[vc_row][vc_column][vc_column_text]BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Anggota Syarikat Islam terdiri dari:
- Anggota Penuh Syarikat Islam. dan
- Calon Anggota Syarikat Islam
- Syarat-syarat bagi anggota penuh dan calon anggota sebagaimana disebutkan pada Ayat 1 (a) dan (b) pasal ini, lebih lanjut diatur pada pasal berikut.
Pasal 2
CALON ANGGOTA SYARIKAT ISLAM
- Yang dapat diterima menjadi Calon Anggota Syarikat Islam adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Laki-laki dan Wanita yang beragama Islam
- Telah berusia 17 tahun atau telah menikah
- Berkelakuan baik
- Menyetujui, bersedia membela dan mempertahan-kan serta mengamalkan asas dan tujuan serta Program Asas dan Tandhim Syarikat Islam.
- Disponsori/direkomendasi oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Bai’at Syarikat Islam.
- Yang bersangkutan menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada Pimpinan Organisasi tingkat terendah yang ada di dalam daerah domisili yang bersangkutan dan/atau bila dalam keadaan khusus secara administrasi dan organisasi dapat dilakukan di tingkat Wilayah dan Pusat dengan mengisi dan menandatangani formulir Calon Anggota yang disediakan.
- Setelah memenuhi persyaratan tersebut Ayat (1) dan (2) pasal ini maka oleh Pimpinan ”Anak Ranting/Ranting/ Anak Cabang/Cabang/Wilayah/Pusat” diberikan Status Calon Anggota dan diberikan Kartu Calon Anggota yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang/ Wilayah yang bersangkutan dan Pimpinan Pusat.
- Penerimaan dan pendaftaran Calon Anggota dicatat dalam buku administrasi keanggotaan Organisasi Ca-bang/Wilayah di samping dicatat juga dalam adminis-trasi organisasi di bawah tingkat Cabang tempat berdomisilinya calon anggota.
- Hak dan kewajiban Calon Anggota Syarikat Islam:
- Hak berbicara dan mengemukakan pendapat dalam rapat atau pertemuan-pertemuan Syarikat Islam.
- Mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota Syarikat Islam.
- Mengikuti Kursus/Pelatihan Kader Syarikat Islam dan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang diadakan untuk Calon Anggota Syarikat Islam.
- Mempertinggi kesadaran diri dan memperdalam pengertiannya tentang Islam sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang nyata serta Program Asas dan Program Tandhim sebagai pedoman dan landasan perjuangan Syarikat Islam.
- Menaati dan melaksanakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam.
- Menaati keputusan-keputusan organisasi yang dipu-tuskan secara sah dan menjalankan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi dalam rangka tujuan Syarikat Islam.
- Melakukan dan menunjang usaha-usaha organisasi dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ditugaskan dan diamanatkan.
- Senantiasa melakukan koreksi diri dalam melaksana-kan sendi dasar organisasi Syarikat Islam.
- Menghadiri undangan rapat-rapat dan atau perte-muan-pertemuan yang diselenggarakan organisasi Syarikat Islam.
- Membayar uang pangkal, iuran anggota, infaq dan lain-lain kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
- Menjaga dan membela nama baik dan citra Syarikat Islam.
Pasal 3
ANGGOTA PENUH SYARIKAT ISLAM
- Anggota Penuh Syarikat Islam adalah mereka yang telah menjalani masa menjadi calon anggota Syarikat Islam dan direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pimpinan Organisasi dalam daerah domisili yang bersangkutan. Atau mereka yang belum menjalani masa calon anggota akan tetapi mendapat rekomendasi dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Pimpinan Harian Organisasi Cabang tempat yang bersangkutan berdomisili.
- Untuk menjadi Anggota Penuh Syarikat Islam yang bersangkutan harus melakukan Bai’at di depan mereka yang memberikan rekomendasi keanggotaan penuh Syarikat Islam kepada yang bersangkutan dan menanda-tangani formulir yang disediakan untuk keperluan tersebut, yang isi dan bentuknya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Kepada Anggota Penuh Syarikat Islam dapat diberikan Kartu Anggota Syarikat Islam yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
- Hak dan Kewajiban Anggota Penuh Syarikat Islam:
- Hak suara dan berbicara mengajukan pendapat da-lam rapat atau pertemuan-pertemuan Syarikat Islam.
- Hak memilih dan dipilih menjadi Pimpinan Organisasi Syarikat Islam.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan orga-nisasi Syarikat Islam.
- Mempertinggi kesadaran diri dan memperdalam pengertian Islam sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang nyata serta Program Asas dan Program Tandhim sebagai pedoman dan landasan perjuangan Syarikat Islam.
- Menaati dan melaksanakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam.
- Menaati keputusan-keputusan organisasi yang dipu-tuskan secara sah dan menjalankan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
- Melakukan dan menunjang usaha-usaha organisasi dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ditugaskan dan diamanatkan.
- Senantiasa melakukan koreksi diri dalam melaksana-kan sendi dasar organisasi Syarikat Islam.
- Menghadiri undangan rapat-rapat dan atau perte-muan-pertemuan yang diselenggarakan organisasi.
- Membayar uang pangkal, iuran anggota, infaq dan lain-lain kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
- Hak untuk mengoreksi pengurus yang dilakukan dengan cara yang baik, sehat dan penuh rasa tanggung jawab.
- Hak untuk mengajukan pembelaan diri.
Pasal 4
SANKSI-SANKSI KEPADA ANGGOTA
Terhadap anggota dan pengurus dalam organisasi Syarikat Islam dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:
- Teguran:
Seorang anggota dan atau pengurus organisasi Syarikat Islam yang karena kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dan atau tugas-tugas organisasi yang diamanatkan kepadanya mengakibatkan terham-batnya pelaksanaan program organisasi, dapat diberi-kan teguran lisan maupun dalam bentuk tertulis.
- Peringatan:
Seorang anggota dan atau pengurus organisasi Syarikat Islam dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka sengaja melalaikan kewajiban dan tugas-tugas organisasi yang diamanatkan kepadanya yang karena perbuatannya itu mengakibatkan timbul-nya keresahan di kalangan organisasi Syarikat Islam dan terhambatnya pelaksanaan Program Organisasi maka terhadapnya diberikan peringatan tertulis.
- Pemecatan Sementara:
Seorang anggota dan atau pengurus organisasi Syarikat Islam yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewa-jiban-kewajibannya sebagai anggota atau sebagai pe-ngurus dan atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama, asas, dan tujuan orga-nisasi Syarikat Islam yang karenanya membahayakan keselamatan organisasi maka terhadapnya diberikan sanksi pemecatan sementara.
- Pemecatan:
Anggota Syarikat Islam yang dapat dipecat adalah ang-gota yang telah dijatuhi sanksi pemecatan sementara tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permin-taan banding pada susunan kekuasaan tertinggi organi-sasi mulai dari tingkat Musyawarah Cabang sampai pada tingkat Majelis Tahkim Syarikat Islam dan atau banding tersebut ditolak Majelis Tahkim Syarikat Islam.
Pasal 5
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
- Teguran
- Teguran terhadap anggota diputuskan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Organisasi yang setara dengan kedudukan anggota yang bersangkutan dalam organisasi Syarikat Islam.
- Teguran Lisan, disampaikan oleh Pimpinan Orga-nisasi tingkat yang bersangkutan, yang disaksikan oleh 2 (dua) orang anggota pengurus lainnya.
- Untuk pelaksanaan Ayat (1) Sub (b) Pasal ini terlebih dahulu kepada anggota yang bersangkutan diberi undangan yang di dalamnya telah ditentukan hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan tempat. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut dapat diundang sekali lagi dan dengan tanpa alasan yang patut, tidak memenuhi undangan yang kedua kalinya maka teguran tersebut dianggap telah diketahui olehnya.
- Berita Acara pelaksanaan ditandatangani oleh Ke-tua Pimpinan Organisasi, anggota yang bersangkut-an dan para saksi, dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang lebih tinggi tingkatannya.
- Dalam hal teguran tertulis, keputusan ditanda-tangani Ketua dan Sekretaris, disampaikan kepada yang bersangkutan tanpa melalui ketentuan Ayat (1) Sub (b), (c), (d) dan (e) Pasal ini dengan tem-busan kepada Dewan Pimpinan Organisasi yang lebih tinggi tingkatannya.
- Dalam hal teguran terhadap seseorang yang men-jadi anggota pengurus Syarikat Islam pada masing-masing susunan organisasi Syarikat Islam, berlaku tatacara sebagaimana ketentuan Ayat (1) Sub (a) s.d. (f) pasal ini yang disesuaikan dengan wewe-nang pimpinan pada masing-masing susunan orga-nisasi Syarikat Islam, kecuali pada Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam maka keputusan Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada De-wan Pimpinan Wilayah yang kemudian oleh Dewan Pimpinan Wilayah kepada Dewan Pimpinan Cabang dan seterusnya sampai pada tingkat Ranting Syari-kat Islam dengan Surat Pengantar.
- Peringatan dapat dijatuhkan terhadap seseorang dalam bentuk tertulis.
Bagian Pertama:
Peringatan terhadap Anggota Penuh
- Permintaan penjatuhan sanksi peringatan sekurang-kurangnya diajukan oleh Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Cabang atau sekurang-kurangnya diajukan oleh dua orang anggota Syarikat Islam kepada Pimpinan Cabang Syarikat Islam
- Permintaan sebagaimana Ayat (2) Bagian Pertama Sub (a) pasal ini selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterima oleh Pimpinan Cabang, diadakan Rapat Pleno Pimpinan Cabang Khusus untuk itu, memeriksa dan memutuskan penjatuhan sanksi atau menolak pengajuan tersebut.
- Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang tersebut baik berupa penolakan maupun penjatuhan sanksi peringatan dan berita acara pelaksanaan sebagai-mana Ayat (2) Bagian Pertama Sub (b) dengan tembusan Dewan Cabang dan Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam sebagai laporan.
Bagian Kedua:
- Peringatan diajukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang Pimpinan Harian pada tingkat masing-masing kepada Pimpinan Cabang.
- Selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterima oleh Pimpinan Cabang pengajuan peringatan sebagai-mana Ayat (2) Bagian Kedua, Sub (a) pasal ini, Rapat Pleno Pimpinan Cabang diadakan khusus untuk itu, memeriksa dan memutuskan bahwa menolak atau memutuskan penjatuhan peringatan.
- Pelaksanaan Putusan peringatan oleh Ketua Pimpin-an Cabang dan Berita Acara Pelaksanaan ditembus-kan kepada Dewan Cabang, Dewan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat sebagai laporan.
Bagian Ketiga:
Peringatan terhadap seseorang anggota yang menjadi Pimpinan Harian dan atau Pengurus Cabang kecuali Ketua Pimpinan Cabang.
- Peringatan diajukan oleh Ketua Pimpinan Cabang da-lam Rapat Pleno Pimpinan Cabang untuk memeriksa dan memutuskan, menolak atau menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
- Pelaksanaan Putusan Berita Acara pelaksanaan yang dibuat oleh seorang Sekretaris Pimpinan Cabang dan ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Cabang, disaksi-kan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Pimpinan Cabang.
- Berita Acara pelaksanaan ditembuskan kepada De-wan Cabang dan kepada Pimpinan Anak Cabang yang seterusnya kepada Ranting untuk diketahui dan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pim-pinan Wilayah dan Pimpinan Pusat sebagai laporan.
Bagian Keempat:
Peringatan terhadap seseorang yang menjadi Ketua Pimpinan Cabang, Pimpinan Harian dan atau anggota Dewan Cabang.
- Diajukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggo-ta Pimpinan Harian, Pimpinan Cabang kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang untuk memeriksa dan memutuskan, menolak atau menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
- Pelaksanaan putusan dan Berita Acara pelaksanaan yang dibuat oleh seorang Sekretaris Dewan Cabang dan Sekretaris Pimpinan Cabang dan ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Cabang, disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang Anggota Dewan Cabang.
- Berita Acara pelaksanaan ditembuskan kepada Pim-pinan Anak Cabang dan kemudian oleh Anak Cabang kepada Ranting untuk diketahui dan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat sebagai Laporan.
Bagian Kelima:
Peringatan terhadap seseorang yang menjadi Pimpinan Harian dan atau anggota Pengurus Wilayah kecuali Ketua Pimpinan Wilayah
- Peringatan diajukan oleh Ketua Pimpinan Wilayah dalam Rapat Pleno Pimpinan Wilayah untuk meme-riksa dan memutuskan, menolak atau menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
- Pelaksanaan putusan Berita Acara pelaksanaan yang dibuat oleh seorang Sekretaris Pimpinan Wilayah dan ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Wilayah, disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Wilayah.
- Berita Acara pelaksanaan ditembuskan kepada De-wan Wilayah dan kepada Dewan Pimpinan Cabang dalam Wilayah bersangkutan yang seterusnya kepada Ranting untuk diketahui dan kepada Dewan Pimpinan Pusat sebagai Laporan.
Bagian Keenam:
Peringatan terhadap seseorang yang menjadi Ketua Pim-pinan Wilayah, Pimpinan Harian atau anggota Dewan Wilayah.
- Diajukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang ang-gota Dewan Wilayah dan atau lima orang anggota Pimpinan Harian Pimpinan Wilayah kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah untuk memeriksa dan memutuskan, menolak atau menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
- Pelaksanaan putusan dan Berita Acara pelaksanaan yang dibuat seorang Sekretaris Dewan Wilayah dan Sekretaris Pimpinan Wilayah dan ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Wilayah, disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang Anggota Dewan Wilayah.
- Berita Acara pelaksanaan ditembuskan kepada De-wan Pimpinan Cabang dalam Wilayah Dewan Pim-pinan Wilayah dan demikian seterusnya kepada Pim-pinan Ranting untuk diketahui dan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam sebagai laporan.
Bagian Ketujuh:
Kecuali Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, peringatan terhadap seseorang yang menjadi anggota Pimpinan Harian dan atau anggota Pengurus Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
- Diajukan oleh Ketua Umum kepada Rapat Pleno Lajnah Tanfidziyah yang diadakan khusus untuk itu, memeriksa dan memutuskan, menolak atau menja-tuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
- Keputusan dan Berita Acara Pelaksanaan dibuat oleh seorang Sekretaris, ditandatangani oleh Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang anggota Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dengan tembusan ke-pada Dewan Pimpinan Wilayah dan oleh Dewan Pim-pinan Wilayah diteruskan kepada Dewan Pimpinan Cabang. Demikian seterusnya untuk diketahui.
Bagian Kedelapan:
Peringatan terhadap seseorang yang menjadi Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah, Pimpinan Harian dan atau anggota Dewan Pusat Syarikat Islam.
- Diajukan oleh sekurang-kurangnya lebih dari sete-ngah jumlah anggota Pleno Lengkap Dewan Pim-pinan Pusat Syarikat Islam yang terlebih dahulu diajukan kepada Pimpinan Rapat Pleno Dewan Pusat Syarikat Islam oleh Dewan Pusat Syarikat Islam.
- Dengan tidak menyimpang dari ketentuan-keten-tuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ditetapkan cara pemeriksaan dan pelaksanaan pu-tusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam terhadap pengajuan sebagaimana Ayat (2) Bagian Kedelapan Sub (a) diatur tersendiri oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat yang diadakan khusus untuk itu.
- Pemecatan Sementara Bagian Pertama:
Pemecatan sementara terhadap seseorang anggota oleh Pimpinan Cabang Syarikat Islam
- Diajukan oleh Pimpinan Cabang dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang yang diadakan khusus un-tuk itu dan apabila dipandang perlu yang bersang-kutan dihadirkan untuk didengar keterangan-kete-rangan dan alasan yang diperlukan dalam pengam-bilan keputusan yang terlebih dulu kepada yang ver-sangkutan diberi undangan tertulis paling lambat 7×24 jam sebelum berlangsungnya Rapat Pleno.
- Apabila kepada yang bersangkutan telah diundang dan tanpa alasan tidak hadir dalam Rapat Pleno sebagaimana Ayat (3) Bagian Pertama Sub (a) pasal ini maka Rapat Pleno tersebut tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Dalam hal Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang memutuskan Pemecatan sementara, Keputusan Pe-mecatan Sementara yang ditandatangani oleh De-wan Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Berita Acara Pelaksanaan Pemecatan Sementara yang dibuat oleh seorang Sekretaris dan ditanda-tangani Ketua Pimpinan Cabang, disaksikan seku-rang-kurangnya oleh dua orang anggota Dewan Cabang dengan satu rangkap Keputusan Pemecatan Sementara, dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam dan sampai kepada Pimpinan Ranting Syarikat Islam yang berada dalam wilayah Cabang yang bersangkutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak hari pelaksanaan keputusan Pemecatan Sementara.
Bagian Kedua:
Pemecatan Sementara terhadap seseorang yang men-jadi Pimpinan atau Pengusus Organisasi
- Terhadap Pimpinan dan atau anggota Pengurus Anak Cabang dan Ranting diajukan oleh Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang yang diadakan khusus untuk itu.
- Dalam hal dipandang perlu Ketua Pimpinan Cabang dan atau Ketua Pimpinan Cabang, setelah mende-ngar pertimbangan Dewan Cabang, Pimpinan dan atau anggota yang bersangkutan diundang untuk didengar keterangan-keterangan dan atau alasan-alasan dalam Rapat Pleno tersebut selambat-lambatnya 2 x 24 jam sebelum Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang.
- Dalam hal Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang memutuskan Pemecatan dilakukan oleh Ketua Pimpinan Cabang dan atau Pimpinan Cabang yang ditunjuk untuk itu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari ditetapkannya oleh Rapat Pleno Dewan Cabang dan tembusan serta Berita Acara yang dibuat oleh seorang Sekretaris Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Pimpinan Cabang, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota Dewan Cabang dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat sebagai laporan.
- Kecuali Ketua dan atau Anggota Dewan Cabang, pemecatan sementara terhadap Pimpinan dan atau Anggota Pengurus Pimpinan Cabang, berlaku keten-tuan sebagaimana Ayat (3) Bagian Kedua, Sub (a),
- dan (c) pasal ini.
- Pemecatan Sementara terhadap Ketua Pimpinan Cabang dan Pimpinan Harian dan atau Anggota Anggota Dewan Wilayah dengan tata cara sebagaimana Ayat (3) Bagian Kedua Sub (a), (b), dan
- yang sesuai dengan tingkat organisasi Dewan Pimpinan Wilayah.
- Kecuali Ketua Pimpinan Wilayah, Pimpinan Harian dan atau Anggota Dewan Wilayah, pemecatan sementara terhadap Pimpinan dan atau anggota Pengurus Pimpinan Wilayah, berlaku ketentuan sebagaimana Ayat (3) Bagian Kedua, Sub (a), (b) dan
- pasal ini yang disesuaikan dengan tingkat organisasi Dewan Pimpinan Wilayah.
- Pemecatan Sementara terhadap Ketua Pimpinan Wilayah, Pimpinan Harian dan Anggota Dewan Wila-yah diajukan oleh Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam yang diadakan khusus untuk itu dan Pemecatan Sementara terhadap yang bersang-kutan dilakukan oleh Ketua Umum Lajnah Tanfidzi-yah Syarikat Islam yang selanjutnya Surat Keputusan dan Berita Acara pelaksanaannya ditembuskan kepada Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan untuk diteruskan kepada Dewan Cabang dan seterusnya sampai Pimpinan Ranting dan Kepada semua Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam.
- Pemecatan Sementara terhadap seorang anggota Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam diajukan oleh Pimpinan Lajnah Tanfidziyah dan atau Dewan Pusat Syarikat Islam dalam Rapat Pleno yang diadakan khusus untuk itu dan pelaksanaan Pemecatan sementara dilakukan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dengan Sekretaris Dewan Pusat dan Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam dengan tembusan Berita Acara pelaksanaan Pemecatan Sementara kepada semua Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam yang selanjutnya diteruskan kepada tingkat organisasi yang berada di bawahnya dalam Wilayah masing-masing untuk diketahui dan menjadin laporan.
- Pemecatan seorang Anggota dapat dilakukan terhadap seseorang yang sedang menjalani sanksi Pemecatan Sementara dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Pertama:
Pemecatan seseorang anggota Syarikat Islam oleh Pimpinan Cabang Syarikat Islam.
- Pemecatan dapat dilakukan apabila yang bersang-kutan tidak menggunakan haknya untuk mengaju-kan banding pada Musyawarah Cabang yang diada-kan di antara 2 (dua) Musyawarah Cabang Syarikat Islam.
- Keputusan Pemecatan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang untuk dapat memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka segera setalah kepu-tusan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari diajukan permohonan pengukuhan kepada Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam.
- Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari diterimanya permohonan pengukuhan dan laporan dari Pimpinan Cabang telah mengukuhkan Keputusan Pemecatan tersebut untuk dapat dilaksa-nakan oleh Pimpinan Cabang. Apabila setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima-nya permohonan Pengukuhan Pimpinan Cabang oleh Dewan Pimpinan Pusat belum juga menjawab Pimpinan Cabang tersebut maka Keputusan Dewan Pimpinan Cabang tersebut dianggap telah mempu-nyai kekuatan hukum yang tetap untuk dapat dila-kukan pemecatan oleh Pimpinan Cabang Syarikat Islam yang setelah itu dapat dilaporkan kepada De-wan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dengan tembusan kepada Anak Cabang dan Ranting dalam wilayah Cabang yang bersangkutan.
- Dalam hal upaya banding pada tingkat Musyawarah Cabang tidak dikabulkan dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan pada tingkat Musya-warah Wilayah yang diselenggarakan di antara 2 (dua) Musyawarah Wilayah Syarikat Islam dan atau demikian seterusnya pada tingkat Majelis Tahkim maka berlaku ketentuan Ayat (4) Bagian Pertama Sub (a), (b), dan (c) pasal ini setelah mendapat petunjuk dari Dewan Pimpinan Wilayah dengan pengecualian yaitu pada Majelis Tahkim upaya ban-ding tingkat tinggi tersebut tidak dikabulkan maka keputusan Pemecatan Sementara dianggap dengan sendirinya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bagian Kedua:
Pemecatan seseorang yang pada saat dijatuhi sanksi pemecatan sementara adalah Pimpinan atau Pengurus Organisasi Syarikat Islam.
- Pemecatan terhadap seseorang yang dijatuhi sanksi pemecatan sementara adalah Pimpinan dan atau Pengurus Organisasi Syarikat Islam maka Pimpinan yang berwenang melakukan pemecatan adalah sebagaimana ketentuan Ayat (3) Bagian Kedua Sub
- d. Sub (i) Pasal ini dengan tata cara sebagai-mana Ayat (4) Bagian Pertama pasal ini.
- Dengan tidak menyimpang dari ketentuan Ayat (4) Bagian Kedua Sub (a) pasal ini, bagi Pimpinan Orga-nisasi tingkat Cabang sampai Ranting yang dikena-kan sanksi dan sedang menjalani sanksi Pemecatan Sementara mempunyai hak menempuh upaya ban-ding mulai dari tingkat Musyawarah Cabang sampai pada tingkat Majelis Tahkim, sedangkan bagi Pim-pinan dan atau anggota Pengurus Organisasi tingkat Wilayah upaya tersebut hanya berlaku pada kesem-patan Musyawarah Wilayah dan Majelis Tahkim dan bagi Pimpinan dan Pengurus Organisasi tingkat Pusat hanya mempunyai kesempatan tersebut pada tingkat Majelis Tahkim sebagai tingkat pertama dan terakhir dalam menempuh upaya banding yang dimaksud.
Bagian Ketiga:
Tata cara pendaftaran pengajuan banding.
- Pengajuan Banding pada tingkat Musyawarah Ca-bang terlebih dahulu didaftarkan oleh yang bersang-kutan dan atau dikuasakan kepada orang lain untuk pendaftaran yang dimaksud pada Dewan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Musyawarah Cabang yang bersang-kutan. Dewan Pimpinan Cabang setelah menerima pendaftaran banding tersebut diagendakan sebagai satu materi pembahasan Musyawarah Cabang dengan tembusan kepada Anak Cabang dan Ranting dalam Wilayah Cabang tersebut.
- Pengajuan Banding pada tingkat Musyawarah Wila-yah terlebih dahulu didaftarkan oleh yang bersang-kutan dan dikuasakan kepada orang lain untuk pendaftaran yang dimaksud pada Dewan Pimpinan Wiliayah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebe-lum diselenggarakan Musyawarah Wilayah di antara 2 (dua) Musyawarah Wilayah yang bersangkutan. Dewan Pimpinan Wilayah setelah menerima pen-daftaran banding tersebut mengagendakan sebagai satu materi pembahasan Musyawarah Wilayah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Cabang-cabang yang berada dalam Wilayah tersebut.
- Pengajuan banding pada tingkat yang terakhir yakni Majelis Tahkim terlebih dahulu didaftarkan oleh yang bersangkutan dan atau dikuasakan kepada orang lain untuk pendaftaran yang dimaksud pada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum diselenggarakan Majelis Tahkim di antara 2 (dua) Majelis Tahkim yang bersangkutan melalui pimpinan tingkat organisasi masing-masing dan setelah Dewan Pimpinan Pusat menerima pendaftaran banding tersebut segera diagendakan sebagai satu materi pembahasan Majelis Tahkim.
BAB II
PEMBENTUKAN ORGANISASI
Pasal 6
PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH
- Pada tiap-tiap Provinsi dan atau yang dipersamakan dengan itu dapat dibentuk dan didirikan Organisasi Wilayah Syarikat Islam berdasarkan Pasal 12 Peraturan Dasar Syarikat Islam, yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pimpinan Wilayah.
- Wilayah Syarikat Islam dapat dibentuk apabila pada wilayah tersebut terdapat sekurang-kurangnya tiga organisasi Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam.
- Pengesahan berdirinya Wilayah Syarikat Islam ditetap-kan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah yang dihadiri wakil-wakil Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam yang ada dalam wilayah organisasi bersangkutan.
- Dalam keadaan tertentu yaitu belum adanya cabang Syarikat Islam tetapi menurut pertimbangan khusus di provinsi dimaksud perlu segera disebarkan misi dan visi Syarikat Islam di tengah masyarakat maka Pimpinan Pusat dapat membentuk Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam di provinsi tersebut.
Pasal 7
PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG
- Pada tiap-tiap daerah Kabupaten/Kota didirikan organisasi Cabang Syarikat Islam berdasarkan Pasal 12 Peraturan Dasar Syarikat Islam.
- Organisasi Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam dapat dibentuk dan didirikan apabila pada Kabupaten/Kota tersebut terdapat sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang anggota, atau telah ada sekurang-kurangnya 3 (tiga) organisasi Anak Cabang Syarikat Islam.
- Pengesahan berdirinya Dewan Pimpinan Cabang Syari-kat Islam ditetapkan dengan Surat Keputusan yang dike-luarkan oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam berdasarkan hasil Musyawarah Cabang yang diha-diri wakil-wakil Anak Cabang atau wakil-wakil perutusan anggota di daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Dalam keadaan tertentu yaitu belum adanya Anak Cabang atau belum adanya 100 (seratus) anggota bai’at tetapi menurut pertimbangan khusus di Kabupaten/Kota yang dimaksud perlu segera disebarkan misi dan visi Syarikat Islam di tengah masyarakat maka Pimpinan Pu-sat dapat membentuk Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam di Kabupaten/Kota yang dimaksud dengan mem-perhatikan pertimbangan dari Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 8
PEMBENTUKAN ANAK CABANG
- Berdasarkan ketentuan Ayat 4 pasal 12 Peraturan Dasar Syarikat Islam pada wilayah kecamatan atau yang dapat dipersamakan dengan itu dapat didirikan satu organisasi Anak Cabang Syarikat Islam bila telah ada sekurang-kurangnya 2 (dua) Organisasi Ranting atau oleh anggota sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota Bai’at.
- Pengesahan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan hasil Musyawarah Anak Cabang yang dihadiri oleh Utusan Organisasi Ranting atau perutusan anggota dalam daerah organisasi Anak Cabang yang bersangkutan.
- Dalam keadaan tertentu yaitu belum adanya Ranting atau belum adanya 25 (dua puluh lima) anggota bai’at tetapi menurut pertimbangan khusus di Kabupaten/Kota yang dimaksud perlu segera disebarkan misi dan visi Syarikat Islam di tengah masyarakat maka Dewan Pimpinan Cabang Syarikat dapat membentuk Pimpinan Anak Cabang Syarikat Islam di Kabupaten/Kota yang dimaksud.
Pasal 9
PEMBENTUKAN RANTING
- Berdasarkan ketentuan Ayat 5 Pasal 12 Peraturan Dasar Syarikat Islam pada desa atau kelurahan dan atau yang dipersamakan dengan itu dapat didirikan satu organisasi Ranting Syarikat Islam oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Anggota Syarikat Islam.
- Pengesahan Ranting Syarikat Islam dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah menerima permintaan pengesahan dengan Rekomendasi Anak Cabang Syarikat Islam di daerah yang bersangkutan.
Pasal 10
PEMBENTUKAN ANAK RANTING
- Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Dasar Syari-kat Islam pada wilayah kampung dusun/dukuh/rukun warga di desa atau kelurahan dan atau yang diper-samakan dengan itu dapat didirikan satu organisasi Anak Ranting Syarikat Islam bila telah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang simpatisan atau anggota Syarikat Islam.
- Pengesahan Anak Ranting Syarikat Islam dilakukan oleh Pimpinan Ranting setelah menerima permintaan penge-sahan yang disampaikan kepada Pimpinan Ranting.
Pasal 11
Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, dan Anak Ranting yang telah terbentuk segera disesuaikan dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Dasar dan Pasal-pasal 8, 9, 10 dan 12 Peraturan Rumah Tangga ini oleh masing-masing tingkat organisasi yang dilakukan oleh Pimpinan organisasi terkait.
Pasal 12
PENGESAHAN WILAYAH DAN CABANG
- Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam untuk dan atas nama Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam menerbitan Surat Keputusan untuk pengesahan DPW:
- sebagai pengesahan DPW berdasarkan hasil Musya-warah Wilayah.
- sebagai penunjukan tugas atau care-taker DPW yang ditunjuk sampai dengan terlaksananya Musyawarah Wilayah.
- Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam untuk dan atas nama Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam menerbitan Surat Keputusan untuk pengesahan DPC:
- sebagai pengesahan DPC berdasarkan hasil Musya-warah Cabang.
- penerbitan Surat Keputusan DPC dengan disertai adanya rekomendasi dari DPW bersangkutan.
- sebagai penunjukan tugas atau care-taker DPC yang ditunjuk sampai dengan terlaksananya Musyawarah Cabang.
- Surat keputusan untuk pengesahan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang tersebut ditem-buskan kepada Dewan Pusat.
Pasal 13
PENGESAHAN ANAK CABANG, RANTING, DAN ANAK RANTING
- Pengesahan untuk berdirinya Anak Cabang dan Surat Keputusan pengesahan hasil Musyawarah Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
- Pengesahan untuk berdirinya Ranting dan Surat Kepu-tusan pengesahan hasil Musyawarah Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang.
- Pengesahan untuk berdirinya Anak Ranting dan Surat Keputusan pengesahan hasil Rapat Pimpinan Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan Ranting.
BAB III
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 14
- Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam sebagaimana ketentuan Peraturan Dasar Bab VII Pasal 13 terdiri atas Dewan Pusat Syarikat Islam dan Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam adalah pimpinan tertinggi organisasi yang bersama-sama selaku penyelenggara kekuasaan organisasi Syarikat Islam di tingkat pusat.
- Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dipilih dan diber-hentikan oleh Majelis Tahkim atau Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam.
- Masa Jabatan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam un-tuk satu periode adalah 5 (lima) tahun dan bertanggung jawab kepada Majelis Tahkim Syarikat Islam.
Pasal 15
DEWAN PUSAT
Dewan Pusat Syarikat Islam sebagaimana ketentuan Per-aturan Dasar Bab VII Pasal 14 Ayat (1) dan (2) adalah penyelenggara kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat di bidang legislatif, selanjutnya diatur sebagai berikut:
- Dewan Pusat Syarikat Islam melakukan pengendalian atas berjalannya ideologi dan politik Syarikat Islam. melakukan pengawasan dan penelitian dalam hal-ihwal yang dijalankan oleh Lajnah Tanfidziyah dan semua Badan Pimpinan organisasi dari semua tingkat dalam rangka menjalankan PD/PRT dan semua tugas-tugas organisasi yang telah menjadi ketetapan Majelis Tah-kim/Majelis Tahkim Luar Biasa dan keputusan-keputusan organisasi Syarikat Islam lainnya yang bersifat mengikat.
- Dewan Pusat Syarikat Islam memiliki fungsi dan kewenangan menjadi pendamai jika terjadi pertikaian dan perselisihan dalam organisasi dan terhadap siapa pun yang berkaitan dengan hukum-hukum organisasi dan perbedaan-perbedaan dalam cara mengambil dan menafsirkan suatu keputusan dan ketentuan organisasi.
- Dewan Pusat dalam menjalankan kewajibannya berhak melihat dan meminta salinan semua dokumen yang diterbitkan dan diterima oleh Lajnah Tanfidziyah Sya-rikat Islam atas beban organisasi Syarikat Islam baik be-rupa surat-surat maupun dokumen lainnya yang me-nyangkut dengan keuangan dan kekayaan organisasi dan mendapatkan keterangan atau penjelasan dari Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam tentang dokumen tersebut.
- Dewan Pusat Syarikat Islam berkewajiban memberi pe-tunjuk dan pengarahan dalam bidang legislasi kepada pemegang kekuasaan legislatif pada semua susunan organisasi dalam melakukan tugas dan fungsi masing-masing.
- Seluruh Anggota Dewan Pusat Syarikat Islam tidak melakukan pekerjaan keorganisasian yang bersifat eksekutif, kecuali atas permintaan Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Dewan Pusat Syarikat Islam.
- Keputusan Dewan Pusat Syarikat Islam berada pada Rapat Pleno Dewan Pusat Syarikat Islam.
- Pembagian tugas dan kewajiban serta pekerjaan Dewan Pusat diatur dan ditetapkan dalam/oleh Rapat Pleno Dewan Pusat Syarikat Islam.
- Dewan Pusat Syarikat Islam dalam menyelenggarakan tugasnya sehari-hari dipimpin oleh Pimpinan Harian yang bertugas mengatur rapat-rapat dan tugas-tugas sehari-hari Dewan Pusat Syarikat Islam.
- Dewan Pusat Syarikat Islam berhak dan mempunyai kekuasaan untuk sementara waktu mengangkat salah seorang anggota Dewan Pusat yang lowong.
- Dalam hal-hal tertentu secara tersendiri Ketua Dewan Pusat memiliki otoritas/kewenangan selaku Ketua Dewan Pusat.
Pasal 16
LAJNAH TANFIDZIYAH/PIMPINAN PUSAT
Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam dalam menjalankan fungsi, tugas dan kekuasaan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Dasar Bab VII Pasal 13 Ayat 1, Pasal 15, Ayat 1, 2, 3 dan 4, lebih lanjut diatur sebagai berikut:
- Dengan tidak menyimpang dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam, Lajnah Tanfi-dziyah berkewajiban:
- Menjalankan segala usaha dan menetapkan kebijak-an-kebijakan organisasi, sepanjang untuk kemajuan dan kemantapan organisasi sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
- Memberikan bimbingan, pengarahan dan instruksi-instruksi kepada seluruh pimpinan organisasi pada semua susunan organisasi.
- Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam hendaknya senantiasa memperhatikan kemaslahatan dan kesentosaan organi-sasi yang dalam hal menghadapi suatu peristiwa me-nyangkut keselamatan organisasi hendaklah meminta fatwa Majelis Syar’i atau pertimbangan Dewan Pusat Syarikat Islam, terutama sekali dalam menjalankan masa aksi dalam perjuangan organisasi yang nyata-nyata tidak atau belum menjadi keputusan Majelis Tahkim sebelum atau sesudah masalah tersebut dilakukan.
- Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam dapat meminta kepada seseorang atau beberapa orang yang memangku jabat-an Dewan Pusat Syarikat Islam untuk melakukan sesuatu tugas organisasi dengan persetujuan tertulis dari Dewan Pusat Syarikat Islam yang ditandatangani oleh Ketua/ Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pusat Syarikat Islam.
- Lajnah Tanfidziyah berhak mengusulkan kepada Dewan Pusat akan pemberhentian, penggantian atau pergeser-an para anggota Pimpinan dan atau pengurus Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam yang dianggap secara lang-sung ataupun tidak langsung menghambat kelancaran mekanisme dan hubungan-hubungan kerja organisasi setelah sedikitnya telah 3 (tiga) kali diberi peringatan dan teguran maupun koreksi ternyata tidak diindahkan.
- Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah dapat melakukan tindakan organisasi sebagaimana Ayat (4) pasal ini dan dapat melaksanakannya setelah kepada Dewan Pusat dimintakan persetujuan tertulis dan Dewan Pusat Syari-kat Islam memberikan persetujuannya secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pusat Syarikat Islam dan atau Ketua Dewan Pusat.
- Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam berhak dan mempu-nyai kekuasaan membentuk Sekretariat Jenderal Pim-pinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah yang diperlengkapi dengan aparat pelaksana untuk menjalankan tugas-tugas kesekretariatan dan bagian-bagiannya.
- Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam berkewajiban untuk berusaha pada tiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan keadaan keuangan organisasi kepada Dewan Pusat Syarikat Islam.
- Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam berkewajiban untuk berusaha dengan sungguh-sungguh menyusun dan membuat:
- Laporan berkala mengenai aktivitas meliputi segala bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Lajnah Tanfidziyah dalam melaksanakannya kepada Dewan Pusat Syarikat Islam secara tetap dan teratur.
