal ini dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 310 KUHP menuduh seseorang tanpa ada bukti,” ujar Bintang Ketua Umum PB SEMMI ketika dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (26/6).
Bintang juga menambahkan padahal sudah dijelaskan dalam KUHPidana Bab XVI KUHP tentang penghinaan defamation atau beledeging. Beberapa perbuatan yang termasuk sebagai penghinaan yaitu, menista atau smaad baik itu menista secara tulisan maupun lisan, laster atau memfitnah, penghinaan ringan (eenvoudige beledeging), mengadu secara memfitnah (lasterlijk aanklacht) dan tuduhan secara memfitnah (lasterlijk verdachtmaking).
Selanjutnya, Bintang juga mengatakan pemfitnahan terhadap Pati polri tanpa bukti sama dengan memfitnah institusi polri yang dimana lembaga negara tersebut sebagai aparatur hukum yang salah satu tugasnya melawan korupsi.
“Disaat polri sedang gencar melawan korupsi, dan tindak kriminal lainnya yang merugikan negara masih saja terdapat kelompok apatis benalu negara yang ingin merusak citra baik tersebut, jadi kami kedepan akan melaporkan oknum yang berani melemahkan institusi hukum dengan menuduh pejabat tinggi polri tanpa dasar yang kuat,” kata Bintang.
Terakhir, Bintang berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu memberikan dukungan secara moril kepada pemerintahan demi masa depan bangsa dan negara kedepan.
“Saya berharap kasus seperti ini tidak ada lagi, karena dalam menghadapi tantangan bangsa dan negara kedepan seharusnya kita bisa saling bersinergi, gotong royong untuk kemajuan Indonesia bukan saling menuduh atau memfitnah tanpa bukti kuat yang merugikan orang lain,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya Sibron Aziz dan Kardinal (direktur PT Subanus Grup dan pegawainya), kedua terdakwa penyuap Bupati Mesuji Khamami langsung menangis setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (13/6). Keduanya divonis 2,3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.(*)
sumber: suratkabarnews.com