Penguasaan pulau yang dilakukan oleh kelompok atau perseorangan, terus menjadi masyarakat. Dalam catatan yg di peroleh, sampai saat ini terdapat 86 pulau-pulau kecil yang kepemilikannya oleh perseorangan atau kelompok. Semua pulau-pulau tersebut, mengancam nelayan dan masyarakat pesisir yang mendiami pulau-pulau di sekitarnya.
Kita bisa lihat Belasan vila mewah di Pulau H (semula bernama Pulau Tengah) wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Vila mewah itu dibangun oleh pengusaha yang juga CEO PT Tiphone Mobile Indonesia, Hengky Setiawan.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Budi Ismanto. Ia memastikan IMB vila menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga yang dipimpinnya.
Dengan adanya kejadian seperti itu maka kami meminta *Stop Kegiatan Melawan Hukum,, Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipulau H pulau hasil Reklamasi Milik Hengky Setiawan.
Reklamasi Pesisir pantai DKI Jakarta tidak Mengantongi IMB di Pulau H yang patut diduga dilakukan Oleh Pengusaha Kaya pemilik Tiphone Mobile Hengky Setiawan. Tentunya tindakan Tersebut dapat dikategorikan Tindakan melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
Pemprov DKI tentunya Harus mengambil Langkah Tegas, tidak hanya dengan Melakukan Penyegelan tetapi juga melakukan Pembongkaran dan penuntutan denda Terhadap Hengky setiawan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 45 ayat [2] UUBG
Pemilik rumah dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Tuntutan :
1. Meminta Hengky Setiawan untuk Menghentikan pembangunan Vila2 mewah Di pulau H tanpa memgantongi IMB.
2. Meminta Gubernur Anis Baswedan Untuk memberikan sangsi Tegas dengan tidak hanya menyegel tetapi juga Melakukan Pembongkaran vila mewah di Pulau H milik Hengky setiawan serta menjatuhkan denda sebesar 10 % dari nilai bangunan yang Berdiri tanpa IMB sebagai mana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU BG
3. Minta KPK periksa Hengki atas penerbitan sertifikat karena diduga terjadi suap dan gratifikasi