- Laporan tahunan tentang pelaksanaan tugas dan kewajiban Lajnah Tanfidziyah yang meliputi bidang organisasi, administrasi dan keuangan organisasi, serta aktivitas mengenai jalan dan perkembangan usaha-usaha yang dibina dan dilaksanakan oleh Sya-rikat Islam dalam semua bidang, hendaknya disam-paikan kepada Cabang-cabang, Wilayah-Wilayah, Dewan Pusat, dan Majelis Syar’i Syarikat Islam pada akhir Desember pada tahun yang bersangkutan.
- Laporan pertanggungjawaban Lajnah Tanfidziyah ke-pada Majelis Tahkim seperti dimaksud pada Bab VIII Pasal 28 Peraturan Dasar Syarikat Islam yang meli-puti seluruh bidang dan kegiatan organisasi di antara dua Majelis Tahkim, harus telah disampaikan kepada Cabang-cabang, Wilayah-wilayah, dan Dewan Pusat selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum Majelis Tahkim dibuka atau diselenggarakan.
- Ketua-Ketua Lajnah Tanfidziyah/Pimpinan Pusat dalam menjalankan tugas koordinasi dalam membantu tugas Ketua Umum bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diembannya kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat/ Lajnah Tanfidziyah.
- Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah bersama-sama dengan Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Sekretaris-sekretaris melakukan tugas-tugas kesekreta-riatjenderalan dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam atas penataan administrasi dan roda kehidupan organisasi.
- Bendahara Umum bersama-sama wakil bendahara ber-tugas dan bertanggung jawab dalam melakukan tugas-tugas kebendaharaan yang dalam pelaksanaan bertang-gung jawab kepada Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam atas penataan administrasi keuangan dan penggunaan dana Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
- Ketua Badan Khusus/Otonom organisasi dalam menja-lankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan fungsi dan kekuasaan Lajnah Tanfidziyah yang belum diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Organisasi (PO) yang disahkan di dalam/oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
Pasal 17
MAJELIS SYAR’I
Majelis Syar’i dalam menjalankan fungsi, tugas dan menye-lenggarakan kekuasaan ditentukan Peraturan Dasar Bab VII Pasal 16 Ayat (1) adalah penyelenggara kekuasaan yudikatif tertinggi dalam organisasi Syarikat Islam, yang diatur sebagai berikut:
- Majelis Syar’i berkewajiban dan berwenang mengeluar-kan fatwa berdasarkan syari’at Islam yang berkenaan dengan semua segi kehidupan ummat muslimin dan khususnya kaum Syarikat Islam baik diminta atau tidak diminta.
- Majelis Syar’i sesuai dengan kewenangannya sebagai penyelenggara kekuasaan yudikatif tertinggi dalam Syarikat Islam menyelesaikan dan mendamaikan setiap pertikaian dan perbedaan pendapat antara Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah, antara Dewan Wilayah dengan Pimpinan Wilayah dan antara Dewan Cabang dengan Pimpinan Cabang setelah semua upaya penyelesaian melalui Rapat-rapat Pleno Dewan Pim-pinan Syarikat Islam di semua tingkatan tidak berhasil menyelesaikan masalah dimaksud maka Majelis Syar’i berupaya untuk menyelesaikannya dengan mengguna-kan pendekatan hukum syar’i (syari’at Islam).
- Majelis Syar’i berwenang menyelesaikan masalah-masa-lah ikhtilaf dan persoalan furu’ dalam pemahaman dan pengamalan syari’at Islam di kalangan kaum Syarikat Islam baik dengan cara pemanggilan pihak yang berbeda faham maupun dengan mengeluarkan fatwa mengenai masalah terkait.
- Majelis Syar’i berwenang dan berkewajiban membahas Pedoman Pelaksanaan Syari’at Islam dalam pelbagai segi kehidupan baik yang diusulkan oleh anggota Majelis Syar’i maupun yang diusulkan oleh anggota Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah untuk ditetapkan sebagai Pedoman Pelaksanaan Syari’at Islam di kalangan kaum Muslimin dan khususnya kaum Syarikat Islam.
- Majelis Syar’i setelah mengambil keputusan baik menge-nai fatwa, penyelesaian masalah maupun Pedoman Pe-laksanaan Syari’at Islam menyerahkan kepada Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah untuk ditanfidzkan agar dapat segera dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Majelis Syar’i dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab penuh kepada Majelis Tahkim/Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam.
Pasal 18
- Kelengkapan anggota Majelis Syar’i disusun bersama-sama dengan Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
- Keputusan-keputusan Majelis Syar’i diumumkan oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
- Persidangan Majelis Syar’i dilakukan sekurang-kurang-nya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Pasal 19
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
- Departemen-departemen adalah bagian dari Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah yang dibentuk/dibubarkan/di-berhentikan oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah yang diberi hak dan tugas mengelola dan merencana-kan/melaksanakan suatu program kerja yang menyang-kut tugas dan kewajiban departemen yang bersangkutan, sesuai dengan isi dan makna Ketetapan Majelis Tahkim.
- Departemen-departemen berkewajiban untuk bekerja sama dan saling membantu untuk mewujudkan sesuatu program kerja yang terpadu dan terintegrasi.
- Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah.
- Departemen menjalankan segala Keputusan Majelis Tahkim yang menyangkut tugas dan kewajiban depar-temennya kepada Biro Wilayah dan Bagian Cabang yang dibawahinya melalui Pimpinan Wilayah dan Cabang.
- Ketua Departemen diwajibkan memberikan pertimbang-an dan saran-saran kepada Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah dalam hal yang berkenaan dengan soal-soal yang termasuk dalam bidang tugasnya.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan Tugas dan Kewajiban Departemen-departemen lebih lanjut dite-tapkan dalam Rapat Pleno Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah.
Pasal 20
LEMBAGA, MAJELIS, DAN BADAN KHUSUS
Lembaga-lembaga sebagaimana dinyatakan dalam Peratur-an Dasar Bab XI Pasal 34 adalah organisasi nondeparte-mental yang berfungsi dan bertugas melakukan ikhtiar dan daya-upaya memikirkan. berupaya untuk mengembangkan gerakan Syarikat Islam bagi tercapainya tujuan Syarikat Islam dalam bidang-bidang tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lembaga, Majelis, Badan Khusus yang diperlukan diben-tuk oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah dipimpin oleh sekurang-kurangnya seorang Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota yang mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing.
- Lembaga, Majelis, Badan Khusus tersebut pada Ayat (1) pasal ini apabila diperlukan secara struktural dapat dibentuk pada susunan organisasi Wilayah oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan pada susunan organisasi Cabang oleh Dewan Pimpinan Cabang yang disahkan oleh Pimpinan Lembaga tingkat Pusat.
- Lembaga, Majelis, Badan Khusus tersebut berkewajiban menerima dan menyelenggarakan keputusan-keputusan Majelis Tahkim yang menyangkut bidangnya, membuat dan mengadakan studi kelayakan kemudian menyusun rencana pelaksanaan dan menjadikannya sebagai Prog-ram Kerja menurut bidangnya masing-masing yang ha-rus diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
- Lembaga, Majelis, Badan Khusus tersebut berfungsi dan berkewajiban melaksanakan program kerja lembaga dengan menjalankan tugas operasional sebagai berikut:
- Menginventarisasi tenaga-tenaga Syarikat Islam yang mempunyai keahlian dan keterampilan serta ber-kemauan dan beramal shalih.
- Menjalankan kegiatan lembaga-lembaga dengan jalan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.
- Menjalankan kegiatan dengan mengelola Lembaga, Majelis, Badan Khusus Syarikat Islam dengan me-manfaatkan sarana yang telah ada dan atau dimiliki Syarikat Islam di semua tingkat kepemimpinannya.
- Pimpinan Lembaga, Majelis, Badan Khusus tingkat Pusat berkewajiban membina, membimbing dan mengarah-kan pimpinan lembaga tingkat Wilayah dan Cabang.
- Pimpinan Lembaga, Majelis, Badan Khusus berhak mengusulkan kepada Lajnah Tanfidziyah mengenai pem-berhentian, pemutasian, dan penggantian anggota Lembaga, Majelis, Badan Khusus yang dianggap secara langsung ataupun tidak langsung menghambat jalannya organisasi lembaga yang bersangkutan, setelah sedikit-nya dalam tiga bulan telah 3 (tiga) kali diberi peringatan, koreksi dan teguran yang ternyata tidak diindahkan.
- Pimpinan Lembaga, Majelis, Badan Khusus bertanggung jawab atas segala langkah-langkah dan tindakan-tindakan dalam melakukan tindakan dan serta atas maju mundurnya pekerjaan kepada Lajnah Tanfidziyah.
BAB IV
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 21
- Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana ketentuan Per-aturan Dasar Bab VII Pasal 17 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (2), Pasal 19 Ayat (2) terdiri atas Dewan Wilayah Syarikat Is-lam dan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam, adalah Dewan Pimpinan tertinggi organisasi tingkat Wilayah Syarikat Islam.
- Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam dipilih oleh Mu-syawarah Wilayah Syarikat Islam, ditetapkan, disahkan, dan dilantik oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah.
- Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah Syarikat Islam.
- Masa Jabatan Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam untuk masa periode adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 22
DEWAN WILAYAH
Dewan Wilayah Syarikat Islam sebagaimana ketentuan Peraturan Dasar Bab VII Pasal 18 Ayat (1) dan (2) adalah penyelenggara tugas Dewan Pimpinan Wilayah di bidang legislatif, selanjutnya diatur sebagai berikut:
- Dewan Wilayah Syarikat Islam melakukan pengawasan dan penelitian dalam hal-ihwal yang dijalankan oleh Pimpinan Wilayah dan semua badan pimpinan organisa-si pada susunan organisasi Wilayah dalam rangka men-jalankan tugas-tugas organisasi yang telah menjadi ke-putusan Majelis Tahkim, keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam, dan Musyawarah Wila-yah serta instruksi-instruksi Dewan Pimpinan Pusat yang selanjutnya diteruskan kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan dengan Dewan-dewan Cabang tentang cara-cara pelaksanaannya.
- Dewan Wilayah Syarikat Islam berkewajiban memberi petunjuk dan pengarahan berdasarkan petunjuk dan pengarahan Dewan Pusat yang berwenang dalam bidang legislatif kepada pemegang kekuasaan legislatif tingkat Cabang.
- Dewan Wilayah Syarikat Islam berhak dan mempunyai kekuasaan untuk sementara waktu mengangkat salah seorang anggota Dewan Wilayah yang lowong sambil menanti keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam.
- Seluruh Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam tidak diperkenankan melakukan pekerjaan keorga-nisasian yang bersifat eksekutif, kecuali atas permintaan dari Pimpinan Wilayah Syarikat Islam dan terlebih dulu disetujui Dewan Wilayah Syarikat Islam.
- Dewan Wilayah berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Dewan Pimpinan Pusat baik diminta maupun tidak diminta berkenaan dengan fungsi dan kekuasaan-nya dan mempertanggung jawabkan segala tindakannya kepada Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dan kepada Musyawarah Wilayah.
- Pembagian tugas dan kewajiban serta pekerjaan Dewan Pimpinan Wilayah diatur dan ditetapkan dengan Rapat Pleno Dewan Wilayah Syarikat Islam.
- Dewan Wilayah Syarikat Islam dalam menyelenggarakan tugasnya sehari-hari dipimpin oleh Pimpinan Harian yang bertugas mengatur rapat-rapat dan tugas-tugas sehari-hari Dewan Wilayah Syarikat Islam.
Pasal 23
PIMPINAN WILAYAH
Pimpinan Wilayah Syarikat Islam dalam menjalankan fungsi, tugas dan kekuasaan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Dasar Bab VII Pasal 19 Ayat (1), (2), (3) dan (4), lebih lanjut diatur sebagai berikut:
- Pimpinan Wilayah berkewajiban menerima dan menjalankan segala instruksi Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dan meneruskan kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk dilaksanakan dan apabila dianggap perlu mengkoordinasikan untuk memberi bimbingan dan pengarahan kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang cara-cara pelaksanaannya.
- Pimpinan Wilayah Syarikat Islam hendaknya senantiasa memperhatikan kemaslahatan dan kesentosaan organi-sasi dalam hal menghadapi suatu peristiwa yang me-nyangkut keselamatan organisasi hendaklah senantiasa meminta pertimbangan Dewan Wilayah Syarikat Islam, utamanya dalam menjalankan aksi dalam perjuangan organisasi yang nyata-nyata tidak atau belum menjadi keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah sebelum atau sesudah masalah tersebut dilakukan.
- Pimpinan Wilayah Syarikat Islam dapat meminta kepada seseorang yang memangku jabatan Dewan Wilayah Syarikat Islam untuk melakukan sesuatu tugas organisasi Syarikat Islam.
- Pimpinan Wilayah berhak mengusulkan kepada Dewan Wilayah akan pemberhentian, penggantian atau perge-seran para anggota pengurus Pimpinan Wilayah Syarikat Islam yang dianggap secara langsung ataupun tidak lang-sung menghambat kelancaran mekanisme dan hubung-an kerja organisasi setelah sedikitnya telah 3 (tiga) kali diberi peringatan dan teguran maupun koreksi ternyata tidak diindahkan.
- Pimpinan Wilayah Syarikat Islam dapat melakukan tin-dakan organisasi sebagaimana Ayat (4) pasal ini setelah meminta persetujuan tertulis kepada Dewan Wilayah dan Dewan Wilayah memberikan persetujuannya secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Wilayah, dan dilaporkan kepada Dewan Pimpin-an Pusat Syarikat Islam, sambil menunggu Musyawarah Wilayah.
- Pimpinan Wilayah Syarikat Islam berkewajiban pada tiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan keadaan keuangan, organisasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Pimpinan Wilayah Syarikat Islam berkewajiban untuk berusaha dengan sungguh-sungguh menyusun dan membuat:
- Laporan berkala mengenai aktivitas yang meliputi segala bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pimpinan Wilayah Syarikat Islam dan mela-porkannya kepada Dewan Wilayah dan tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Laporan tahunan tentang pelaksanaan tugas dan kewajiban Pimpinan Wilayah yang meliputi bidang organisasi administrasi dan keuangan dan jalannya perkembangan organisasi disampaikan kepada Ca-bang-cabang, Dewan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam pada akhir Desember tahun yang bersangkutan.
- Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah Syarikat Islam disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musya-warah Wilayah dibuka atau diselenggarakan.
Pasal 24
PIMPINAN HARIAN PIMPINAN WILAYAH
Berdasar Peraturan Dasar Bab VII pasal 19 Ayat (1) dan (4)
selanjutnya diatur sebagai berikut:
- Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam adalah peme-gang kekuasaan tertinggi di bidang eksekutif pada ting-kat organisasi Wilayah Syarikat Islam dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban organisasi baik ke dalam maupun ke luar pada tingkat wilayah, mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas Pimpinan Harian Pimpinan Wilayah Syarikat Islam.
- Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil sekretaris dan Bendahara membantu Ketua Pimpinan Wilayah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku Pimpinan Wilayah dapat melakukan pembagian tugas pelaksanaan yang meliputi bidang-bidang tertentu berdasarkan kebutuhan wilayah yang disesuaikan dengan komposisi dan pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
Pasal 25
BIRO WILAYAH
Biro-biro Wilayah adalah merupakan aparat Pimpinan Wilayah yang ditugaskan mengurus dan menangani suatu bidang tertentu atas tanggung jawab dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biro-biro Wilayah diberi hak dan tugas mengelola dan merencanakan sesuatu program kerja yang menyangkut tugas dan kewajiban bidang masing-masing sebagai bagian program kerja organisasi Wilayah Syarikat Islam.
- Biro-biro Wilayah harus memadu kerja sama dan saling membantu dan menyukseskan perjuangan Syarikat Islam dalam wilayahnya.
- Ketua Biro bertanggung jawab kepada Pimpinan Wilayah bagi terlaksananya tugas dan kewajiban Biro Wilayah yang dipimpinnya.
- Ketua Biro Wilayah menyampaikan keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah yang menyangkut tugas dan kewajiban kepada bagian Cabang melalui bagian masing-masing.
- Ketua Biro Wilayah berkewajiban memberikan pertim-bangan dan saran-saran kepada Pimpinan Wilayah dalam hal yang berkenaan dengan soal-soal yang termasuk dalam bidang-bidang tugasnya.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban Biro-biro lebih lanjut ditetapkan dalam Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.
Pasal 26
BADAN/LEMBAGA TINGKAT WILAYAH
- Badan/Lembaga Wilayah dipimpin oleh sekurang-ku-rangnya seorang Ketua, Sekretaris dan dapat ditambah dengan beberapa anggota yang mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing yang diangkat dan ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga-lembaga pusat atas persetujuan Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam berdasarkan usul Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam.
- Badan/Lembaga tersebut berkewajiban menerima dan menyelenggarakan keputusan-keputusan Majelis Tah-kim yang menyangkut bidangnya, membuat dan meng-adakan studi kelayakan kemudian menyusun rencana pelaksanaan dan menjadikannya sebagai program kerja Lembaga menurut bidangnya masing-masing.
- Badan/Lembaga Wilayah tersebut berfungsi dan berke-wajiban melaksanakan program kerja lembaga dengan menjalankan tugas operasional sebagai berikut:
- menginventarisasi tenaga-tenaga Syarikat Islam yang mempunyai keahlian dan keterampilan serta berke-mauan dan beramal shalih.
- Menjalankan kegiatan lembaga dengan jalan berpar-tisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
- Menjalankan kegiatan lembaga-lembaga Wilayah dengan mengelola lembaga-lembaga Syarikat Islam dengan memanfaatkan sarana yang telah ada dan tersedia pada Cabang-cabang Syarikat Islam.
- Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Wilayah berke-wajiban membina, membimbing dan mengarahkan Pimpinan lembaga-lembaga tingkat Cabang.
- Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Wilayah berhak mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah mengenai pem-berhentian, pergeseran dan penggantian pimpinan Lem-baga-lembaga Wilayah yang dianggap secara langsung ataupun tidak telah menghambat jalannya organisasi lembaga yang bersangkutan, setelah sedikitnya dalam 3 (tiga) kali diberi peringatan, koreksi dan teguran yang ternyata tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Pro-ses tersebut dijalankan setelah usul tersebut mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah dilaporkan kepa-da Lembaga-Majelis/Lembaga/Badan Khusus tingkat pu-sat untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Wilayah berhak mengusulkan pengisian lowongan jabatan dan sekaligus mengajukan calon untuk mengisi lowongan tersebut kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Dewan Wilayah dan Pimpinan Lembaga-lembaga Pusat.
- Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Wilayah ber-tanggung jawab atas segala langkah dan tindakan dalam melakukan segala tindakan serta atas maju-mundurnya lembaga kepada Pimpinan Wilayah Syarikat Islam.
- Segala sesuatu yang menyangkut fungsi dan kewajiban Badan/Lembaga lebih lanjut akan diatur dalam rapat yang diselenggarakan lembaga untuk itu.
BAB V
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 27
- Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam sebagaimana ke-tentuan Bab VII Pasal 20 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2), dan Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Dasar Syarikat Islam terdiri atas Dewan Cabang dan Pimpinan Cabang dan merupa-kan pimpinan tertinggi organisasi tingkat Cabang.
- Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam dipilih dan diberhentikan oleh Musyawarah Cabang Syarikat Islam.
- Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang Syarikat Islam.
- Masa jabatan Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam untuk Masa satu periode adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 28
DEWAN CABANG
Dewan Cabang Syarikat Islam sebagaimana ketentuan Bab VII pasal 21 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dasar Syarikat Islam adalah penyelenggara tugas Dewan Pimpinan Cabang di bidang legislatif, selanjutnya diatur sebagai berikut:
- Dewan Cabang Syarikat Islam berkewajiban menerima dan melaksanakan instruksi atau keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam sesuai fungsi, tugas, dan wewenangnya pada tingkat Cabang menyampaikan kepada Pimipinan Cabang untuk selanjutnya diteruskan kepada Pimpinan Cabang untuk selanjutnya diteruskan kepada Anak Ca-bang dan Ranting yang berada dalam Wilayahnya diser-tai pengarahan dan bimbingan tentang cara pelaksanaan.
- Dewan Cabang berhak melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan organisasi yang dilaksanakan Pimpinan Cabang, Anak Cabang, dan Ranting baik yang telah diputuskan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang maupun ketentuan-ketentuan lain dari organisasi Syarikat Islam.
- Dewan Cabang berkewajiban memberi petunjuk dan pengarahan berdasarkan instruksi dan atau pengarahan Dewan Pimpinan Wilayah di bidang legislatif, memberi bimbingan, pengarahan dan penafsiran terhadap pelak-sanaan hukum-hukum organisasi di bidang legislatif yang akan dilaksanakan oleh setiap orang anggota maupun pimpinan dan petugas organisasi.
- Dewan Cabang berhak mempunyai kekuasaan untuk se-mentara waktu mengangkat salah seorang anggota De-wan Cabang Syarikat Islam yang lowong sambil menanti keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang.
- Seluruh anggota Dewan Cabang tidak dibolehkan mela-kukan pekerjaan-pekerjaan organisasi yang bersifat eksekutif kecuali atas permintaan dari Pimpinan Cabang dan terlebih dahulu disetujui oleh Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam.
- Dewan Cabang berkewajiban membina dan membim-bing, menatar, dan memberikan pengarahan untuk me-ningkatkan dan mengembangkan kecerdasan, kesadaran, keterampilan dan kepemimpinan Dewan Cabang dalam melakukan tugas-tugas pengawasan, pengamanan ter-hadap Cabang, Anak Cabang, dan Ranting Syarikat Islam yang berada dalam pengawasannya.
- Dewan Cabang berkewajiban melaporkan segala kegiat-annya kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat dan mempertanggungjawabkan segala tindakan kepada Musyawarah Cabang atau Rapat Tahunan Cabang.
- Segala sesuatu tindakan yang dilakukan sesuai dengan fungsi dan kekuasaan Dewan Cabang dan pengaturan pembagian kerja diatur dalam Rapat Pleno Dewan Cabang Syarikat Islam.
Pasal 29
PIMPINAN CABANG
Pimpinan Cabang dalam menjalankan fungsi, tugas dan kekuasaan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Dasar Bab VII Pasal 22 Ayat (1), (2), (3) dan (4), lebih lanjut diatur sebagai berikut:
- Pimpinan Cabang berkewajiban menerima dan menja-lankan segala instruksi Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dan meneruskan kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk dilaksanakan dan apabila dianggap perlu mengo-ordinasikan untuk memberi bimbingan dan pengarahan kepada Pimpinan Anak Cabang dan Ranting tentang cara-cara pelaksanaannya.
- Pimpinan Cabang hendaknya senantiasa memperhatikan kemaslahatan dan kesentosaan organisasi dalam hal menghadapi suatu peristiwa yang menyangkut kesela-matan organisasi hendaklah senantiasa meminta pertimbangan Dewan Cabang Syarikat Islam, terutama sekali dalam menjalankan masa aksi dalam perjuangan organisasi yang nyata-nyata tidak atau belum menjadi keputusan Musyawarah Cabang, Musyawarah Wilayah, dan Majelis Tahkim sebelum atau sesudah masalah tersebut dilakukan.
- Pimpinan Cabang diperbolehkan meminta kepada sese-orang yang memangku jabatan Dewan Cabang untuk melakukan sesuatu tugas organisasi Syarikat Islam.
- Pimpinan Cabang dapat melakukan pemberhentian, penggantian atau pergeseran para anggota Pimpinan dan atau pengurus Pimpinan Cabang yang dianggap secara langsung menghambat kelancaran mekanisme dan hubungan-hubungan kerja organisasi setelah sedi-kitnya 3 (tiga) kali diberi peringatan dan teguran maupun koreksi ternyata tidak diindahkan.
- Pimpinan Cabang dapat melakukan tindakan organisasi sebagaimana Ayat (4) pasal ini setelah kepada Dewan Cabang dimintakan persetujuan tertulis dan Dewan Cabang memberikan persetujuannya secara tertulis ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Cabang, dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam, sambil menunggu Musyawarah Cabang.
- Pimpinan Cabang Syarikat Islam berkewajiban pada tiap triwulan sekali melaporkan keadaan keuangan dan orga-nisasi kepada Dewan Pimpinan Pusat dan tembusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam.
- Pimpinan Cabang Syarikat Islam berkewajiban untuk berusaha dengan sungguh-sungguh menyusun dan membuat:
- Laporan berkala mengenai aktivitas yang meliputi segala bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pimpinan Cabang Syarikat Islam pelaksanaan-nya dilaporkan kepada Dewan Cabang dan tembusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Laporan Tahunan tentang pelaksanaan tugas dan kewajiban Pimpinan Cabang Syarikat Islam yang meliputi bidang-bidang organisasi, administrasi dan keuangan dan jalannya perkembangan organisasi disampaikan kepada Anak Cabang, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam pada akhir Desember tahun yang bersangkutan.
- Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang disampaikan kepada Anak Cabang, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musya-warah Cabang dibuka atau diselenggarakan.
Pasal 30
PIMPINAN HARIAN PIMPINAN CABANG
Berdasarkan Peraturan Dasar Bab VII Pasal 22 Ayat (1) dan (4) selanjutnya diatur sebagai berikut:
- Ketua Pimpinan Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang eksekutif pada tingkat organisasi Cabang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban organisasi baik ke dalam maupun ke luar pada tingkat Cabang, mengatur dan pada tingkat Cabang, mengatur dan mengoordinasikan tugas-tugas Pimpinan Harian Pimpinan Cabang Syarikat Islam.
- Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris dan Ben-dahara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku Pimpinan Cabang membantu Pimpinan Cabang yang karenanya itu dapat dilakukan pembagian tugas pelaksanaan yang meliputi bidang tertentu berdasarkan kebutuhan yang disesuaikan dengan pelimpahan wewe-nang Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
Pasal 31
BAGIAN CABANG
Bagian-bagian Cabang adalah merupakan aparat ataubagian dari Pimpinan Cabang yang ditugaskan mengurus dan menangani suatu bidang tertentu atas tanggung jawab dengan ketentuan dan pengaturannya sebagai berikut:
- Bagian-bagian Cabang diberi hak dan tugas mengelola dan merencanakan sesuatu program kerja yang me-nyangkut tugas dan kewajiban bidang masing-masing sebagai bagian program kerja organisasi tingkat Cabang.
- Bagian-bagian Cabang harus memadu kerja sama dan saling membantu dan menyukseskan perjuangan Syari-kat Islam dalam wilayah kerjanya.
- Ketua Bagian bertanggung jawab kepada Pimpinan Ca-bang bagi terlaksananya tugas dan kewajiban yang diembannya.
- Ketua Bagian Cabang berkewajiban memberikan laporan kepada Biro Wilayah dan Departemen tentang pelaksa-naan instruksi dan pelaksanaan program kerja yang menjadi bidang tugasnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan memberikan tembusan kepada Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah.
- Ketua Bagian Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang bagi terlaksananya segala tugas dari Bagian Cabang yang dipimpinnya dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Pimpinan Cabang dalam hal yang berkenaan dengan soal-soal yang termasuk dalam bagian tugasnya.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban Bagian-bagian lebih lanjut ditetapkan dalam Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
Pasal 32
BADAN/LEMBAGA TINGKAT CABANG
- Badan/Lembaga pada tingkat Cabang dipimpin oleh se-kurang-kurangnya seorang Ketua, Sekretaris dan Ben-dahara dan beberapa Anggota yang mempunyai keahli-an yang diangkat/ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Pusat atas persetujuan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Pimpinan Cabang atas persetujuan Dewan Cabang.
- Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Cabang berke-wajiban menerima dan menyelenggarakan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang, Musyawarah Kerja Ca-bang dan Rapat-rapat Tahunan Cabang yang menyang-kut bidangnya, membuat dan mengadakan studi kela-yakan kemudian menyusun rencana pelaksanaannya dan menjadikannya sebagai program kerja Lembaga menurut bidangnya masing-masing.
- Badan/Lembaga pada tingkat Cabang tersebut berfungsi dan berkewajiban melaksanakan program kerja lembaga dengan menjalankan tugas operasional sebagai berikut:
- Menginventarisasi tenaga-tenaga Syarikat Islam yang mempunyai keahlian dan keterampilan serta berke-mauan dan beramal shalih.
- Menjalankan kegiatan Lembaga Cabang dengan jalan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
- Menjalankan kegiatan lembaga-lembaga Cabang dengan mengelola lembaga-lembaga Syarikat Islam dengan memanfaatkan sarana yang telah ada dan tersedia pada Cabang-cabang Syarikat Islam
- Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Cabang berhak mengusulkan kepada Pimpinan Cabang mengenai pem-berhentian, pergeseran, dan penggantian Pimpinan Lembaga yang dianggap secara langsung ataupun tidak langsung menghambat jalannya organisasi lembaga yang bersangkutan, setelah sedikitnya dalam 3 (tiga) bulan telah 3 (tiga) kali diberi peringatan, koreksi dan teguran yang ternyata tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Proses tersebut setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Cabang dilaporkan kepada Lembaga-lembaga Wilayah dan Pusat untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Cabang berhak mengusulkan pengisian lowongan jabatan dan sekaligus mengajukan calon untuk mengisi lowongan tersebut ke-pada Pimpinan Cabang dengan memberikan tembusan kepada Dewan Cabang, Dewan Wilayah dan Pimpinan Lembaga-lembaga Pusat.
- Pimpinan Badan/Lembaga pada tingkat Cabang bertang-gung jawab atas segala langkah-langkah dan tindakan-tindakan dalam melakukan segala tindakan dan serta atas maju mundurnya Lembaga-lembaga Cabang kepada Pimpinan Cabang.
- Segala sesuatu yang menyangkut fungsi dan kewajiban Badan/Lembaga pada tingkat lebih lanjut diatur dalam rapat yang diselenggarakan badan/lembaga untuk itu.
BAB VI
ANAK CABANG
Pasal 33
Pimpinan Anak Cabang dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Dasar Bab VII Pasal 23 Ayat (1) diatur sebagai berikut:
- Pimpinan Anak Cabang berkewajiban menerima dan melaksanakan instruksi Pimpinan Cabang dalam hal-hal yang menyangkut berbagai keputusan dan ketentuan-ketentuan organisasi, menurut tuntunan dan bimbingan Lajnah Tanfidziyah dan Pimpinan Wilayah, meneruskan kepada Pimpinan Ranting dalam lingkungan Anak Cabang Syarikat Islam.
- Pimpinan Anak Cabang berkewajiban melaporkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan instruksi Pimpinan Cabang, dan setiap 3 (tiga) bulan membuat Laporan kepada Dewan Pimpinan Cabang yang menyangkut segala hal ikhwal atau segala kegiatan keorganisasian Anak Cabangnya.
- Pimpinan Anak Cabang berhak mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk penggantian atau pergeseran para anggota Pimpinan Anak Cabang yang dianggap menghambat kelancaran kegiatan organisasi setelah setidaknya dalam 3 (tiga) bulan telah 3 (tiga) kali diberi peringatan, koreksi, dan teguran yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, dengan memberi tembusan kepada Dewan Cabang.
- Pimpinan Anak Cabang bertanggung jawab atas segala langkah dan tindakan dalam melaksanakan kegiatan organisasi dalam Anak Cabangnya kepada Dewan Pimpinan Cabang serta Rapat Anak Cabang.
- Segala sesuatu yang menyangkut fungsi dan kekuasaan lebih lanjut diatur dalam Rapat Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 34
PIMPINAN ANAK CABANG
Susunan Pimpinan Anak Cabang sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Dasar Bab VII Pasal 23 Ayat (1) lebih lanjut diatur sebagai berikut:
- Pimpinan Anak Cabang merupakan satu-kesatuan kepemimpinan yang secara bersama-sama menjalankan tugas dan fungsi serta kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Anak Cabang.
- Ketua adalah penanggung jawab atas jalannya organisasi di tingkat Anak Cabang dengan dibantu oleh beberapa Wakil Ketua dan Sekretaris, Bendahara dan Anggota-anggota.
- Wakil Ketua diserahi tugas koordinator bidang tertentu dalam membantu Ketua melaksanakan fungsi, tugas, dan kewajiban Pimipinan Anak Cabang dengan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Sekretaris dibantu oleh Wakil Sekretaris bertanggung jawab atas tugas kesekretariatan organisasi Anak Cabang dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Bendahara dibantu oleh Wakil Bendahara melakukan tugas-tugas di bidang kebendaharaan yang bertanggung jawab kepada Ketua.
- Anggota-anggota sebagai Pembantu Umum melakukan tugas-tugas khusus yang dibenbankan kepadanya.
- Masa jabatan Pimpinan Anak Cabang Syarikat Islam untuk masa satu periode adalah 4 (empat) tahun.
BAB VII
RANTING
Pasal 35
PIMPINAN RANTING
Pimpinan Ranting Syarikat Islam dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Dasar Bab VII Pasal 24 Ayat (1) lebih lanjut diatur:
- Pimpinan Ranting berkewajiban menerima dan melaksa-nakan instruksi-instruksi Pimpinan Cabang dalam hal-hal yang menyangkut keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan organisasi, menurut tuntunan dan bimbingan Lajnah Tanfifziyah dan Pimpinan Wilayah, meneruskan kepada seluruh Anggota Syarikat Islam dalam lingkung-an Rantingnya.
- Pimpinan Ranting berfungsi dan berkewajiban mengada-kan pembinaan terhadap anggota-anggota dengan jalan menyelenggarakan kursus-kursus, diskusi-diskusi, pena-taran dan sebagainya untuk meningkatkan kecerdasan, keterampilan, kemampuan dan kemauan untuk beramal shalih anggota-anggota, dengan usaha Pimpinan Ranting sendiri atau dengan Pimpinan dan Anggota-anggota Pimpinan Anak Cabang dan Cabang ke Ranting.
- Pimpinan Ranting berkewajiban melaporkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan instruksi-instruksi Pim-pinan Cabang dan Anak Cabang menyangkut segala hal-ihwal kegiatan organisasi.
- Pimpinan Ranting bertugas dan berkewajiban melaksa-nakan pemungutan uang pangkal anggota, iuran ang-gota, infaq, shadaqah dan lain sebagainya serta mem-bagikan menurut ketentuan dan keputusan Majelis Tahkim Syarikat Islam.
- Pimpinan Ranting berhak mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Anak Ca-bang akan pemberhentian, penggantian, atau pergeser-an para anggota petugas Pimpinan Ranting yang diang-gap menghambat kelancaran organisasi setelah setidak-nya dalam tiga bulan telah 3 (tiga) kali diberi peringatan dan teguran yang tidak diindahkan yang bersangkutan.
- Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas segala langkah dan tindakan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam Rantingnya kepada Pimpinan Anak Cabang, Dewan Pimpinan Cabang serta Rapat Anggota Ranting.
- Segala sesuatu yang menyangkut fungsi dan kekuasaan lebih lanjut diatur dalam Rapat Pimpinan Ranting.
- Masa jabatan Pimpinan Ranting Syarikat Islam untuk masa satu periode adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 36
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) Bab VII Peraturan Dasar Syarikat Islam maka Susunan Pimpinan Ranting dalam melakukan fungsi tugas dan wewenang dapat dijabarkan dalam susunan pelimpahan pelaksanaan tugasnya dipersa-makan dengan ketentuan yang diatur pada pasal 30 Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam.
Pasal 37
PIMPINAN ANAK RANTING
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Dasar, Pimpinan Anak Ranting merupakan unit kesatuan organisasi terkecil yang mencerminkan kekuatan dari gerakan Syarikat Islam yang sebenarnya dan berkedudukan sangat vital dalam organisasi Syarikat Islam.
- Anak Ranting menjalankan fungsi mengembangkan pe-mahaman mengenai Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah yang nyata, Program Asas dan Program Tandhim, serta PD/PRT Syarikat Islam kepada anggota, mendorong dan memberi contoh pengamalan syari’at Islam dan missi
Syarikat Islam dalam kehidupan sehari-hari, mewujud-kan amal saleh di tengah masyarakat. menggalang dan menyelenggarakan kegiatan Anak Ranting di tengah masyarakat dan menanamkan visi dan missi Syarikat Islam kepada umat Islam di lingkungan terdekat.
- Anak Ranting dipimpin Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Pimpinan Anak Ranting menyusun program kegiatan harian untuk mengembangkan pemahaman Islam, visi dan missi Syarikat Islam kepada masyarakat.
- Pimpinan Anak Ranting dipilih oleh Musyawarah Anggota Ranting dan disahkan oleh Pimpinan Ranting.
- Pimpinan Anak Ranting bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota dan Pimpinan Ranting.
- Anggota Pimpinan Anak Ranting dapat diberhentikan oleh Pimpinan Ranting sewaktu-waktu sebelum ber-akhirnya masa jabatannya berdasarkan alasan-alasan:
- Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau kebijakan-kebijakan organisasi atau ketentuan pokok lainnya.
- Dipandang dengan jelas telah merugikan perjuangan Syarikat Islam karena kelalaian dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan Musyawarah Anggo-ta dan lain-lain sebab yang merugikan perjuangan Syarikat Islam.
- Melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian anggota Pimpinan Anak Ranting dilaksanakan setelah dilakukan penelitian yang seksama oleh Pimpinan Ranting.
- Masa jabatan Pimpinan Anak Ranting Syarikat Islam untuk Masa satu periode adalah 2 (dua) tahun.
BAB VIII
PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN, DAN PEMBUBARAN CABANG-CABANG ORGANISASI
Pasal 38
PEMBENTUKAN ORGANISASI TINGKAT WILAYAH
- Organisasi-organisasi tingkat Wilayah dapat didirikan di tiap-tiap daerah yang dimaksud dalam Peraturan Dasar, kalau di daerah tersebut telah berdiri sedikitnya 2 (dua) cabang organisasi yang sah. jika belum memenuhi hal tersebut, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah dapat mendirikan Organisasi Wilayah dengan status sementara hingga memenuhi persyaratan yang dimaksud.
- Organisasi Wilayah dianggap sah apabila sudah mene-rima Surat Keputusan dari Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah, yang juga menetapkan susunan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah bersangkutan.
- Dalam hal organisasi Wilayah berstatus sementara, penetapan susunan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah pengangkatannya dilakukan dengan memperhatikan usul dan saran tertulis dari Cabang-cabang yang ada dalam wilayah bersangkutan.
- Para anggota Dewan Pimpinan Wilayah yang hendak memimpin organisasi Wilayah tersebut, haruslah meme-nuhi syarat-syarat usia keanggotaan Dewan Pimpinan
Organisasi menurut ketentuan Peraturan Rumah Tangga dan riwayat sah keanggotaan yang bersangkutan telah tersimpan dalam arsip Dewan Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Pusat dapat memberhentikan anggota Dewan Pimpinan Wilayah sewaktu-waktu sebelum berakhir masa jabatannya berdasarkan alasan:
- Melanggar ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau kebijakan organisasi.
- Dipandang dengan jelas telah merugikan perjuangan organisasi karena kelalaian dalam menjalankan tugas-tugas organisasi dan lain-lain sebab yang merugikan perjuangan Syarikat Islam.
- Melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 39
PEMBENTUKAN ORGANISASI TINGKAT CABANG, ANAK CABANG, RANTING, DAN ANAK RANTING
- Cabang Organisasi dapat didirikan di daerah-daerah yang dimaksud dalam Peraturan Dasar, kalau daerah tersebut telah berdiri sedikitnya 2 (dua) Anak Cabang yang sah atau berdiam sedikitnya 50 orang Anggota Penuh. Jika belum memenuhi hal tersebut, Pimpinan Pu-sat dapat mendirikan Organisasi Cabang dengan status persiapan hingga terlaksananya Musyawarah Cabang di daerah bersangkutan sesuai dengan persyaratan.
- Anak Cabang Organisasi dapat didirikan di daerah-daerah yang dimaksud dalam Peraturan Dasar, kalau daerah tersebut telah berdiri sedikitnya 2 (dua) Ranting yang sah atau berdiam sedikitnya 25 orang Anggota
Penuh. Jika belum memenuhi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang dapat mendirikan Organisasi Anak Cabang dengan status persiapan hingga terlaksananya Musyawarah Anak Cabang di daerah bersangkutan sesuai dengan persyaratan Organisasi.
- Ranting Organisasi dapat didirikan di daerah-daerah yang dimaksud dalam Peraturan Dasar, jika daerah tersebut telah berdiri sedikitnya 2 (dua) Anak Ranting yang sah atau berdiam sedikitnya 10 orang Anggota Penuh. Jika belum memenuhi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang dapat mendirikan Organisasi Ranting dengan status persiapan hingga terlaksananya Musya-warah Ranting di daerah bersangkutan sesuai dengan persyaratan organisasi.
- Anak Ranting Organisasi dapat didirikan di daerah-daerah yang dimaksud dalam Peraturan Dasar, kalau daerah tersebut telah berdiam sedikitnya 10 orang Anggota Penuh. Jika belum memenuhi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang dapat mendirikan Organisasi Anak Ranting dengan status persiapan hingga terlaksa-nanya Rapat Anak Ranting di daerah bersangkutan sesuai dengan persyaratan Organisasi.
- Organisasi Cabang dianggap sah, apabila sudah meneri-ma surat pengesahan dari Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah, yang diberikan berdasarkan:
- Surat permintaan pengesahan yang diputuskan oleh Musyawarah Pembentukan Cabang yang dipimpin oleh Pimpinan Wilayah yang membina calon Cabang tersebut atau dipimpin oleh Ketua Panitia Pemben-tukan Cabang yang memperoleh mandat dari Pim-pinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah.
- Anak Cabang/Ranting yang tergabung dalam calon Cabang tersebut sah dan mencukupi kewajibannya serta membuktikan kegiatan perjuangan.
- Susunan Pimpinan Cabang yang akan memimpin calon Cabang dimaksud terdiri dari Anggota Penuh yang telah mencukupi syarat usia keanggotaan seba-gaimana ditentukan dalam Peraturan Rumah Tangga.
- Surat Permintaan Pengesahan sedikitnya memuat:
- Nama calon Cabang
- Susunan Dewan Pimpinan Cabang
- Alamat kantor Cabang
- Laporan Musyawarah Pembentukan Cabang yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Musyawarah Pembentukan Cabang dengan dilampiri daftar hadir peserta musyawarah
- Daftar nama Anak Cabang/Ranting yang tergabung dalam wilayah calon Cabang
- Daftar riwayat hidup dan perjuangan calon anggota Dewan Pimpinan Cabang yang berkepentingan.
- Surat permintaan pengesahan Cabang dikirim dengan rekomendasi dari Pimpinan Wilayah yang membimbing atau oleh Panitia Pembentukan Cabang yang dimaksud kepada Pimpinan Wilayah untuk diteruskan kepada Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah disertai pertim-bangan seperlunya untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana mestinya.
Pasal 40
PEMBEKUAN CABANG ORGANISASI
- Sesuatu Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, dan Anak Ranting dapat dibekukan apabila:
- Melakukan penyelewengan di bidang ideologi.
- Melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
- Melanggar Tata Tertib organisasi.
- Melalaikan kewajibannya membayar iuran/infaq wajib 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Tidak menunjukkan kehidupan organisasi sewajarnya atau tidak menjalankan program yang telah ditetap-kan oleh permusyawaratan organisasi.
- Tidak bisa menyelenggarakan Musyawarah Wilayah/ Cabang/Anak Cabang/Ranting/ Rapat Anak Ranting sesuai ketentuan.
- Pembekuan yang dimaksud pada Ayat 1 di atas harus di-dahului dengan peringatan sedikitnya sebulan sebelum-nya.
- Pembekuan sesuatu Wilayah / Cabang / Anak Cabang / Ranting / Anak Ranting harus diakhiri dengan pencairan atau pembubaran selambat-lambatnya 5 (lima) bulan bagi Cabang di Daerah pulau Jawa dan Madura, dan 6 (enam) bulan bagi Cabang di luar Pulau Jawa.
- Pembekuan, pencairan kembali atau pembubaran Wila-yah dan Cabang dilakukan oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah setelah mempertimbangkan usul dari Pim-pinan Wilayah; untuk pembekuan Pimpinan Wilayah/ Pimpinan Cabang dengan meminta pertimbangan dari Dewan Pusat untuk. Sedangkan pembekuan dan pencairan kembali atau pembubaran Anak Cabang dan Ranting dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang. Untuk pembekuan, pencairan kembali atau pembubaran Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan Ranting setelah memperoleh pertimbangan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 41
PEMBUBARAN CABANG ORGANISASI
- Pembubaran Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting/ Anak Ranting dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal yang disebutkan berikut ini:
- Kalau dalam jangka waktu tersebut pada Pasal 40 Ayat 3 di atas ternyata organisasi yang dimaksud tidak menunjukkan tanda-tanda memperbaiki kesalahan-kesalahannya.
- Kegiatan organisasi tetap vakum.
- Ternyata tidak layak lagi menjadi satuan organisasi.
- Melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Dalam hal sesuatu Cabang dibubarkan maka Anak Cabang dan Ranting yang ada di bawahnya diga-bungkan pada Cabang terdekat letaknya dengan mempertanggungjawabkan segala kekayaan dan utang-piutangnya. Sedangkan jika Wilayah dibubar-kan maka Cabang yang ada di bawahnya digabung-kan dengan Wilayah terdekat letaknya dengan mem-pertanggungjawabkan segala kekayaan dan utang-piutangnya.
- Pembubaran sesuatu Cabang diumumkan kepada segenap lapisan masyarakat di Wilayah Organisasi oleh Dewan Pimpinan Wilayah yang berkepentingan terutama instansi pemerintah dan organisasi-orga-nisasi yang ada. Sedangkan Pembubaran Wilayah diumumkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB IX
MAJELIS TAHKIM SYARIKAT ISLAM
Pasal 42
FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS TAHKIM Kekuasaan tertinggi organisasi Syarikat Islam berada pada Majelis Tahkim (Kongres Nasional) yang diadakan sekali dalam lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar Syarikat Islam Bab VIII Pasal 27, Bab IX Pasal 28 dan 29 selanjutnya diatur dan ditetapkan sebagai berikut:
- Mengesahkan dan menetapkan Tata Tertib Majelis Tah-kim, Tata Tertib Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat yang telah disusun dan dibahas oleh Majelis Tahkim yang sedang berlangsung.
- Memilih Pimpinan Sidang Majelis Tahkim Syarikat Islam
- Menetapkan Jadwal Acara yang telah dibuat dan diba-has dalam Majelis Tahkim.
- Meminta Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpin-an Pusat Syarikat Islam periode masa jihad antara 2 (dua) Majelis Tahkim.
- Mengesahkan dan menetapkan bahwa Laporan Pertang-gungjawaban Dewan Pimpinan Pusat dapat diterima dan atau ditolak setelah mendengarkan pemandangan umum dari tiap-tiap Cabang/Wufud.
- Mengesahkan dan menetapkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam periode jabatan antara 2 (dua) Majelis Tahkim demisioner apabila Laporan Pertang-gungjawaban yang dimaksud Ayat (4) di atas diterima/ ditolak oleh Majelis Tahkim; dan apabila pertanggungja-wabannya ditolak maka Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam periode berikutnya.
- Memilih dan menetapkan Panitia Pemeriksa Keuangan (Verificatie Commissie) yang akan memeriksa keuangan dan kekayaan organisasi.
- Mengesahkan dan menetapkan Program Kerja Nasional Syarikat Islam dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi untuk periode 5 (lima) tahun mendatang.
- Menetapkan sikap pandangan/rekomendasi kaum Syarikat Islam
- Memilih Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
Pasal 43
PESERTA MAJELIS TAHKIM
Berdasarkan ketentuan Peraturan Dasar Syarikat Islam, Bab IX Pasal 28, peserta Majelis Tahkim adalah sebagai beirkut:
- Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dan Majelis Syar’i.
- Wakil-wakil dari masing-masing Dewan Pimpinan Wila-yah yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam yang banyaknya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, wakil-wakil tersebut dipilih dan ditetapkan dari anggota Dewan Pimpinan Wilayah oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah dengan membawa mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.
- Para Wufud dari Cabang-cabang Syarikat Islam yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat Syarikat Islam yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki mandat yang ditetapkan dan diputuskan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam yang bersangkutan.
- Wufud/pemegang mandat yang telah memenuhi kewajiban/ketentuan yang telah ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
- Para Peninjau dan Undangan yang terdiri dari:
- Unsur Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pim-pinan Wilayah Syarikat Islam yang sah yang ditetap-kan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan sebagai peninjau untuk Majelis Tahkim dan diberi mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekre-taris Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan. Jumlah peninjau dari Cabang dan Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Undangan khusus ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
Pasal 44
SIDANG DAN RAPAT MAJELIS TAHKIM
- Persidangan-persidangan Majelis Tahkim dapat dilaksa-nakan apabila terlebih dahulu Majelis Tahkim tersebut telah dibuka dan dipimpin oleh Ketua Dewan Pusat serta dinyatakan sah atas persetujuan Sidang Majelis Tahkim yang berlaku/berjalan.
- Sidang Pleno adalah tingkat pengambilan keputusan tertinggi dalam Majelis Tahkim.
- Sidang Komisi adalah bagian dari dan dibentuk oleh Sidang Pleno Majelis Tahkim.
- Sidang Sub-Komisi adalah bagian dari dan dibentuk oleh Sidang Komisi Majelis Tahkim.
- Rapat-rapat Khusus Majelis Tahkim adalah bagian dari dan dibentuk oleh Majelis Tahkim.
Pasal 45
PIMPINAN SIDANG MAJELIS TAHKIM
Pimpinan Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam Bab IX Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Dasar Syarikat Islam selanjutnya diatur sebagai berikut:
- Setelah Demisionernya DPP Syarikat Islam, Majelis Tahkim dipimpin oleh 5 (lima) orang yang berasal dari unsur Dewan dan Lajnah Tanfidziyah demisioner dan unsur Wilayah berasal dari Wilayah yang berbeda-beda yang secara bersama-sama memimpin sidang-sidang Pleno Majelis Tahkim serta bertindak sebagai Pimpinan Majelis Tahkim yang sedang berjalan.
- Sidang Komisi dipimpin oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan dari Anggota Sidang Komisi.
- Sidang Sub-Komisi dipimpin oleh 3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan dari Anggota Sidang Sub-Komisi.
- Rapat-rapat khusus dipimpin oleh seorang Ketua me-rangkap Anggota dan seorang Sekretaris merangkap anggota.
Pasal 46
HAK SUARA DAN HAK BICARA
- Peserta memiliki hak suara dan hak bicara dalam setiap persidangan dan rapat-rapat yang terbuka bagi yang bersangkutan.
- Peninjau memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
- Undangan khusus dapat berbicara apabila diminta oleh Pimpinan Sidang akan tetapi tidak mempunyai hak suara.
- Hak Suara dipergunakan pada saat pemberian suara dalam menetapkan suatu keputusan.
Pasal 47
JUMLAH HAK SUARA
- Jumlah Hak Suara bagi tiap-tiap Cabang ditentukan menurut jumlah anggota Bai’at yang telah terdaftar dan telah mendapat Nomor Induk dengan ketentuan bahwa Cabang yang mempunyai anggota:
Keberadaan Anggota Bai’at | Hak Suara | ||||
a | 51 | s.d. | 100 | orang | 1 |
b | 101 | s.d. | 300 | orang | 2 |
c | 301 | s.d. | 500 | orang | 3 |
d | 501 | s.d. | 1.000 | orang | 4 |
e | 1.001 | s.d. | 5.000 | orang | 5 |
f | 5.001 | s.d. | 10.000 | orang | 6 |
g | 10.001 | s.d. | 20.000 | orang | 7 |
h | lebih dari | 20.000 | orang | 8 |
- Apabila Pengaturan Hak Suara seperti dimaksud dalam Ayat 1 di atas belum dapat dilaksanakan seutuhnya maka tiap-tiap Cabang dan Wilayah ditetapkan masing-masing memiliki Hak 1 (satu) suara.
Pasal 48
PANITIA PENERIMA MANDAT
- Panitia Penerima Mandat Peserta Majelis Tahkim diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum Majelis Tahkim bersidang.
- Anggota Panitia Pemeriksa Mandat Peserta Majelis Tahkim terdiri dari 7 (tujuh) orang yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pusat, Bendahara Lajnah Tanfidziyah merangkap sebagai anggota.
- Tugas-tugas Panitia Pemeriksa Mandat Peserta Majelis Tahkim:
- Memeriksa dan meneliti Mandat dan Hak Suara dari para wufud yang telah melapor/mendaftar sebagai peserta Majelis Tahkim dan menetapkan sah dan tidaknya Mandat menurut ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga organisasi.
- Menetapkan banyaknya Hak Suara Cabang-cabang sebagaimana ketentuan Pasal 47 Peraturan Rumah Tangga.
- Menyelesaikan dan melaporkan tugasnya kepada Dewan Pusat sebelum Rapat Pembukaan dari Persi-dangan Majelis Tahkim dan menyerahkan segala catatan yang berhubungan dengan tugasnya.
Pasal 49
ACARA MAJELIS TAHKIM
- Acara-acara Majelis Tahkim dipersiapkan dan disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Persiapan dan Penyusunan acara Majelis Tahkim ber-sama kertas kerja (prasaran-prasaran) telah siap selam-bat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Majelis Tahkim berlangsung dikirimkan kepada Wilayah dan Cabang-cabang untuk dipelajari dan dibahas oleh para Wufud dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah, Pleno Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam masing-masing yang bersangkutan.
- Acara-acara yang dipersiapkan dan disusun meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam selama periode masa jabatan di
antara 2 (dua) Majelis Tahkim yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah.
- Program Kerja Nasional Syarikat Islam yang meliputi bidang organisasi, kebijakan siyasah, ideologi, pendidikan, ekonomi, sosial, dakwah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi untuk 5 (lima) tahun mendatang serta masalah pembinaan dan pengembangan organisasi.
- Usul-usul Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam sesuai dengan tata-tertib pemilihan yang ditetapkan oleh pleno majelis tahkim yang sedang berjalan.
- Hal-hal lain yang telah disetujui menjadi mata acara sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan telah disetujui oleh persidangan Pleno Majelis Tahkim yang sedang berlangsung.
Pasal 50
USUL-USUL CABANG
Setiap Cabang yang telah disahkan berdirinya dan telah memenuhi kewajiban-kewajiban berhak mengajukan usul-usul untuk penyusunan Program Kerja Nasional kepada Majelis Tahkim yang meliputi bidang-bidang sebagaimana disebutkan pada Pasal 28 Ayat (2) Sub (b) dan (c) Peraturan Dasar dan hal-hal yang menjadi kewenangan Majelis Tahkim Syarikat Islam sebagai rancangan-rancangan yang akan diajukan kepada Majelis Tahkim dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua usul-usul Cabang yang akan diajukan kepada Majelis Tahkim hendaknya dibicarakan dan ditetapkan
oleh Musyawarah Cabang, Musyawarah Kerja Cabang dan Rapat Tahunan Cabang kemudian disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Majelis Tahkim diselenggarakan, disertai dengan kertas kerja (prasaran-prasaran) dan Berita Acara Rapat yang ditetapkan usul-usul tersebut.
- Yang dimaksud dengan usul-usul Cabang sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) di atas memuat pula usul-usul Rapat Anggota Ranting dan Anak Cabang yang disampaikan pada Musyawarah Cabang, Musyawarah Kerja Cabang dan Rapat Tahunan Cabang untuk dibahas dan ditetapkan menjadi usul-usul Cabang.
Pasal 51
PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS TAHKIM Rancangan Tata Tertib Persidangan Majelis Tahkim yang mengatur segala hal-ihwal persidangan, pembagian waktu berbicara, giliran berbicara, keputusan dan pemungutan suara dan sebagainya, rancangannya disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pusat dan digunakan setelah terlebih dahulu disahkan oleh Majelis Tahkim.
Pasal 52
PANITIA PEMERIKSA KEUANGAN
- Panitia Pemeriksa Keuangan (Verificatie Commissie) diangkat dan ditetapkan oleh dan dari Majelis Tahkim terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota yang dipilih dari para Wufud yang memiliki keahlian untuk itu yang berasal dari berbagai wilayah dengan tugas sebagai berikut:
- Memeriksa dan meneliti pembukuan keuangan dan kekayaan organisasi yang menjadi tanggung jawab Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
- Menerima dan meneliti kebijaksanaan Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah tentang penggunaan dan pengeluaran keuangan.
- Panitia Pemeriksa Keuangan (Verificatie Commissie) diharuskan menyelesaikan tugas dan kewajibannya tepat pada waktunya, melaporkan dan menyerahkan segala catatan yang berhubungan dengan tugasnya kepada Sidang Majelis Tahkim.
Pasal 53
PEMILIHAN PIMPINAN
- Pemilihan Pimpinan adalah Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam yang terdiri atas Pemilihan Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam dan Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam serta Pemilihan Ketua Majelis Syar’i yang dilakukan/dilaksanakan melalui proses Panitia Pemilihan/Formatur yang anggota-anggotanya terdiri dari Ketua Dewan Pusat Terpilih, Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Terpilih yang dipilih secara Langsung, Bebas dan Rahasia sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
- Yang berhak memilih adalah peserta yang mempunyai Hak Suara dan tidak dapat diwakili atau dikuasakan kepada orang lain.
- Pemilihan Panitia Pemilihan/Formatur untuk Pemben-tukan/penyusunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam dipimpin oleh Pimpinan Sidang/Majelis Tahkim Syarikat Islam.
- Pelaksanaan Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat yang tidak
bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam.
Pasal 54
SYARAT KEANGGOTAAN DEWAN PIMPINAN ORGANISASI
- Untuk menjaga agar supaya visi dan misi Syarikat Islam tetap berkesinambungan dalam gerakan dan kualitas pengelolaan organisasi tetap stabil maka setiap anggota pimpinan organisasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Untuk anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian seku-rang-kurangnya telah menjadi Anggota Penuh 5 tahun dan berpengalaman sebagai pengurus Syarikat Islam minimal telah aktif selama 5 (lima) tahun serendah-rendahnya pada Pengurus Wilayah.
- Untuk anggota Pimpinan Wilayah Harian sekurang-kurangnya telah menjadi Anggota Penuh 4 (empat) tahun, dan berpengalaman sebagai pengurus Syarikat Islam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serendah-rendahnya pada Pengurus Cabang.
- Untuk anggota Pimpinan Cabang Harian sekurang-kurangnya telah menjadi Anggota Penuh 3 (tiga) tahun, dan berpengalaman sebagai pengurus Syari-kat Islam minimal telah aktif selama 2 (dua) tahun serendah-rendahnya pada Pengurus Anak Cabang.
- Untuk anggota Pimpinan Anak Cabang Harian seku-rang-kurangnya telah menjadi Anggota Penuh 2 (dua) tahun, dan berpengalaman sebagai pengurus Syarikat Islam minimal 1 (satu) tahun serendah-rendahnya pada Pengurus Ranting.
- Untuk anggota Pimpinan Ranting sekurang-kurang-nya telah menjadi Anggota Penuh 1 (satu) tahun.
- Untuk anggota Pimpinan Anak Ranting minimal telah menjadi Anggota Penuh.
- Penyimpangan terhadap ketentuan Ayat (1) pasal ini hanya dapat dilakukan oleh pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat organisasi masing-masing yaitu:
- Untuk anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian oleh Majelis Tahkim.
- Untuk anggota Dewan Pimpinan Wilayah oleh Mu-syawarah Wilayah.
- Untuk anggota Dewan Pimpinan Cabang oleh Mu-syawarah Cabang.
- Untuk anggota Pimpinan Anak Cabang oleh Mu-syawarah Anak Cabang.
- Untuk anggota Pimpinan Ranting oleh Musyawarah Ranting.
- Untuk anggota Pimpinan Anak Ranting oleh Musya-warah/Rapat Anggota Ranting.
- Musyawarah untuk mengambil langkah penyimpangan terhadap syarat keanggotaan Dewan Pimpinan sebagai-mana tersebut Ayat (2) maka hasil musyawarah tingkat organisasi bersangkutan harus dibuat dalam bentuk keputusan yang memuat alasan dan atau dasar per-timbangan dan keputusan itu ditandatangani oleh Pimpinan Sidang yang diadakan khusus untuk itu.
- Penyimpangan persyaratan anggota Dewan Pimpinan dimungkinkan terjadi oleh karena beberapa alasan:
- Adanya reshuffle pengurus dan/atau pembentukan organisasi Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting, dan Anak Ranting baru atau karena untuk menghi-dupkan kembali Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ran-ting, dan Anak Ranting yang sudah dibekukan atau mati karena pengurus lama sudah tidak aktif.
- Sebab lain yang ditunjuk oleh Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam dan Pim-pinan Syarikat Islam pada tingkatan organisasi meng-alami kesulitan mencari kader yang mampu meng-emban amanah organisasi dan memenuhi syarat sebagaimana tersebut pada Ayat (2) pasal ini yang kejadiannya berlangsung di antara 2 (dua) Musya-warah Organisasi pada semua tingkatan organisasi.
- Keputusan untuk melakukan penyimpangan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk Anggota Dewan Pimpinan Pusat, anggota Dewan Pimpinan Wilayah, dan anggota Dewan Pimpinan Cabang. dan keputusan De-wan Pimpinan Cabang untuk anggota Pimpinan Anak Ca-bang dan Ranting dan Keputusan Pimpinan Ranting un-tuk anggota Pimpinan Anak Ranting yang akan diper-tanggungjawabkan pada Majelis Tahkim, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting berikutnya.
BAB X
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 55
Berdasarkan ketentuan Bab VIII Pasal 27 Ayat (3) Sub (a) dan Bab X Pasal 31 Ayat (2) Sub (a) Peraturan Dasar Syarikat Islam tentang Musyawarah Wilayah lebih lanjut diatur dan ditetapkan sebagai berikut:
- Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Menjabarkan Keputusan Majelis Tahkim dan ditetapkan bagi Wilayah yang bersangkutan.
- Menyusun Program Kerja Lima Tahun Wilayah
- Menerima dan membahas Laporan Pertanggungjawab-an Dewan Pimpinan Wilayah.
- Memilih Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 56
PESERTA MUSYAWARAH WILAYAH Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
- Utusan-utusan Cabang
- Dewan Pimpinan Wilayah
- Utusan Dewan Pimpinan Pusat
- Undangan Dewan Pimpinan Wilayah
Pasal 57
- Musyawarah Wilayah dinyatakan berlaku sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari Cabang dalam Wilayah yang bersangkutan. Apabila tidak meme-nuhi korum maka musyawarah ditunda selama 4 (empat) jam, dan jika setelah ditunda tetap tidak memenuhi korum maka atas persetujuan Cabang yang hadir, Musyawarah dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan mengesampingkan korum.
- Musyawarah Wilayah dipimpin Dewan Wilayah yang bersangkutan sampai Dewan Pimpinan Wilayah dinyata-kan demisioner. Selanjutnya Musyawarah Wilayah di-pimpin oleh 3 (tiga) atau 5 (lima) wufud yang dipilih dari Cabang yang berbeda.
Pasal 58
Dewan Pimpinan Wilayah berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban selama periode masa jabatan
meliputi penjabaran dan Ketetapan-ketetapan Majelis Tah-kim untuk Wilayah yang bersangkutan dan Musyawarah Wilayah yang lalu, kegiatan dan aktivitas organisasi selama satu periode masa jabatan, perkembangan kemajuan Lembaga-lembaga Wilayah dan terutama pelaksanaan dari hasil Program Kerja 5 (lima) tahun Wilayah.
Pasal 59
- Utusan-utusan Cabang dipilih dan ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Rapat Tahunan Cabang yang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Cabang.
- Apabila Rapat Tahunan Cabang hanya mengutus se-orang saja, hendaklah dipilih dan ditetapkan berdasar-kan ketentuan suara terbanyak.
- Utusan-utusan Cabang hanya pemilik Surat Mandat yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan dilampiri Berita Acara yang memilihnya.
Pasal 60
- Hak Suara tiap Cabang dalam Musyawarah Wilayah ditentukan dengan perimbangan anggota Bai’at yaitu Cabang yang mempunyai anggota:
Keberadaan Anggota Bai’at | Hak Suara | |||||
1. | ||||||
a | 51 | s.d. | 100 | orang | 2 | |
b | 101 | s.d. | 300 | orang | 3 | |
c | 301 | s.d. | 500 | orang | 4 | |
d | 501 | s.d. | 1.000 | orang | 5 | |
e | lebih dari | 1.000 | orang | 6 |
- Apabila Pengaturan Hak Suara seperti dimaksud dalam Ayat (1) di atas belum dapat dilaksanakan maka tiap-tiap Cabang ditetapkan memiliki Hak 1 (satu) suara.
- Bagi Cabang yang telah melakukan registrasi anggota bai’at telah memperoleh Kartu Tanda Anggota dari Pim-pinan Pusat, berlaku ketentuan pada Pasal 1 dan bagi Cabang yang tidak memenuhi syarat registrasi dan Kartu Tanda Anggota maka cabang tersebut memperoleh hak 1 (satu) suara.
- Peninjau dari tiap-tiap Cabang ditentukan jumlahnya oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
- Wufud Cabang mempunyai hak suara dan hak bicara.
- Peninjau mempunyai hak bicara.
- Pemilihan Pemimpin:
- Pemilihan Pimpinan adalah Pemilihan Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam yang terdiri atas Pemilihan Dewan Wilayah Syarikat Islam dan Pim-pinan Wilayah Syarikat Islam dilakukan/dilaksanakan melalui proses Panitia Pemilihan/Formatur yang anggota-anggotanya dipilih secara Langsung, Bebas dan Rahasia sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Yang berhak memilih adalah peserta yang mempu-
nyai Hak Suara dan tidak dapat diwakili atau dikua-sakan kepada orang lain.
- Pemilihan dan penetapan Panitia Pemilihan/Forma-tur Pembentukan/penyusunan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam dipimpin oleh Pim-pinan Sidang Musyawarah Wilayah Syarikat Islam.
- Pelaksanaan Pemilihan Dewan Pimpinan Wilayah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah yang tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam.
BAB XI
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 61
KEKUASAAN MUSYAWARAH CABANG Berdasarkan Ketentuan Bab VIII Pasal 27 Ayat (3) Sub (b) maka Musyawarah Cabang sebagai pemegang kekuasaan organisasi tertinggi pada tingkat Cabang, lebih lanjut diatur sebagai berikut:
- Musyawarah Cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang.
- Musyawarah Cabang adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam tingkat organisasi Cabang dan memegang kekuatan hukum dalam segala hal yang menyangkut dan meliputi urusan Cabang yang tidak berlawanan dengan ketentuan umum organisasi, dipimpin Dewan Cabang Syarikat Islam.
- Musyawarah Cabang dinyatakan berlaku sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anak Cabang dalam Cabang yang bersangkutan. Apabila tidak memenuhi korum maka musyawarah ditunda selama 4 (empat) jam, dan jika setelah ditunda tetap tidak memenuhi korum maka atas persetujuan Anak Cabang yang hadir, Musyawarah dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan mengesampingkan korum.
- Musyawarah Cabang dipimpin oleh Dewan Cabang sampai Dewan Pimpinan Cabang dinyatakan demisioner. Selanjutnya Musyawarah Cabang dipimpin oleh 3 (tiga) atau 5 (lima) wufud yang dipilih dari Anak Cabang yang berbeda.
- Menerima dan membahas Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang termasuk Laporan Bagian-
bagian yang ada di Cabang, Laporan Komisi Keuangan (Verificatie Commissie) dan Laporan Komisi-komisi lain-nya yang dibentuk oleh Musyawarah Cabang dan mem-bahas serta menetapkan berbagai usulan baik dari Anak Cabang maupun dari Dewan Pimpinan Cabang.
- Menyusun dan menetapkan Program Kerja Cabang dalam bidang Ekonomi, Dakwah, Pendidikan, dan Sosial dan keorganisasian dalam hubungannya dengan pelak-sanaan Keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang.
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi untuk periode 5 (lima) tahun.
- Memilih dan menetapkan anggota-anggota Dewan Pim-pinan Cabang dan Ketua-ketua Bagian untuk mengisi masa jabatan periode 5 (lima) tahun.
- Memilih dan mengangkat Dewan Pimpinan Cabang.
- Hasil-hasil Musyawarah Cabang disertai laporan penye-lenggaraan Musyawarah Cabang oleh Dewan Pimpinan Cabang dilaporkan kepada Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfi-dziyah untuk memperoleh Surat Keputusan Pengesahan dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 62
PESERTA MUSYAWARAH CABANG
- Utusan-utusan Anak Cabang yang telah disahkan
- Seluruh Anggota Dewan Pimpinan Cabang
- Peninjau dari utusan Anak Cabang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam.
- Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 63
HAK SUARA
- Penentuan jumlah Hak Suara peserta utusan Anak Cabang ditentukan berdasarkan jumlah anggota bai’at, yaitu Anak Cabang yang memiliki Anggota Bai’at:
Keberadaan Anggota Bai’at | Hak Suara | |||||
8. | ||||||
a | 25 | s.d. | 75 | orang | 1 | |
b | 76 | s.d. | 200 | orang | 2 | |
c | 201 | s.d. | 350 | orang | 3 | |
d | 351 | s.d. | 500 | orang | 4 | |
e | 501 | s.d. | 1.000 | orang | 5 | |
f | lebih dari | 1.000 | orang | 6 |
- Apabila Pengaturan Hak Suara seperti dimaksud dalam Ayat (1) di atas belum dapat dilaksanakan seutuhnya maka tiap Anak Cabang memiliki Hak 1 (satu) suara.
- Ranting yang telah melakukan registrasi Anggota Bai’at dan telah memperoleh kartu Tanda Anggota dari Pim-pinan Pusat, berlaku ketentuan Pasal 1, sedangkan bagi Ranting yang tidak memenuhi syarat maka Cabang tersebut memperoleh hak 1 (satu) suara.
- Wufud mempunyai hak bicara dan hak suara.
- Utusan dan Peninjau dari Anak Cabang mempunyai hak bicara tapi tidak mempunyai hak suara.
- Peninjau mempunyai hak Bicara tetapi tidak mempunyai hak Suara.
- Pemilihan Pimpinan
- Pemilihan Pimpinan adalah Pemilihan Dewan Pim-pinan Cabang Syarikat Islam yang terdiri atas Pemi-lihan Dewan Cabang Syarikat Islam dan Pimpinan Ca-
bang Syarikat Islam dilakukan/dilaksanakan melalui proses Panitia Pemilihan/Formatur yang anggota-anggotanya dipilih secara Langsung, Bebas dan Rahasia sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Yang berhak memilih adalah peserta yang mempu-nyai Hak Suara dan tidak dapat diwakili atau dikua-sakan kepada orang lain.
- Pemilihan Panitia Pemilihan/Formatur pembentuk-an/penyusunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam dipimpin oleh Pimpinan Sidang/Mu-syawarah Cabang Syarikat Islam.
- Pelaksanaan Pemilihan Dewan Pimpinan Cabang dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Dewan Pimpinan Cabang yang tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam.
Pasal 64
PIMPINAN MUSYAWARAH CABANG Musyawarah Cabang dipimpin oleh Dewan Cabang Syarikat Islam.
Pasal 65
WAKTU DAN PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH
- Musyawarah Cabang sebagaimana diatur dalam Peratur-an Dasar Bab X Pasal 31 Ayat (3) Sub (a) diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Musyawarah Cabang dianggap berlaku sah bilamana dihadiri utusan-utusan lebih dari setengah Anak Cabang yang memiliki lebih dari setengah anggota Bai’at yang terdapat di Cabang yang bersangkutan.
- Apabila Musyawarah Cabang tidak mencapai korum menurut ketentuan Ayat (2) pasal ini maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam Musyawarah Cabang dapat diadakan dengan undangan baru dan Acara yang sama tanpa memperhatikan korum.
- Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
- Hasil-hasil Musyawarah Cabang dilaporkan kepada De-wan Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 66
TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Mu-syawarah Cabang lebih lanjut diatur dengan Peraturan Tata Tertib tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Per-aturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam.
BAB XII
MUSYAWARAH ANAK CABANG
Pasal 67
- Musyawarah Anak Cabang adalah kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Anak Cabang dengan memegang kekuasaan hukum dengan segala hal yang menyangkut dan meliputi urusan organisasi Anak Cabang yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
- Musyawarah Anak Cabang dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan sampai Pimpinan Anak Cabang dinyatakan demisioner. Selanjutnya Pimpinan
Musyawarah dipimpin oleh 3 (tiga) atau 5 (lima) wufud yang dipilih dari Ranting yang berbeda.
Pasal 68
FUNGSI DAN KEKUASAAN MUSYAWARAH ANAK CABANG Fungsi dan Kekuasaan Musyawarah Anak Cabang meliputi:
- Menerima dan membahas Laporan Pertanggungjawab-an Pimpinan Anak Cabang, Laporan Komisi Keuangan (Verificatie Commissie) dan Laporan Komisi-komisi lain-nya yang dibentuk oleh Musyawarah dan membahas serta menetapkan usul-usul Anak Cabang dan Ranting yang diajukan ke Musyawarah Anak Cabang.
- Manyusun dan menetapkan Program Kerja Anak Cabang dalam hubungannya dengan pelaksanaan Keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang.
- Memilih dan menetapkan anggota Pimpinan Anak Cabang dan seorang Calon Anggota Dewan Cabang dari Anak Cabang yang bersangkutan.
Pasal 69
KORUM DAN PESERTA MUSYAWARAH ANAK CABANG
- Musyawarah Anak Cabang dianggap sah apabila dihadiri oleh utusan-utusan Ranting lebih dari setengah jumlah
Ranting yang mempunyai anggota bai’at yang terdapat pada Anak Cabang yang bersangkutan.
- Bilamana Musyawarah Anak Cabang tidak mencapai korum maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam dapat diadakan Musyawarah Anak Cabang dengan undangan baru dan cara yang sama yang dianggap berlaku sah dengan tidak memandang korum.
- Pemilihan Pimpinan
- Pemilihan Pimpinan adalah Pemilihan Pimpinan Anak Cabang Syarikat Islam dilakukan/dilaksanakan mela-lui proses Panitia Pemilihan/Formatur yang anggota-anggotanya dipilih secara Langsung, Bebas dan Rahasia sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Yang berhak memilih adalah peserta yang mempu-nyai Hak Suara dan tidak dapat diwakili atau dikuasakan kepada orang lain.
- Pemilihan Panitia Pemilihan/Formatur Pembentuk-an/penyusunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Syarikat Islam dipimpin oleh Pimpinan Sidang/Mu-syawarah Anak Cabang.
- Pelaksanaan Pemilihan Pimpinan Anak Cabang dila-kukan sesuai dengan prosedur/peraturan Tata Tertib Pemilihan yang tidak bertentangan dengan Peratur-an Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam.
Pasal 70
HAK SUARA MUSYAWARAH ANAK CABANG Tiap-tiap Ranting yang telah disahkan dan telah mencukupi kewajibannya kepada organisasi mempunyai Hak Suara di dalam Musyawarah Anak Cabang dengan ketentuan berikut:
- Berdasarkan pengaturan suara adalah bahwa Ranting yang memiliki Anggota Bai’at sebanyak:
Keberadaan Anggota Bai’at | Hak Suara | |||||
9. | ||||||
a | 25 | s.d. | 50 | orang | 1 | |
b | 51 | s.d. | 75 | orang | 2 |
c | 76 | s.d. | 100 | orang | 3 |
d | 101 | s.d. | 200 | orang | 4 |
e | 201 | s.d. | 500 | orang | 5 |
f | lebih dari | 500 | orang | 6 |
- Apabila pengaturan Hak Suara seperti tersebut dalam Ayat 1 Pasal 60 belum dapat dilaksanakan seutuhnya maka tiap-tiap Ranting memiliki Hak 1 (satu) Suara.
Pasal 71
TATA TERTIB DAN LAPORAN MUSYAWARAH ANAK CABANG
- Segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaan Musya-warah Anak Cabang dan pemilihan diatur lebih lanjut dalam peraturan Tata Tertib Musyawarah.
- Segala hasil Musyawarah Anak Cabang dan penyeleng-garaannya dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Islam.
BAB XIII
MUSYAWARAH ANGGOTA RANTING
Pasal 72
- Musyawarah Anggota Ranting adalah kekuasaan ter-tinggi organisasi tingkat susunan Ranting memegang kekuasaan hukum dalam segala hal yang meliputi urus-an organisasi Ranting yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi.
- Musyawarah Anggota Ranting diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 73
FUNGSI/KEKUASAAN MUSYAWARAH ANGGOTA RANTING Fungsi dan kekuasaan Musyawarah Anggota Ranting meliputi hal-hal:
- Menerima dan membahas laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting. Laporan Komisi Keuangan (Komisi Ve-rifikasi) dan laporan komisi-komisi lainnya yang dibentuk oleh Musyawarah dan membahas serta menyimpulkan usul-usul Anggota Bai’at/Pimpinan Anak Ranting sebagai usul Ranting yang diajukan ke Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Cabang.
- Menyusun dan menetapkan program kerja organisasi tingkat Ranting dalam bidang Dakwah, Pendidikan, Ekonomi, Sosial, dan organisasi dalam hubungannya dengan pelaksanaan Keputusan Majelis Tahkim, Musya-warah Wilayah dan Musyawarah Cabang, dalam rangka ikhtiar dan daya-upaya melaksanakan keputusan tersebut.
- Memilih dan menetapkan usul-usul Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja 3 (tiga) Tahunan Ranting.
Pasal 74
KORUM DAN PESERTA MUSYAWARAH RANTING
- Musyawarah Anggota Ranting dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah Anggota Bai’at atau sete-ngah Anak Ranting yang terdapat pada Ranting tersebut.
- Bilamana Musyawarah Anggota Ranting tidak mencapai korum maka Musyawarah ditunda selama 2 (dua) jam, apabila setelah ditunda tetap tidak memenuhi korum maka atas persetujuan wufud Musyawarah dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan mengesampingkan korum.
- Keputusan Musyawarah Anggota Ranting diambil dengan suara terbanyak, sedang jika terjadi suara sama besar maka Pimpinan Musyawarah Anggota Ranting yang memutuskannya setelah hal itu diulang sekali lagi.
Pasal 75
TATA TERTIB DAN MUSYAWARAH ANGGOTA RANTING
- Segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaan Musya-warah Anggota Ranting dan pemilihan diatur lebih lanjut dalam peraturan tata tertib sepanjang tidak berten-tangan dengan ketentuan-ketentuan umum organisasi.
- Segala hasil Musyawarah Anggota Ranting dan penye-lenggaraannya dilaporkan kepada Pimpinan Anak Ca-bang Syarikat Islam untuk memperoleh Surat Keputusan Pengesahan dengan tindasan kepada Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 76
MUSYAWARAH ANGGOTA ANAK RANTING
- Musyawarah Anggota Anak Ranting adalah merupakan musyawarah pengambilan keputusan tertinggi pada tingkat kesatuan terkecil (setingkat RW) dalam organi-sasi Syarikat Islam yang berkaitan dengan pengembang-an program aksi dan pembinaan organisasi.
- Musyawarah Anggota Anak Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Ranting sampai Pimpinan Anak Ran-ting dinyatakan demisioner. Selanjutnya Musyawarah dipimpin oleh 5 (lima) anggota Bai’at yang dipilih oleh
Musyawarah yang berasal dari lingkungan RT berbeda.
- Musyawarah dinyatakan sah jika dihadiri oleh setengah jumlah Anggota Bai’at, jika ternyata wufud yang hadir tidak memenuhi korum maka Musyawarah ditunda 2
(dua) jam. Apabila setelah ditunda ternyata tetap tidak memenuhi korum maka atas persetujuan anggota Bai’at yang hadir Musyawarah dilanjutkan dan dinyatakan sah tanpa memperhatikan persyaratan korum.
- Peserta Musyawarah Anak Ranting adalah:
- Anggota Bai’at sebagai Wufud
- Pimpinan Anak Ranting
- Pimpinan Ranting
- Pimpinan Anak Cabang.
BAB XIV
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL DAN
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 77
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Dasar Bab X pasal 31 Ayat
- Sub (a) tentang Musyawarah Kerja Nasional lebih lanjut diatur sebagai berikut:
- Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun untuk membicarakan dan menyusun rencana Program Kerja Lima Tahun Pusat menjelang Majelis Tahkim dan menghadapi penilaian terhadap hasil-hasil Pelaksanaan Keputusan Majelis Tahkim yang telah berjalan.
- Peserta Musyawarah Kerja Nasional terdiri dari:
- Seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
- Utusan-utusan Dewan Pimpinan Wilayah
- Musyawarah Kerja Nasional dinyatakan berlaku sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah Wilayah organisasi.
- Lajnah Tanfidziyah berkewajiban menyampaikan progress report kepada persidangan Musyawarah Kerja Nasional tentang pelaksanaan keputusan Majelis Tahkim termasuk kegiatan yang dilakukan oleh Departemen, Badan Khusus, Majelis dan Lembaga Syarikat Islam. Pimpinan Pusat berkewajiban pula memberikan instruksi, saran dan pedoman teknis pelaksanaan Program Kerja organisasi dan keputusan-keputusan Majelis Tahkim.
- Utusan-utusan Pimpinan Wilayah berkewajiban me-nyampaikan laporan tertulis yang meliputi dan me-nyangkut kebijaksanaan Pimpinan Wilayah dalam melak-sanakan keputusan-keputusan Majelis Tahkim dan Program Lima tahunan Wilayah dalam bidang-bidang Pendidikan, Ekonomi, Sosial, Dakwah, dan perkem-bangan organisasi serta pengaruhnya terhadap masya-rakat di Wilayahnya, dan disertai pula dengan usul-usul untuk melancarkan pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Tahkim.
- Dewan Pusat dan Dewan Wilayah dalam kedudukannya selaku pemegang kekuasaan legislatif berkewajiban memberikan tanggapan terhadap Laporan Pimpinan Pu-sat/Lajnah Tanfidziyah dan laporan Pimpinan-pimpinan Wilayah yang menyangkut keputusan-keputusan Majelis Tahkim dan pelaksanaan Program Kerja Lima Tahunan Organisasi dan memberikan pengarahan kepada Musya-warah Kerja Nasional dalam hal yang menyangkut fungsi dan kekuasaannya.
Pasal 78
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN PUSAT
Berdasarkan Peraturan Dasar Bab VII Pasal 13 dan Bab X Pasal 31 Ayat (1) Sub (b) perlu diadakan forum untuk
memusyawarahkan berbagai masalah organisasi sesuai fungsi dan kedudukan masing-masing yang secara bersama-sama menyelenggarakan tugas Dewan Pimpinan Pusat yang diamanahkan Majelis Tahkim, perlu diatur sebagai berikut:
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan membicarakan dan menetapkan Tata Kerja, Peraturan-peraturan Pokok bagi hubungan kepada Dewan Pimpinan Pusat, mengatur hubungan timbal-balik, menetapkan garis kebijaksanaan dalam melaksanakan Program Kerja Lima Tahunan dan Keputusan Majelis Tahkim, melakukan orientasi dan menyusun aparatur Dewan Pimpinan Pusat.
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat selanjutnya bertu-gas menilai dan memeriksa pelaksanaan atau meninjau keputusan-keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pu-sat sebagai landasan bagi penetapan garis-garis dan kebijaksanaan baru guna melaksanakan keputusan Majelis Tahkim, menetapkan Pedoman pelaksanaannya untuk disampaikan kepada Pimpinan Pusat/ Lajnah Tanfidziyah guna dilaksanakan.
- Rapat Dewan Pimpinan Pusat Harian dapat diadakan setiap diperlukan dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk membicarakan, menganalisa, dan mengonsultasikan segala permasalahan menyangkut pelaksanaan dan pengamalan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim dan Program Kerja Lima tahunan yang menjadi tanggung jawab bersama.
- Rapat Dewan Pimpinan Pusat Harian berkewajiban menetapkan garis-garis kebijaksanaan dalam menja-lankan aktivitas organisasi sehari-hari berdasarkan situasi dan kondisi yang dihadapi berlandaskan Program
Asas dan Program Tandhim, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan membahas serta meng-ambil kesimpulan mengenai persoalan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat yang dipandang penting dan bermanfaat bagi perkembangan organisasi.
- Rapat Dewan Pimpinan Pusat Harian adalah merupakan pusat pemikir, pengelola, dan pengatur segala aktivitas organisasi tingkat pusat dan hanya dihadiri oleh anggo-ta-anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian, tetapi Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah atas persetu-juan Ketua Dewan Pusat dapat mengundang secara khusus petugas-petugas organisasi baik fungsional atau ahli yang ada hubungannya dengan acara Rapat.
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Harian yang menyangkut masalah legis-latif diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pusat, sedangkan menyangkut masalah eksekutif diseleng-garakan oleh Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah.
Pasal 79
RAPAT-RAPAT DEWAN PUSAT
- Rapat Pleno Dewan Pusat diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan menjelang Rapat Pleno Dewan Pim-pinan Pusat dan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Harian dengan acara yang dipandang penting menghadapi keadaan dan kehidupan intern organisasi dan memba-has segala yang menyangkut bidang usaha organisasi.
- Mendahului Rapat Pleno Dewan Pusat dapat diadakan Rapat Dewan Pusat Harian untuk mempersiapkan segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Dewan Pusat.
- Rapat Pleno Dewan Pusat dan Rapat Harian Dewan Pusat dipersiapkan oleh Sekretaris Dewan Pusat dan dipimpin oleh Ketua Dewan Pusat atau wakilnya.
Pasal 80
RAPAT-RAPAT LAJNAH TANFIDZIYAH
- Rapat Pleno Lajnah Tanfidziyah diadakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan menjelang Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Harian dengan acara yang dipandang penting mengha-dapi keadaan intern organisasi dan membahas segala sesuatu yang menyangkut bidang usaha organisasi.
- Mendahului Rapat Pleno Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfi-dziyah dapat diadakan Rapat Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Harian untuk mempersiapkan segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah.
- Rapat Pleno Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah dan Ra-pat Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Harian dipersiap-kan dan diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal dan dipimpin oleh Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah.
Pasal 81
RAPAT-RAPAT DEPARTEMEN
Berdasarkan Peraturan Dasar Syarikat Islam Bab XI Pasal 33 Ayat (1) Departemen-departemen organisasi dapat mengadakan rapat-rapat sebagai berikut:
- Rapat Departemen diadakan setiap diperlukan sesuai fungsi dan tugas Departemen untuk merencanakan program kerja dalam rangka pelaksanaan keputusan Majelis Tahkim, mengajukan usul rancangan Program
Kerja kepada Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah dalam penyusunan Program Kerja untuk diajukan kepada Majelis Tahkim.
- Rapat Gabungan Departemen diadakan setiap diperlu-kan atas persetujuan dan atau atas kehendak Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah dan Ketua-ketua lainnya yang membawahi Departemen tersebut.
- Rapat Pimpinan Departemen dengan Pimpinan Ormas Serumpun sesuai bidangnya dapat diadakan untuk memberikan bimbingan, pembinaan dan pengarahan mengenai organisasi, menampung saran-saran, usul dan pendapat serta pandangan yang berkembang, termasuk dalam kaitan kerja sama dengan Ormas Serumpun.
Pasal 82
RAPAT-RAPAT LEMBAGA, MAJELIS, DAN BADAN KHUSUS
- Rapat Majelis/Lembaga/Badan Khusus yang dibentuk Syarikat Islam sebagai aparat nondepartemen di tingkat Pusat, Wilayah, dan Cabang diatur tersendiri oleh masing-masing lembaga/badan yang dibentuk.
- Hasil keputusan dari rapat Majelis/Lembaga/Badan Khusus ditembuskan kepada Pimpinan Organisasi sesuai tingkatan masing-masing.
BAB XV
MUSYAWARAH KERJA DAN RAPAT-RAPAT
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 83
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Dasar Bab X pasal 31 Ayat
(2) bahwa selain Musyawarah Wilayah dapat diadakan
Musyawarah Kerja Wilayah, lebih lanjut diatur sebagai berikut:
- Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan dan dipim-pin oleh Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya diada-kan sekali dalam 2 (dua) tahun untuk menilai dan mem-pelajari pelaksanaan Program Kerja Lima Tahunan Wila-yah dan mengamalkan keputusan-keputusan Majelis Tahkim, keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
- Musyawarah Kerja Wilayah terdiri dari:
- Seluruh anggota Dewan Pimpinan Wilayah
- Wakil-wakil Dewan Pimpinan Cabang
- Wakil-wakil Dewan Pimpinan Pusat yang di dalam Musyawarah Kerja Wilayah berfungsi dan bertugas selaku supervisor dengan kewajiban memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Musyawarah Kerja Wilayah tentang pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Tahkim dan peningkatan aktivitas Organisasi.
- Musyawarah Kerja Wilayah dinyatakan berlaku sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah Cabang dalam Wilayah tersebut.
- Pimpinan Wilayah berkewajiban menyampaikan suatu progress report kepada Musyawarah Kerja Wilayah ten-tang pelaksanaan keputusan Majelis Tahkim, Musya-warah Wilayah termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaku-kan oleh Biro-biro Wilayah dan Lembaga-lembaga Wila-yah. Pimpinan Wilayah juga berkewajiban pula membe-rikan instruksi-instruksi, saran-saran dan pedoman teknis pelaksanaan program kerja lima tahunan Wilayah dalam hubungannya dengan pelaksanaan keputusan Majelis Tahkim bagi Wilayah yang bersangkutan.
- Wakil-wakil Pimpinan Cabang berkewajiban menyampai-kan laporan tertulis yang meliputi dan menyangkut kebijaksanaan Pimpinan Cabang dalam melaksanakan keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah dan Program lima tahunan Cabang yang meliputi bidang yang telah ditetapkan baik oleh Majelis Tahkim, Musya-warah Wilayah, Musyawarah Cabang dan instruksi-instruksi lainnya.
- Dewan Wilayah dan Dewan Cabang dalam kedudukan-nya selaku pemegang kekuasaan legislatif berkewajiban memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap Laporan Pimpinan-pimpinan Cabang yang menyangkut pelaksanaan Keputusan Majelis Tahkim dan pelaksanaan Program Kerja lima tahunan Wilayah dan pelaksanaan Program Kerja lima tahunan Cabang dan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim dan Musyawarah Wilayah untuk masa mendatang.
Pasal 84
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN WILAYAH Berdasarkan Peraturan Dasar Bab X Pasal 31 Ayat (2) Sub (b) dan (c) yang demikian perlu ditetapkan untuk kelangsungan harmonisasi kerja, diatur sebagai berikut:
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah diadakan seku-rang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan membicara-kan dan menetapkan Tata Kerja, Peraturan-peraturan Pokok bagi hubungan timbal balik, menetapkan garis-garis kebijaksanaan dalam melaksanakan Program Kerja Lima Tahunan Wilayah dan Keputusan-keputusan Maje-lis Tahkim, Musyawarah Wilayah melakukan orientasi atas segala bidang yang menjadi bidang organisasi dan menyusun aparatur Dewan Pimpinan Wilayah.
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah selanjutnya ber-tugas menilai dan memeriksa pelaksanaan keputusan-keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah seba-gai landasan bagi penetapan Garis-garis kebijaksanaan baru guna melaksanakan keputusan Majelis Tahkim dan Musyawarah Wilayah, menetapkan Pedoman pelaksana-annya untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah dan Biro-biro Organisasi yang ada guna dilaksanakan.
- Rapat Dewan Pimpinan Wilayah Harian dapat diadakan setiap diperlukan dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bu-lan sekali untuk membicarakan, menganalisa dan mengonsultasikan segala permasalahan menyangkut pelaksanaan dan pengamalan keputusan Majelis Tahkim serta keputusan Musyawarah Wilayah dalam hubungan-nya dengan pelaksanaan Program Kerja Lima tahunan Organisasi yang menjadi tugas bersama.
- Rapat Dewan Pimpinan Wilayah Harian berkewajiban menetapkan Garis-garis kebijaksanaan dalam menjalankan aktivitas organisasi sehari-hari berdasarkan situasi dan kondisi yang dihadapi berlandaskan Program Asas dan Program Tandhim, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan membahas serta mengambil kesim-pulan mengenai persoalan yang diajukan Dewan Pimpinan Wilayah yang penting dan bermanfaat bagi perkembangan organisasi.
- Rapat Dewan Pimpinan Wilayah Harian adalah merupa-kan pemikir, pengelola dan pengatur segala aktivitas organisasi tingkat Wilayah dan hanya dihadiri oleh Anggota-anggota Dewan Wilayah Harian dan anggota Pimpinan Wilayah Harian, tetapi jika perlu Ketua Dewan Wilayah atas persetujuan Ketua Pimpinan Wilayah dapat mengundang secara khusus petugas-petugas organisasi baik fungsional atau ahli yang ada hubungannya dengan Rapat.
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah dan Rapat Dewan Pimpinan Wilayah Harian yang menyangkut masalah legislatif diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Wilayah, sedangkan menyangkut masalah eksekutif diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah.
Pasal 85
RAPAT PLENO DEWAN WILAYAH
- Rapat Pleno Dewan Wilayah diadakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) bulan menjelang Rapat Pleno Dewan Pim-pinan Wilayah dengan acara yang dipandang penting menghadapi keadaan intern organisasi dan membahas segala sesuatu yang menyangkut bidang usaha orga-nisasi.
- Mendahului Rapat Pleno Dewan Wilayah dapat diada-kan Rapat Dewan Wilayah Harian untuk mempersiapkan segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Dewan Wilayah.
