Ketua Bidang Pendidikan Tinggi (Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH), dan Ketua Majelis Pendidikan (Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH) DPP Syarikat Islam Menjadi Penguji dalam Ujian Terbuka Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta.
Rabu, 4 Maret 2020, pukul 13.30 WIB, bertempat di Kampus 2 Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta, Jl. Raya Jatiwaringin No. 12 Jakarta, Advokat Yuniar Rahmatiar(Promovendus) mengikuti Sidang Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum konsentrasi studi Hukum Bisnis/Ekonomi dengan judul disertasi: “PERAN ASURANSI LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI PENGENDALIAN RISIKO PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM SISTIM HUKUMLINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA”.
Bertindak sebagai Tim Promotor dan Penguji, adalah: Dr. Masduki Ahmad, SH, MM (Ketua); Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, SH, M.Hum (Promotor); Dr. Efridani Lubis, SH, MH (Co-Promotor); Prof. Dr. Jeane Neltje Sally, SH, MH; Prof. Dr. Erna Widjajanti, SH, MH; Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH(Ketua Majelis Pendidikan DPP Syarikat Islam); Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH (Ketua Bidang Pendidikan Tinggi DPP Syarikat Islam); Prof. Dr. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA (Ketua Yayasan Perguruan TInggi As-syafi’iyah); Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM.
Adapun persoalan yang menjadi perhatian Promovendus dalam kajian disertasinya dengan mendasarkan pada tiga permasalahan pokok yang perlu dijawab dan diteliti yaitu:
- Bagaimana pengaturan dan peran asuransi lingkungan hidup dalam sistim hukum lingkungan di Indonesia ?
- Bagaimana penerapan asuransi lingkungan hidup sebagai upaya pengendalian risiko pencemaran lingkungan hidup dalam sistim hukum lingkungan di Indonesia ?
- Bagaimana konsep dan kebijakan penerapan asuransi lingkungan hidup yang ideal ?
Dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Promovendus mengkaji dan menganalisis fakta-fakta hukum yang terjadi dalam praktek yang terjadi dalam masyarakat.
Dari permasalahan pokok yang diteliti tersebut menghasilkan hasil penelitian, antar lain meliputi:
- Pengaturan dan Peran Asuransi Lingkungan Hidup dalam Sistim Hukum Lingkungan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) ada 2 (dua) cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam Buku I bab 9 Pasal 246-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku II bab 9 dan bab 10. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengatur tentang asuransi lingkungan, asuransi lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu terdapat dalam pasal 43 ayat 3 (tiga) huruf (f), yang mana dalam penjelasan Undang-Undang tersebut hanya menjelaskan definisi asuransi lingkungan tetapi tidak menjelaskan pengaturan dan mekanisme lebih lanjut tentang bagaimana pelaksanaan asuransi lingkungan tersebut, tentunya hal ini perlu ada pengaturan yang jelas bagaimana penerapan asuransi lingkungan terhadap perusahaan yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun. Bahwa asuransi lingkungan mempunyai peranan yang sangat penting yaitu asuransi dapat memberikan rasa rasa aman dalam menjalankan usaha. Hal ini karena akan terlepas dari kekahwatiran akan tertimpa kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak diharapkan, sebab walaupun tertimpa kerugian akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi.
- Penerapan Asuransi Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Pengendalian Risiko Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Sistim Hukum Lingkungan di Indonesia. Berkaitan dengan penerapan asuransi lingkungan, asuransi lingkungan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah, perusahaan dan Penerapan asuransi lingkungan sudah seharusnya diterapkan dengan tegas tentunya dengan aturan dan kebijakan yang jelas, hal ini seperti yang sudah dialakukan oleh PT. Mandiri Intilogam yang menerapkan asuransi lingkungan melalui asuransi PT. Jaasindo, namun dalam pelaksanaan asuransi lingkungan ini masih jauh dari harapan karena asuransi lingkungan belum ada aturan yang jelas mengenai bagaimana penerapan asuransi lingkungan yang baik dalam hal ini aturan bagaimana pengaturan polis, besar premi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dan ganti rugi yang harus ditanggung pihak asuransi.
- Konsep dan Kebijakan Penerapan Asuransi Lingkungan Hidup yang Ideal.
Konsep asuransi lingkungan yang ideal yang memungkinkan bisa diterapkan adalah dengan cara menyisihkan dana sebagai simpanan apabila terjadi suatu resiko. Prinsip ini umum dikenal sebagai konsep pembiayaan risiko (risk funding).Menurut penulis ada 4 kelompok yang terkait dalam konsep asuransi lingkungan yang ideal yaitu kelompok pertama adalah para pembuat kebijakan, termasuk para legislator dan regulator lingkungan hidup. Kelompok kedua adalah pihak yang menegakkan aturan tersebut yaitu pihak ini berwenang untuk mengevaluasi dan menerbitkan ijin lingkungan dan/atau memonitor dipenuhinya peraturan-peraturan tersebut. Kelompok ketiga adalah pihak yang menangani masalah munculnya dampak negatif terhadap lingkungan, seperti spesialis lingkungan, atau lembaga penyelamat lainnya, dalam hal ini asuransi lingkungan dan kelompok keempat terdiri dari lembaga-lembaga independen yang mengevaluasi insiden, meneliti penyebabnya, mengevaluasi dampaknya dan membuat rekomendasi untuk perbaikannya
Dari Kesimpulan tersebut diatas, Promovensus memberikan saran:
- Pengaturan asuransi lingkungan sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu Pasal 43 namun tidak disebutkan mekanisme pelaksanaanya, hal ini sudah seharusnya pemerintah mengatur secara jelas tentang mekanisme asuransi
- Pemerintah sudah seharusnya memperhatikan peranan asuransi lingkungan, karena pencemaran lingkungan sudah terjadi dimana-mana, dalam hal ini pemerintah perlu adanya ketegasan dan kejelasan dalam penerapan asuransi lingkungan
- Harus ada aturan tersendiri tentang asuransi lingkungan, hal ini dapat diatur dalam Undang-Undang.
- Asuransi lingkungan di berikan kepada pihak swasta secara penuh untuk