[vc_row][vc_column][vc_column_text]ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI)
INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION
BAB I
BAGIAN I
KEANGGOTAAN
Pasal I : Anggota
- a) Anggota Biasa ialah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader
- Anggota Luar Biasa
- Mahasiswa pendengar yang beragama Islam yang telah mencatatkan namanya
- Mahasiswa Islam di luar negeri yang telah mencatatkan namanya
- Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar di Indonesia yang telah mencatat namanya
- Anggota Kehormatan ialah orang yang berjasa kepada SEMMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 2 : Syarat Anggota
a). Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus Cabang setempat.
b). Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti LKI Basic Training, setelah itu dinyatakan sebagai anggota biasa.
Pasal 3 : Masa Keanggotaan
a). Masa keanggotaan berakhir :
- Maksimal 6 (enam) tahun untuk program S0
- Maksimal 9 (sembilan) tahun untuk program sarjana dan 11 (sebelas) tahun untuk program Pasca Sarjana
b). Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
- Telah habis masa keanggotaannya
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan atau dipecat
c). Anggota yang habis masa keanggotaanya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaanya sampai habis masa kepengurusan
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4 : Hak Anggota
a). Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
b). Anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan
c). Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 5 : Kewajiban Anggota
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota
- Menjaga nama baik organisasi
- Berpartisipasi dalam setiap kegiatan SEMMI
- Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 6 : Skorsing/Pemecatan
- Anggota dapat diskors/dipecat karena:
- Bertindak, bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan olehSEMMI
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik SEMMI
- Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu
- Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
- STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGGRES
Pasal 7 : Status
- Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang yang mendapatkan surat rekomendasi dari pengurus wilayah.
- Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi c. Kongres diadakan 3 (tiga) tahun sekali
- Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 6 ayat (c)
- Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang yang mendapat rekomendasi pengurus wilayah dan pengurus besar
Pasal 8 : Kekuasaan/Wewenang
- Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-Pedoman Pokok, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Nasional
- Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Formateur
- Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Kongres (MPK)
- Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan kongres berikutnya
Pasal 13 : Tata Tertib
- Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau cabang, , dan undangan Pengurus Besar
- Pengurus Besar adalah penanggung jawab penyelenggaraan kongres, Cabang adalah peserta utusan, pengurus wilayah dan pengurus besar adalah peninjau.
- Peserta utusan (Cabang) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara
- Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
- Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
- Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang).
- Setelah PB menyampaikan LPJ di hadapan peserta kongres maka PB dinyatakan demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/ MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14 : Status
- Konferensi cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan Komisariat. b. Bagi cabang yang tidak mempunyai komisariat, diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
- Konfercab/Muscab diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 15 : Kekuasaan/Wewenang
- Menetapkan Program Kerja Cabang
- Memilih pengurus Cabang dengan jalan memilih ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur
Pasal 16 : Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
- Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus cabang, Utusan / Peninjau Komisariat dan undangan Pengurus Cabang.
- Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggara konferensi/musyawarah anggota cabang, komisariat adalah peserta utusan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
- Untuk Muscab, pengurus cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muscab, anggota biasa adalah utusan.
- Peserta utusan (komisariat /anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
- Pimpinan sidang Konfercab/muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
- Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh
- Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17 : Status
- Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat. b. RAK diadakan 2 (dua) tahun
Pasal 18 : Kekuasaan / Wewenang
- Menetapkan program kerja komisariat
- Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
Pasal 19 : Tata tertib rapat anggota komisariat
- Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, dan undangan pengurus komisariat.
- Pengurus komisariat adalah penaggungjawab penyelenggara RAK, anggota biasa adalah utusan, anggota muda, anggota luar biasa, dan undangan pengurus komisariat adalah peserta peninjau.
- Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
- Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
- RAK baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa.
- Apabila ayat (5) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah. g. Setelah LPJ pengurus komisariat diterima oleh peserta RAK maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner.
- STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20 : Status
- Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi. b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner.
Pasal 21 : Personalia Pengurus Besar
- Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
- Yang dapat menjadi Pengurus Besar adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi
- Setiap personalia PB tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari (2) periode kepengurusan kecuali jabatan Ketua Umum.
- Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Pengurus Besar.
