SYARIKAT ISLAM
Wednesday, February 8, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Corona, Ini Kata Eks Ketua MK

by admin
March 31, 2020
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Corona, Ini Kata Eks Ketua MK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

VIVA – Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya kebijakan darurat sipil dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Rencana pemerintah tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah pakar hukum dan tata negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengatakan pemerintah tidak perlu merujuk pada Undang-Undang Darurat Sipil atau Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam melakukan lockdown. Tapi, cukup dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat dapat menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Berdasarkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itulah dilakukan berbagai jenis karantina,” kata Hamdan lewat Twitter yang dikutip pada Selasa, 31 Maret 2020.

Untuk implementasi kedaruratan kesehatan masyarakat, kata dia, pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik karantina di pintu masuk, karantina wilayah atau pembatasan sosial dalam skala besar.

Menurut dia, sekarang ini semua seperti gamang menghadapi kondisi kritis. PP harus segera dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menghadapi krisis dengan segera. Misalnya, pembatasan sosial dalam skala besar seperti libur sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan publik seharusnya ditetapkan oleh Menteri.

“Tetapi, Pemda melangkah lebih dahulu,” ujarnya.

Ia mengatakan karantina wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemerintah Daerah. Namun, masing-masing Pemerintah Daerah menghadapi masalah, karena demi melindungi warganya.

“Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman dan pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah. Kita juga harus segera menetapkan karantina di pintu masuk, khusus dari negara-negara tertentu. Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia,” jelas dia.

Oleh karena itu, Hamdan mendesak pemerintah harus segera menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat kesehatan.

“Pemerintah perlu mengundang semua konglomerat dan pengusaha besar untuk ikut membantu mengatasi masalah bangsa ini, terutama persediaan alat Kesehatan, APD serta ketersediaan pangan, sebagai bentuk sosial responsibility dari para konglomerat,” katanya.

Sementara mantan Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hukum ada dua macam yakni dalam keadaan normal atau darurat. Menurut dia, masing-masing berlaku hukum berbeda.

“Dalam darurat perlu deklarasi agar berlaku hukum darurat, segala aturan bisa diterobos untuk atasi keadaan darurat. Yang diperlukan tindakan, bukan pengaturan. Kalau terpaksa mengatur, namanya perppu, bukan yang lain,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta untuk mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial. Bahkan, untuk memperkuat itu harus diiringi dengan kebijakan darurat sipil.

Pembatasan aktivitas sosial, saat ini sudah masif dilakukan terutama oleh aparat keamanan. Seperti membubarkan pesta-pesta yang mengumpulkan orang banyak, hingga aktivitas nongkrong di kafe yang kerap dilakukan sejumlah muda mudi.

“Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil,” jelas Presiden dalam rapat kabinet terbatas, Senin 30 Maret 2020.

Darurat sipil diberlakukan, mengingat virus corona kini sudah mewabah, menjadi pandemik global dan bahkan sudah menyebar ke banyak daerah. Pusat persebaran tidak lagi hanya Jakarta dan sekitarnya, tetapi sudah meluas hingga ke seluruh Jawa dan luar Jawa.

sumber: viva.co.id

Tags: UU Kekarantinaan Kesehatan
Previous Post

Mantan Ketua MK: Darurat Sipil Tidak Diperlukan, Terapkan UU Kekarantinaan

Next Post

Tolak Karantina Wilayah, Hamdan Zoelva Nilai Pemerintah Gamang

admin

Related Posts

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
0
Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

December 12, 2022
1
Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

December 10, 2022
3
Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Gelar Kuliah Umum

December 10, 2022
0
Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

Preseden Buruk Presiden Lantik Hakim Konstitusi

December 8, 2022
1
Next Post
Tolak Karantina Wilayah, Hamdan Zoelva Nilai Pemerintah Gamang

Tolak Karantina Wilayah, Hamdan Zoelva Nilai Pemerintah Gamang

Aksi Sosial PERISAI bersama DPP KNPI

Aksi Sosial PERISAI bersama DPP KNPI

Feri Ferdian: “Belajar dari sejarah”

Feri Ferdian: "Belajar dari sejarah"

Rasisme Orang Asia, PB SEMMI: Amerika Harus Minta Maaf Atau Kami Boikot

Rasisme Orang Asia, PB SEMMI: Amerika Harus Minta Maaf Atau Kami Boikot

PW SEMMI Sumsel: selamat harlah SEMMI ke-64 tahun

PW SEMMI Sumsel: selamat harlah SEMMI ke-64 tahun

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (985)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,353)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,514)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,393)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,868)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (329)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini