TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Majelis Ulaman Indonesia (MUI) Kabupaten Banjarnegara mengeluarkan Maklumat Nomor 08/DP-K.1/B-16/III/2020 Tentang pedoman penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH M Jauhar Hatta MA menjelaskan, ada beberapa poin berdasarkan hasil rapat pengurus harian komisi fatwa MUI dengan Ketua Pengurus Cabang Syarikat Islam (SI) Banjarnegara, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banjarnegara dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Banjarnegara, Kamis (26/3/2020).
Menurut Hatta , kondisi masyarakat Indonesia khususnya Jawa Tengah saat ini semakin genting dalam perkembangan menghadapi merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19), termasuk di Kabupaten Banjarnegara.
Maka MUI Kabupaten Banjarnegara membuat Maklumat yang isinya, sebagai barikut: Bagi Ta’mir Masjid, para kiai, Ustaz serta umat Islam di wilayah Kabupaten Banjarnegara, khususnya pada daerah-daerah yang menjadi lintasan/persinggahan pendatang dari luar daerah (pemudik) yang disinyalir membawa kemadzaratan jika menyelenggarakan salat Jumat, agar mengganti Ibadah salat Jumat dengan Ibadah salat dhuhur di rumah masing masing. Sampai batas waktu aman dinyatakan oleh pihak berwenang (Pemerintah).
Kemudian, bagi Ta’mir masjid yang tidak menyelenggarakan salat jumat atau salat rawatib tetap mengumandangkan Adzan dengan mengganti saat membaca lafadz “Hayya ‘alash Shalaah” 2x dengan lafadz “Alaa sholluu fii” buyuutikum” 2 x.
Bagi Takmir Masjid yang berijtihad sendiri bahwa aspek kesehatan dan keselamatan terpenuhi (Kondisi aman dan tidak ada indikasi kemudharatan terpapar Covid-19) di lingkungan tersebut, dapat menyelenggarakan ibadah salat Jumat dan salat jemaah rawatib di masjid dengan protokoler kesehatan. Khutbah Jumat disampaikan secara singkat padat (memenuhi syarat dan rukun khutbah).
Tidak berjabat tangan selesai salat Jumat dan segera kembali ke rumah masing-masing untuk melaksanakan salat sunnah di rumah. Di sekitar masjid diupayakan disediakan hand sanitizer, sabun cair dan sarana penunjang lain.
Maklumat ini guna menindaklanjuti Fatwa MUI Pusat No 14 Tahun 2020 dan Tausiyah MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat Covid-19 tanggal 24 Maret 2020. (*)
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
sumber: timesindonesia.co.id