Pasal 22 : Tugas dan Wewenang
- Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk, dan Pengurus Besar demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Besar yang baru.
- Pengurus Besar baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus Besar demisioner.
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan kongres.
- Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan SEMMI kepada aparat SEMMI se-Indonesia.
- Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 6(enam) kali selama periode berlangsung.
- Menyelenggarakan kongres pada akhir periode.
- Menyiapkan draft materi kongres.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui kongres
- Mengangkat dan mensyahkan Pengurus Wilayah dengan tetap memperhatikan Musyawarah Wilayah.
- Mensyahkan Pengurus Cabang.
- Menaikkan dan menurunkan status Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Cabang.
- Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KHUSUS
Pasal 23 : Status,Sifat dan Fungsi Badan Khusus
- Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur Pengurus Besar sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara professional di bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan setingkat.
- Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
- Badan Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres lainnya.
- Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis dan sebagai sarana usaha professional organisasi.
Pasal 24 : Jenis Badan Khusus
- Badan Peneliti dan Pengembangan (Balitbang SEMMI) Pers Muslimin (PM SEMMI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH SEMMI). Korps Mahasiswi SEMMI (KOMASI)
- Badan Khusus dapat dibentuk di semua tinggkat struktur SEMMI.
- Badan Khusus sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b di atas memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART SEMMI & Ketetapan– Ketetapan Kongres lainnya.
- Badan Khusus berfungsi sebagai wadah pengembangan minat dan bakat anggota di bidang tertentu dan sebagai badan profesional organisasi.
- Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Balitbang SEMMI, LBH SEMMI, KOMASI, LPM SEMMI
BAGIAN VI
PENGURUS WILAYAH
Pasal 25 : Status
- PW adalah badan pembantu Pengurus Besar.
- PW SEMMI dibentuk untuk mengkoordinir dan menjadi kepanjang tangan dari PB untuk beberapa Cabang diwilayah tersebut.
- Masa jabatan Pengurus Wilayah disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 26 : Personalia Pengurus Wilayah
- Formasi Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
- Yang menjadi Pengurus Wilayah adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi
- Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Badko untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh Pengurus Besar.
Pasal 27 : Tugas dan Wewenang
- Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
- Mewakili PB menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan PB.
- Melaksanakan pelantikan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.
- Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan.sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi SEMMI
- Membantu menyiapkan draft materi kongres.
- Membimbing, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
- Membentuk Cabang.
- Melantik cabang-cabang diwilayah koordinasinya berdasarkan surat keputusan PB SEMMI
- Meminta laporan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap semester kepada PB.
- Menyelenggarakan Muswil selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres.
- Memberikan laporan kerja kepada Muswil.
Pasal 28 : Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya.
- Penyelenggaraan Muswil dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah konggres.
- Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, PB segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Wilayah.
- Kekuasaan dan wewenang Muswil adalah menetapkan Program Kerja dan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum wilayah untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan salah satu diantaranya menjadi Ketua Umum/Formateur PW SEMMI oleh PB dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang. e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.
BAGIAN VII
CABANG
Pasal 29 : Status
- Cabang merupakan suatu kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah yang ada perguruan tinggi dan atau lembaga pendidikan lainnya yang sederajat.
- Masa jabatan Pengurus Cabang adalah dua tahun, terhitung semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus Cabang demisioner.
Pasal 30 : Personalia Pengurus Cabang
- Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
- Yang dapat menjadi Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan satu tahun.
- Apabila Ketua Umum Cabang tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dianglat Pejabat Ketua Umum Cabang oleh Sidang Pleno cabang dan untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh PB.
Pasal 31 : Tugas dan Wewenang
- Pengurus Cabang Baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang demisioner.
- Selambat-lambatnya setelah 15 (lima belas) hari setelah konperensi, personalia Pengurus Cabang harus sudah terbentuk, dan Pengurus Cabang demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang yang baru.
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konperca/Muscab, kebijaksanaan nasional organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya.
- Membentuk Korkom dan/atau Rayon bila diperlukan.
- Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Korkom dan/atau Rayon.
- Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus.
- Membantu Pengembangan Lembaga kekaryaan.
- Melaksanakan Pleno sekurang-kurangnya sekali 4 (empat) bulan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama satu periode.
- Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada PB dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah.
- Menyelenggarakan Konperensi/Muscab.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Konperensi/Muscab.
BAGIAN VIII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 32 : Status
- Koordinator komisariat (korkom) adalah badan pembantu pengurus cabang.
- Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, pengurus cabang dapat membentuk korkom untuk mengkoordinir beberapa komisariat.
- Masa jabatan pengurus korkom disesuaikan dengan masa jabatan pengurus cabang.
Pasal 33 : Personalia Pengurus Korkom
- Formasi pengurus korkom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
- Yang dapat menjadi pengurus korkom adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaannya selama satu tahun,
- Apabila ketua umum korkom tidak dapat menjalankan tugasnya/non aktif maka dapat dipilih calon-calon pejabat ketua umum korkom oleh sidang pleno korkom untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan pejabat ketua umum korkom oleh pengurus cabang.
Pasal 34 : Tugas dan Wewenang
- Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan pengurus cabang tentang berbagai masalah organisasi.
- Mewakili pengurus cabang dalam menyelesaikan persoalan intern di lingkungannya tanpa meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan cabang yang bersangkutan.
- Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan khusus pengurus cabang dalam bidang kemahasiswaan dan perguruan tinggi di wilayah koordinasinya.
- Melaksanakan berbagai hal yang diputuskan dalam Musyawarah Komisariat.
- Memberi bimbingan,membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan komisariat dalam wilayah koordinasinya.
- Membentuk komisariat persiapan.
- Meminta laporan komisariat dalam lingkungan koordinasinya
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap 4 (empat) bulan sekali kepada pengurus cabang.
- Menyelenggarakan musyawarah komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah konperensi.
- Memberi laporan kerja dalam Musyawarah Komisariat.
Pasal 35 : Musyawarah Komisariat
- Musyawarah komisariat adalah musyawarah utusan komisariat yang ada dalam wilayah koordinasinya.
- Penyelenggaraan musyawarah komisariat dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah terbentuknya pengurus cabang.
- Apabila ayat (2) terpenuhi maka pengurus cabang dapat mengambil inisiatif untuk menetapkan Ketua Umum Korkom atau segera mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Komisariat.
- Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum Korkom untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Ketua Umum KORKOM oleh Pengurus cabang dengan tetap mamperhatikan aspirasi yang berkembang dan menetapkan program kerja KORKOM.
BAGIAN IX
KOMISARIAT
Pasal 36 : Status
- Komisariat merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk pada satu atau beberapa fakultas dalam lingkungan satu universitas atau perguruan tinggi.
- Masa jabatan pengurus komisariat adalah 2(Dua) tahun, terhitung sejak pelantikan /serah terima jabatan dari pengurus komisariat demisioner.
- Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan dari Korkom yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada pengurus cabang untuk disahkan menjadi komisariat penuh dengan rekomendasi korkom.
- Dalam hal lain tidak ada Korkom, pengajuan komisariat langsung kepada pengurus cabang.
Pasal 37 : Personalia pengurus komisariat
- Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
- Pengurus komisariat disyahkan oleh pengurus cabang.
- Yang dapat menjadi pengurus komisariat adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan selama satu tahun.
- Apabila Ketua Umum komisariat tidak dapat melaksanakan tugasnya/non aktif, maka dapat diangkat pejabat Ketua Umum komisariat oleh rapat harian Pengurus komisariat untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan Pejabat Ketua Umum komisariat oleh pengurus cabang.
Pasal 38 : Tugas dan Wewenang
- Melaksanakan hasil-hasil keputusan RAK, kebijakan organisasi ditingkat Cabang dan Nasional serta ketentuan organisasi lainnya.
- Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada pengurus Cabang dengan tembusan kepada pengurus Korkom c. Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada RAK
- Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan pengurus komisariat demisioner
- Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah RAK personalia pengurus komisariat demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus komisariat yang baru.
Pasal 39 : Pendirian komisariat
- Anggota yang akan mendirikan komisariat persiapan harus mengajukan permohonan kepada korkom untuk mendapat persetujuan.
- Untuk mendirikan komisariat persiapan harus mengajukan persetujuan kepada korkom untuk mendapat pengesahan ,setelah mempunyai anggota biasa sekurang-kurangnya 25(dua puluh lima) orang.
- Sekurang-kurangnya setelah satu tahun berdiri dan mempunyai 50(lima puluh)anggota biasa, mendapat bimbingan dan pengawasan dari korkom yang bersangkutan ,Pengurus Komisariat persiapan dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan sebagai Komisariat Penuh dengan disertai rekomendasi Korkom yang bersangkutan.
- Dalam hal tidak ada Korkom, pengajuan pendirian Komisariat langsung kepada Pengurus Cabang.
BAB X
KEBENDAHARAAN
Pasal 40 : Keuangan
- Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh pengurus cabang.
- 25 persen dari jumlah penerimaan iuran anggota komisariat diserahkan kepada pengurus cabang
BAB XI
LAGU DAN LAMBANG
Pasal 41 : Lagu, lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh kongres.
BAB XII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 42
- Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Kongres.
- Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya sebulan sebelum kongres.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 43
Pembubaran SEMMI hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres
Pasal 44
Keputusan pembubaran SEMMI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta Kongres.
Pasal 45
Harta benda SEMMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
PEDOMAN KEPENGURUSAN
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI)
INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION
Tujuan suatu organisasi hanya dapat diwujudkan dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan kebijaksanaan yang dilingkupi dengan taufiq dan hidayah Allah SWT. Salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk menciptakan penyelenggaraan usaha-usaha yang demikian itu adalah pedoman kepengurusan yang mendukung kearah tujuan tersebut. Adanya keharusan untuk bekerja secara struktur dan rapih adalah sesuai dengan firman Allah SWT.
- Struktur Pimpinan Pengurus Besar SEMMI
- Status Pengurus
Sesuai dengan ketentuan yang termaksud pada ART SEMMI, mengenai status PB SEMMI dalam struktur pimpinanya adalah sebagai berikut :
- Pengurus Besar Adalah badan atau instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
- Masa jabatan Pengurrus Besar adalah 3 (tiga) tahun , terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus besar demisioner.
- Tugas Dan Wewenang
Sesuai dengan ART SEMMI, tugas dan wewenang PB SEMMI adalah sebagai berikut :
- Menggerakan Organisasi berdasarkan AD ART.
- Melaksanakan ketetapan ketetapan kongres.
- Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan SEMMI kepada seluruh pengurus dan kader SEMMI.
- Melaksanakan rapat harian pengurus besar minimal 1 (satu) minggu sekali, selama periode berlangsung.
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada kader melalui kongres.
- Mengesahkan pengurus cabang dan pengurus wilayah
- Menerima laporan kerja pengurrus wilayah.
- Menurunkan status pengurus cabang dan wilayah.
- Sturktur Organisasi
Sturktur Organisasi adalah kerangka antar hubungan dari satuan satuan organisasi atau bidang bidang kerja yang didalamnya terdapat pimpinan, wewenang dan tanggung jawab serta pada masing masing personil dalam totalitas organisasi.lazimnya struktur organisasi akan kelihhatan semakin jelas dan tegas, apabila digambarkan dalam bagan struktur organisasi.
Ditinjau dari struktur organisasi maka bentuk organisasi yang dipergunakan dalam Pengurus Besar SEMMI adalah bentuk organisasi fungsional.
Struktur organisasi Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dengan pembanding dalam program kerja nasional, terdapat 10 Bidang :
- Bidang Organisasi Kader Dan Keanggotaan (OKK)
- Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL)
- Bidang Kemahasiswaan Dan Kepemudaan (KK)
- Bidang Ekonomi Dan Kewirausahaan (EK)
- Bidang Kordinasi Pembangunan Nasional (KPN)
- Bidang ESDM
- Bidang Lingkungan Hidup
- Bidang Maritim
- Bidang Politik Dan Hubungan Internasional
- Bidang Kewanitaan
- Bidang Hukum Dan Ham
- Bidang Informasi Dan Komunikasi
- Bidang Peneliti Dan Pengembangan
4) Komposisi Personalia
Komposisi Personalia Pengurus Besar SEMMI diisi oleh kader yang memenuhi prasyarat sebagai mana ART SEMMI disusun formasi sebagai berikut :
- Ketua Umum
- Ketua Bidang Organisasi Kader Dan Keanggotaan
- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Ketua Bidang Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
- Ketua Bidang Ekonomi Dan Kewirausahaan
- Ketua Bidang Kordinasi Pembangunan Nasional
- Ketua Bidang ESDM
- Ketua Bidang Lingkungan Hidup
- Ketua Bidang Maritim
- Ketua Bidang Politik Dan Hubungan Internasional
- Ketua Bidang Kewanitaan
- Ketua Hukum Dan Ham
- Ketua Bidang Informasi Dan Komunikasi
- Ketua Bidang Peneliti Dan Pengembangan
- Sekretaris Jendral
- Wakil Sekretaris Jendral Organisasi Kader Dan Keanggotaan
- Wakil Sekretaris Jendral Hubungan Antar Lembaga
- Wakil Sekretaris Jendral Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
- Wakil Sekretaris Jendral Ekonomi Dan Kewirausahaan
- Wakil Sekretaris Jendral Kordinasi Pembangunan Nasional
- Wakil Sekretaris Jendral ESDM
- Wakil Sekretaris Jendral Lingkungan Hidup
- Wakil Sekretaris Jendral Maritim
- Wakil Sekretaris Jendral Politik Dan Hubungan Internasional
- Wakil Sekretaris Jendral Kewanitaan
- Wakil Sekretaris Jendral Hukum Dan Ham
- Wakil Sekretaris Jendral Informasi Dan Komunikasi
- Wakil Sekretaris Jendral Peneliti Dan Pengembangan
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum Organisasi Kader Dan Keanggotaan
- Wakil Bendahara Umum Hubungan Antar Lembaga
- Wakil Bendahara Umum Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
- Wakil Bendahara Umum Ekonomi Dan Kewirausahaan
- Wakil Bendahara Umum Kordinasi Pembangunan Nasional
- Wakil Bendahara Umum ESDM
- Wakil Bendahara Umum Lingkungan Hidup
- Wakil Bendahara Umum Maritim
- Wakil Bendahara Umum Politik Dan Hubungan Internasional
- Wakil Bendahara Umum Kewanitaan
- Wakil Bendahara Umum Hukum Dan Ham
- Wakil Bendahara Umum Informasi Dan Komunikasi
- Wakil Bendahara Umum Peneliti Dan Pengembangan
Departemen – Departemen
- Departemen Organisasi Kader Dan Keanggotaan
- Departemen Hubungan Antar Lembaga
- Departemen Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
- Departemen Ekonomi Dan Kewirausahaan
- Departemen Kordinasi Pembangunan Nasional
- Departemen ESDM Dan Lingkungan Hidup
- Departemen Politik Dan Hubungan Internasional
- Departemen Kewanitaan
- Departemen ESDM
- Departemen Lingkungan Hidup
- Departemen Maritim
- Departemen Politik Dan Hubungan Internasional
- Departemen Kewanitaan
- Departemen Hukum Dan Ham
- Departemen Informasi Dan Komunikasi
- Departemen Peneliti Dan Pengembangan
- Kesekretariatan Dan Administrasi SEMMI
- Kesekretariatan
BAB I
SEKRETARIAT
Agar seluruh administrasi organisasi dalam segala tingkatan (pusat hingga komisariat) dapat berjalan secara efektif dan efisien diperlukan sekretariat organisasi atau kantor organisasi. Sekretariat organisasi berfungsi sebagai:
- Pusat kendali aktifitas organisasi;
- Pusat komunikasi organisasi;
- Pusat kegiatan administrasi;
- Wahana interaksi dengan masyarakat sekitar.
Dengan mengingat begitu urgennya sekretariat bagi organisasi, maka pengadaan sekretariat SEMMI hendaknya memperhatikan lokasi sekretariat, kebutuhan ruang bagi terselenggaranya kegiatan organisasi dan tata ruang sekretariat.
Lokasi sekretariat hendaknya terletak pada tempat yang strategis dipandang dari segala segi sehingga memperlancar komunikasi dengan anggota, dan interaksi organisasi dengan masyarakat sekitar yang mampu menjamin ketenangan dan kesehatan sehingga memungkinkan bagi fungsionaris (pengurus) organisasi dapat bekerja dan menunaikan tugasnya di sekretariat.
Kebutuhan ruang bagi sekretariat SEMMI pada prinsipnya disesuaikan dengan
kebutuhan setiap unit organisasi baik itu Pengurus Besar,Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, maupun. Pengurus Komisariat. Paling tidak setiap sekretariat memiliki :
- Ruang administrasi;
- Ruang Sholat;
- Ruang tamu;
- Ruang sidang;
- Ruang pelatihan;
- Ruang dapur.
Pengataran tata ruang dalam sekretariat hendaknya memperhatikan hubungan antar ruangan yang satu dengan yang lain. Sehingga mampu menjamin kelancaran komunikasi antar bagian.
Dalam mengusahakan gedung sekretariat, sedapat mungkin sekretariat mempunyai fungsi ganda yaitu di samping kantor organisasi juga berfungsi sebagai tempat tinggal fungsionaris organisasi (Sekre SEMMI/ Markas SEMMI) sehingga semua fungsionaris SEMMI dapat menjalankan tugas organisasi setiap saat.
Sekretariat organisasi diharuskan memiliki papan pengenal organisasi atau papan nama SEMMI. Papan nama SEMMI ini berfungsi sebagai pengenal organisasi dan sebagai penunjuk atas keberadaan fungsionaris SEMMI dalam melakukan aktifitas organisasi. Berikut bentuk Papan Nama SEMMI
Ukuran : panjang : lebar = 1.5 : 1 Warna Dasar : Hijau Warna Tulisan : Putih, Contoh :
BAB II
ADMINISTRASI SEMMI
- Surat Menyurat
Administrasi surat-menyurat adalah suatu proses dan rencana teratur dari pengolahan surat-menyurat. Mulai dari ide sampai pada penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana mestinya. Administrasi surat-menyurat bagi suatu organisasi merupakan sesuatu yang penting dan merupakan bagian tugas lapangan pekerjaan administrasi kesekretariatan. Administrasi surat-menyurat (ketatausahaan) mempunyai ciri-ciri utama sebagai berikut :
- Bersifat pelayanan;
- Bersifat menetes ke seluruh bagian atau aparat organisasi, dan;
- Dilaksanakan semua pihak dalam organisasi.
Ciri yang pertama berarti bahwa ketatausahaan service work (pekerjaan pelayanan) berfungsi memudahkan (facilitating function), dilakukan untuk membantu pekerjaan-pekerjaan lain agar dapat berjalan lebih efektif. Sebagai service work, ketatausahaan memberikan pelayanan ke pelbagai bagian atau aparat organisasi. Konsekuensinya, ia tidak berdiri sendiri, tetapi senantiasa terkait dengan pekerjaan operatif atau fungsi substantif lainnya.
Administrasi berupa surat menyurat merupakan bentuk ketatausahaan yang diperlukan di mana-mana, dan dilaksanakan dalam seluruh organisasi. Ketatausahaan dapat dijumpai pada pucuk pimpinan tertinggi (aparat tertinggi organisasi) sampai pada satuan organisasi terendah bentuk ini merupakan ciri khas dari administrasi surat menyurat yang kedua. Surat pada hakikatnya adalah bentuk penuangan ide atau kehendak seseorang dalam bentuk tulisan yang kemudian menjadi bukti sejarah. Artinya surat merupakan jembatan pengertian dan alat komunikasi bagi seorang dengan orang lain. Surat Juga merupakan potret sejarah yang akan dibaca dari satu generasi kegenerasi berikunya. Dari satu masa ke masa lainnya. Karena sifat yang demikian maka surat-surat disusun secara singkat dan padat, tetapi jelas dan tegas. Bahasa yang dipakai harus mudah dimengerti sederhana dan teratur. Kertas yang digunakan dalam melakukan surat menyurat resmi adalah kertas HVS warna putih ukuran F 4 dengan berat 70 gr. Bagi organisasi, surat berfungsi sebagai:
- Alat komunikasi;
- Dokumen organisasi;
- Tanda bukti (alat pembuktian ).
1). Kepala Surat;
Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kepala surat adalah :
- Surat-surat organisasi ditulis di kertas putih berkop (berkepala);
- Nama Pengurus Besar diletakan di baris pertama, selain itu nama institusi diletakkan di baris ketiga setelah tulisan SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA dan tulisan INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION
- Panitia pelaksana kegiatan dapat menentukan format kop suratnya atas persetujuan ketua umum struktur pimpinan, kecuali pantia pelaksanan Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota.
- Contoh Kop surat SEMMI sebagai berikut:
PENGURUS BESAR
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA
(INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION)
Sekretariat : Jl. Taman Amir Hamzah No.2 Menteng, Jakarta Pusat. Phone. 081282222145
Web : www.pbsemmi.org, Email : sekretariat@pbsemmi.org
CONTOH KOP SURAT PB SEMMI
PENGURUS WILAYAH
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA
(INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION)
(NAMA PROVINSI)
Sekretariat : (Alamat Sekretariat)
PENGURUS KOMISARIAT SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA
(INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION)
(NAMA UNIVERSITAS/FAKULTAS KAMPUS)
Sekretariat : (Alamat Sekretariat)
KORPS MAHASISWI
PENGURUS BESAR
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA
(INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION)
Sekretariat : (Alamat Sekretariat)
BADAN PENELITI DAN PENGEMBANGAN PENGURUS BESAR
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA
(INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION)
Sekretariat : (Alamat Sekretariat)
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
PENGURUS BESAR
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA
(INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION)
Sekretariat : (Alamat Sekretariat)
PERSS MUSLIMIN
PENGURUS BESAR
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA
(INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION)
Sekretariat : (Alamat Sekretariat)
- Isi Surat
- Surat Biasa
- Penomoran
- Penomoran surat menggunakan satu buku registrasi surat keluar yang dilakukan oleh Sekjen/Sekum struktur pimpinan.
- Nomor untuk surat yang ditujukan untuk intern SEMMI menggunakan kode A setelah nomor registrasi surat keluar (…/A/SEK/no urut bulan Masehi/tahun Hijriyah);
- Nomor untuk surat yang ditujukan kepada ekstern SEMMI kode B setelah nomor registrasi surat keluar (……./B/SEK/ nomor urut bulan Masehi/ tahun Hijriyah);
- Nomor surat keluar, surat mandat, surat keterangan semuanya urut menurut waktu terbitnya, tidak sendiri sendiri, kecuali surat keputusan.
- diisi jika surat disertai lampiran;
- Hal : menerangkan isi singkat surat;
- Letak Nomor : Lamp: dan Hal: dalam surat lurus dengan sudut lancip sebelah kiri bawah gambar/lambang SEMMI
- Alamat surat (tujuan surat dikirim);
- Kalimat pendahuluan
Kalimat pendahuluan seharusnya tidak lebih dari satu alinea, yang berisi ucapan syukur kepada Allah SWT atas rahmat yang diberikannya dan pujian rasul dan keluarganya.
(2) Kalimat Isi
Kalimat isi surat hendaklah menggunakan bahasa yang lugas, jelas, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari teks yang tertulis. Kalimat isi merupakan uraian persoalan pokok, harus:
- Tidak berbelit-belit;
- Singkat dan tidak terputus-putus;
- Menggunakan kalimat-kalimat yang sopan dan wajar
- Kalimat penutup Untuk kesopanan diperlukan adanya kalimat penutup seperti: Demikianlah harap maklum. Atas perhatian Saudara kami haturkan terima kasih. Jazakumullah khairan katsiiraa. Sekian dan terima kasih. Dsbnya.
- Tempat tanggal surat Contoh:
Kotamubagu, 05 Dzulkaidah 1425 H
17 Desember 2004 M
- Pengirim Surat
Nama lembaga pada pengirim surat maksimal terdiri dari tiga baris, dimana baris pertama adalah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia , baris kedua dan ketiga adalah institusi lembaga.
- Tanda Tangan
Penandatangan harus terdiri dari dua unsur saja yaitu unsur pengeluaran surat dan unsur pemberi legalitas surat. Surat Keputusan kelulusan Latihan Kader harus ditanda tangani seluruh pemandu LK. Surat Keputusan Kongres, Konferensi, Rapat Anggota dan Musyawarah harus ditanda tangani seluruh pimpinan sidang. Surat yang dikeluarkan Ketua Umum harus ditandatangani oleh Sekjen/Sekum sebagai pihak yang mengetahui (bukan pemberi legalitas). Tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]