- Rapat Pleno Dewan Wilayah dan Rapat Harian Dewan Wilayah disiapkan dan diselenggarakan oleh Sekretaris Dewan Wilayah dan dipimpin oleh Ketua Dewan Wilayah atau wakilnya.
Pasal 86
RAPAT PLENO PIMPINAN WILAYAH
- Rapat Pleno Pimpinan Wilayah diadakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) bulan menjelang Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah dan Rapat Dewan Pimpinan Wilayah Harian dengan acara yang dipandang penting menghadapi keadaan dan kehidupan intern organisasi dan membahas serta menilai segala sesuatu yang menyangkut bidang-bidang usaha organisasi.
- Mendahului Rapat Pleno Pimpinan Wilayah dapat diada-kan Rapat Pimpinan Wilayah Harian untuk mempersiap-kan segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.
- Rapat Pleno Pimpinan Wilayah dan Rapat Pimpinan Wilayah Harian dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Sekretaris Pimpinan Wilayah dan dipimpin oleh Ketua Pimpinan Wilayah atau wakilnya.
Pasal 87
RAPAT-RAPAT BIRO
Rapat-rapat Biro, rapat-rapat gabungan antara Biro, rapat bersama dengan Pimpinan Ormas yang termasuk bidangnya masing-masing dapat diadakan setiap diperlukan dengan mengingat ketentuan Pasal 84 Peraturan Rumah Tangga ini.
Pasal 88
RAPAT-RAPAT LEMBAGA
Rapat Lembaga tingkat Wilayah yang bernaung dan diben-tuk Syarikat Islam sebagai aparat nondepartemen di tingkat Wilayah lebih lanjut diatur dalam suatu peraturan tersendiri.
BAB XVI
MUSYAWARAH KERJA DAN RAPAT-RAPAT
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 89
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Dasar Bab X Pasal 31 Ayat
(3) bahwa selain Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Kerja Cabang, lebih lanjut diatur dan ditetap-kan sebagai berikut:
- Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan dan dipim-pin oleh Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam 1,5 (satu setengah) tahun untuk menilai dan mempelajari pelaksanaan Program Kerja Lima tahunan Cabang dan mengamalkan Keputusan Majelis Tahkim, Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang.
- Musyawarah Kerja Cabang terdiri dari:
- Seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang
- Wakil-wakil Pimpinan Anak Cabang.
- Musyawarah Kerja Cabang dinyatakan berlaku sah apabila dihadiri labih dari setengah jumlah Anak Cabang yang mempunyai anggota Bai’at lebih dari setengah dari seluruh anggota yang terdaftar pada Cabang tersebut.
- Pimpinan Cabang berkewajiban menyampaikan kepada Musyawarah Kerja Cabang suatu progress report tentang pelaksanaan keputusan Majelis Tahkim, Musya-warah Wilayah dan Musyawarah Cabang termasuk kegiatan yang dilakukan oleh Bagian-bagian Pimpinan Cabang dan Lembaga-lembaga Cabang. Pimpinan Ca-bang berkewajiban pula memberikan instruksi-instruksi, saran-saran dan pedoman teknis pelaksanaan Program Kerja Cabang dalam hubungannya dengan pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang bagi Cabang yang bersangkutan.
- Wakil-wakil Pimpinan anak Cabang berkewajiban me-nyampaikan laporan tertulis kepada Musyawarah Kerja Cabang yang meliputi dan menyangkut kebijaksanaan Pimpinan Anak Cabang dalam melaksanakan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang serta aktivitas organisasi meliputi bidang yang telah ditetapkan baik oleh Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang dan instruksi-instruksi lainnya.
- Dewan Cabang sebagai penyelenggara kekuasaan legis-latif berkewajiban memberikan bimbingan dan peng-arahan terhadap Musyawarah Kerja Cabang yang menyangkut pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang dan pelaksanaan Program Kerja Cabang dan memberi-kan pengarahan dalam berbagai hal yang menyangkut pelaksanaan program dan ketertiban organisasi.
Pasal 90
RAPAT PLENO DEWAN PIMPINAN CABANG
Berdasarkan Peraturan Dasar Bab X Pasal 31 Ayat (3) Sub (b) dan (c) yang demikian perlu ditetapkan untuk kelangsungan harmonisasi kerja, diatur sebagai berikut:
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang diadakan seku-rang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan membicara-kan dan menetapkan Tata Kerja, Peraturan Pokok bagi hubungan timbal balik, menetapkan garis-garis kebijak-sanaan dalam melaksanakan Program Kerja Cabang dan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang serta melakukan orientasi atas segala bidang yang menjadi pekerjaan Dewan Pimpinan Cabang.
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang selanjutnya ber-tugas menilai dan memeriksa pelaksanaan atau menin-jau Keputusan-keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang sebagai landasan bagi penetapan Garis-garis dan Kebijaksanaan baru guna melaksanakan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang, menetapkan pedoman pelaksana-an untuk disampaikan kepada Pimpinan Cabang dan bagian-bagiannya sampai Pimpinan Anak Cabang dan Ranting guna dilaksanakan.
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang Harian dapat diadakan setiap diperlukan dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk membicarakan, menganalisa dan mengonsultasikan segala permasalahan menyang-kut pelaksanaan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim serta Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang dan Program Kerja Cabang yang menjadi tugas bersama.
- Rapat Dewan Pimpinan Cabang Harian berkewajiban menetapkan Garis-garis kebijaksanaan dalam menja-lankan aktivitas organisasi sehari-hari sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi berlandaskan Program Asas dan Program Tandhim, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dan membahas serta mengambil kesimpulan mengenai persoalan yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang yang penting dan bermanfaat bagi perkembangan organisasi.
- Rapat Dewan Pimpinan Cabang Harian adalah merupa-kan pemikir, pengelola, dan pengatur segala aktivitas organisasi tingkat Cabang dan hanya dihadiri oleh anggota-anggota Dewan Cabang Harian dan Anggota Pimpinan Cabang Harian, tetapi jika perlu Ketua Dewan Cabang atas persetujuan Ketua Pimpinan Cabang dapat mengundang secara khusus petugas-petugas organisasi baik fungsional atau ahli yang ada hubungannya dengan acara rapat.
- Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang dan Rapat Dewan Pimpinan Cabang Harian yang menyangkut masalah legislatif diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Cabang, sedangkan menyangkut masalah eksekutif diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 91
RAPAT PLENO DEWAN CABANG
- Rapat Pleno Dewan Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) bulan menjelang Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang dan Rapat Dewan Pimpinan Cabang Harian dengan acara yang dipandang penting mengha-dapi keadaan intern organisasi dan membahas segala sesuatu yang menyangkut bidang usaha organisasi.
- Mendahului Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang dapat diadakan Rapat Dewan Cabang Harian untuk mempersi-apkan segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Dewan Cabang.
- Rapat Pleno dan Rapat Harian Dewan Cabang dipersiap-kan dan diselenggarakan oleh Sekretaris Dewan Cabang dan dipimpin oleh Ketua Dewan Cabang atau wakilnya.
Pasal 92
RAPAT PLENO PIMPINAN CABANG
- Rapat Pleno Pimpinan Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) bulan menjelang Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang dan Rapat Dewan Cabang Harian dengan acara yang dipandang penting menghadapi keadaan intern organisasi dan membahas segala sesuatu yang menyangkut bidang kerja dan usaha organisasi.
- Mendahului Rapat Pleno Pimpinan Cabang dapat diada-kan Rapat Pimpinan Cabang Harian untuk mempersiapkan segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
- Rapat Pleno Pimpinan Cabang dan Rapat Pimpinan Cabang Harian dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Sekretaris Pimpinan Cabang dan dipimpin oleh Ketua Pimpinan Cabang atau wakilnya.
Pasal 93
RAPAT-RAPAT BAGIAN
Rapat-rapat Bagian, rapat-rapat gabungan antara Bagian, rapat bersama dengan Pimpinan Ormas yang termasuk bidang bagiannya diperlukan dengan mengingat ketentuan-ketentuan Pasal 92 Peraturan Rumah Tangga ini.
Pasal 94
RAPAT-RAPAT LEMBAGA TINGKAT CABANG
Rapat Lembaga tingkat Cabang yang dibentuk Syarikat Islam yang bersifat nondepartemen di tingkat Cabang lebih lanjut diatur dalam suatu peraturan tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 92 Peraturan Rumah Tangga ini.
BAB XVII
RAPAT-RAPAT ANAK CABANG
Pasal 95
- Selain Musyawarah Anak Cabang dapat diadakan rapat-rapat Anak Cabang yang dihadiri oleh Wakil-wakil Ranting yang dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang untuk membahas berbagai persoalan organisasi.
- Rapat Anak Cabang sebagaimana Ayat (1) Pasal ini hanya dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Ranting yang mempunyai anggota bai’at yang terdaftar pada Anak Cabang tersebut.
- Wakil-wakil Pimpinan Ranting yang hadir dipilih dan ditetapkan jumlahnya oleh Rapat Pimpinan Ranting dan harus membawa Mandat yang ditandatangani oleh Pimpinan Ranting dan Wakil-wakil yang bersangkutan.
- Segala keputusan dan laporan Rapat Anak Cabang oleh Pimpinan Anak Cabang disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 96
RAPAT PLENO PIMPINAN ANAK CABANG
- Rapat Pleno Anak Cabang diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk membicarkaan keadaan dan kehidupan intern organisasi dan membahas serta menilai segala sesuatu yang menyangkut bidang-bidang usaha organi-sasi pada susunan Anak Cabang.
- Mendahului Rapat Pleno Anak Cabang dapat diadakan Rapat Pimpinan Anak Cabang Harian untuk memper-siapkan segala yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang.
- Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang dan Rapat Pimpinan Anak Cabang Harian dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Sekretaris Pimpinan Anak Cabang dan dipimpin oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang dan wakilnya.
BAB XVIII
RAPAT-RAPAT ANGGOTA RANTING
Pasal 97
- Selain Musyawarah anggota Ranting dapat diadakan Ra-pat Anggota Ranting diselenggarakan dan dipimpin oleh Pimpinan Ranting dan dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota Bai’at yang terdaftar pada Ranting tersebut untuk membahas persoalan aktivitas organisasi dan pelaksanaan Program Kerja organisasi pada susunan Ranting.
- Mengisi lowongan anggota Pimpinan Ranting yang terja-di sebelum periode masa jabatan Pimpinan Ranting terakhir, memilih dan menetapkan wakil-wakil Ranting untuk mengikuti Rapat Anak Cabang.
- Di dalam Rapat-rapat anggota Ranting, Dewan Cabang sesuai fungsi dan kedudukannya berkewajiban membe-rikan bimbingan dan pengarahan dalam segala perso-alan yang menyangkut keputusan Majelis Tahkim, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang serta Keputusan-keputusan Musyawarah Anak Cabang.
- Segala keputusan dan laporan Rapat Anggota Ranting dan Pimpinan Anggota Ranting oleh Pimpinan Anggota Ranting disampaikan kepada Pimpinan Anak Cabang dan tembusannya kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 98
RAPAT PLENO PIMPINAN RANTING
- Rapat Pleno Pimpinan Ranting diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas dan memusyawarahkan keadaan dan kehidupan intern organisasi pada susunan Ranting dan membahas serta menilai segala sesuatu yang menyangkut bidang-bidang usaha organisasi pada susunan Ranting.
- Mendahului Rapat Pleno Pimpinan Ranting dapat diada-kan Rapat Pimpinan Ranting Harian untuk memper-siapkan semua yang akan dibicarakan dalam Rapat Pleno Pimpinan Ranting.
- Rapat Pleno Pimpinan Ranting dan Rapat Pimpinan Ranting Harian dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Sekretaris Pimpinan Ranting dan dipimpin oleh Ketua Pimpinan Ranting atau wakilnya.
Pasal 99
RAPAT-RAPAT ANAK RANTING
- Selain Musyawarah Anggota Anak Ranting, juga diselenggarakan rapat-rapat Anak Ranting, baik rapat Pimpinan Harian Anak Ranting maupun Rapat Pleno Pimpinan Anak Ranting.
- Rapat Pimpinan Harian Anak Ranting mendahului diadakannya Rapat Pleno Anak Ranting.
- Rapat-rapat yang diselenggarakan Anak Ranting adalah untuk mengatur kegiatan sebagai realisasi program kerja dua tahunan Anak Ranting.
BAB XIX
HASIL DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 100
SUMBER PENERIMAAN
Berdasarkan Peraturan Dasar Syarikat Islam Bab XII Pasal 35, sumber penghasilan untuk pembiayaan segala aktivitas organisasi Syarikat Islam diperoleh dari penerimaan sebagai berikut:
- Sumber penghasilan tetap organisasi yang wajib dipikul bersama-sama secara bergotong-royong oleh seluruh anggota Syarikat Islam ialah uang pangkal calon Anggota dan Anggota Bai’at, iuran Calon Anggota dan Anggota
Bai’at dan Dana Wajib dari petugas-petugas Syarikat Islam dalam badan-badan kelembagaan pemerintah maupun swasta di semua tingkat yang besarnya ditentu-kan oleh Majelis Tahkim atau Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Sumber penghasilan tidak tetap organisasi diperoleh dari: Infaq, Sadaqah, Zakat yang diberikan dan diserahkan oleh Kaum Syarikat Islam kepada Syarikat Islam.
- Sumber Kekayaan organisasi diperoleh dari Wakaf, wa-siat dan hibah dari dermawan Kaum Syarikat Islam yang besarnya ditentukan oleh Majelis Tahkim dalam meng-hadapi keadaan luar biasa besarnya Dana Majelis Tah-kim ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang kemu-dian dipertanggungjawabkan dalam Majelis Tahkim.
- Sumber pendapatan lain-lain yang diperoleh secara halal dan sah serta tidak mengikat organisasi.
Pasal 101
PERIMBANGAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
- Pengumpulan dan penerimaan uang pangkal, iuran bulanan dari calon Anggota dan Anggota Bai’at Syarikat Islam dilakukan oleh Pimpinan Ranting dan mengatur pembagiannya sebagai berikut:
- Hak dan bagian dari penerimaan uang pangkal dan iuran bulanan bagi keperluan pembiayaan aktivitas organisasi tingkat Pusat ialah 10%.
- Hak dan bagian dari penerimaan uang pangkal dan iuran bulanan bagi keperluan pembiayaan organisasi tingkat Wilayah 15%.
- Hak dan bagian dari penerimaan uang pangkal dan iuran bulanan bagi keperluan pembiayaan organisasi tingkat Cabang 20%.
- Hak dan bagian dari penerimaan uang pangkal dan iuran bulanan bagi keperluan pembiayaan organisasi tingkat Anak Cabang 20%.
- Hak dan bagian dari penerimaan uang pangkal dan iuran bulanan bagi keperluan pembiayaan aktivitas organisasi tingkat Ranting adalah 35%.
- Pengumpulan dan penerimaan dana wajib dari petugas-petugas anggota Syarikat Islam dalam lembaga-lembaga Pemerintah maupun swasta dilakukan oleh Bendahara pimpinan organisasi atau wakilnya, menurut susunannya.
- Penerimaan dan penyaluran infaq dan sadaqah dan penerimaan lain-lain menurut Peraturan Rumah Tangga pasal 90 dari para dermawan dilakukan oleh Bendahara pimpinan organisasi pada semua tingkat dan menyalur-kannya sesuai dengan kehendak dan amanat dermawan tersebut.
- Pengumpulan dan penerimaan dan penyaluran zakat dan fitrah yang lazimnya dilakukan pada bulan Rama-dhan dan waktu-waktu tertentu, pelaksanaannya dilaku-kan sesuai dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat.
- Penerimaan wakaf, wasiat, dan hibah dari Kaum Syarikat Islam dan ummat Islam dilakukan oleh Pimpinan Orga-nisasi pada semua tingkat dan mengelola serta meng-amalkan kekayaan tersebut sesuai kehendak dan ama-nat pemberi wakaf, wasiat, dan hibah tersebut dan me-nyelesaikan dokumen-dokumennya, membuat laporan menurut ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku.
Pasal 102
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Bendahara organisasi pada semua tingkatan organisasi ber-kewajiban mengelola administrasi keuangan organisasi ber dasarkan standar operasional manajemen yang akuntabel dan transparan dilaporkan setiap triwulan dan tahunan keu-angan secara berkala yang disampaikan kepada organisasi Syarikat Islam menurut tingkatannya masing-masing.
BAB XX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 103
Atribut-atribut organisasi Syarikat Islam diatur dengan petunjuk Peraturan Organisasi Syarikat Islam, yang meliputi:
- Bentuk dan ukuran panji Syarikat Islam
- Bentuk dan ukuran papan nama organisasi sesuai susunan masing-masing organisasi
- Bentuk dan ukuran Stempel
- Bentuk dan ukuran Kop Surat
- Bentuk Pakaian Seragam
- Tata Cara penggunaan Atribut serta Mars Syarikat Islam
BAB XXI
PERUBAHAN PERATURAN RUMAH TANGGA
Pasal 104
- Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam dapat diubah oleh para wufud dalam persidangan Majelis Tahkim Syarikat Islam bersamaan dengan perubahan Peraturan Dasar Syarikat Islam dan dihadiri oleh utusan-utusan (wufud) lebih setengah jumlah Cabang yang terdaftar dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam.
- Menyimpang dari ketentuan Peraturan Dasar Bab XIV Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Perubahan Peraturan Rumah Tangga ditetapkan secara musyawarah dan mufakat, atau dapat diambil Keputusan dengan cara Pemungutan Suara apabila dianggap perlu serta mencapai jumlah sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari suara yang hadir dalam Majelis Tahkim.
- Setiap perubahan Peraturan Rumah Tangga secara bersamaan dengan Peraturan Dasar harus diaktakan pada Notaris oleh DPP Syarikat Islam atas nama Majelis Tahkim Syarikat Islam.
Pasal 105
PERATURAN TATA TERTIB ORGANISASI
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, lebih lanjut akan diatur dalam peraturan Tata Tertib Syarikat Islam yang disusunkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam yang tidak boleh berten-tangan dengan Peraturan Rumah Tangga ini.
- Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam yang ditetapkan dalam Majelis Tahkim Syarikat Islam ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Pasal 106
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam ini dikembangkan dalam rangkaian perubahan peraturan yang mengikuti perubahan dan penetapan Peraturan Dasar organisasi ini dimulai dari Syarikat Dagang Islam yang didirikan pada 16 Oktober 1905 dan kemudian berubah menjadi Syarikat Islam tahun 1906 masih sangat sederhana, pada 10 September 1912 Peraturan Dasar Syarikat Islam untuk pertama kalinya diberi landasan hukum Akta Notaris B. ter Kuylt. Peraturan Dasar ini berlaku sampai Syarikat Islam ditingkatkan menjadi Partai Politik oleh Kongres VII Sentral dan Lokal-lokal Syarikat Islam pada Februari 1923 di Madiun menjadi Partai Syarikat Islam Hindia Timur dengan Peraturan Dasar baru.
Pada tahun 1929 Peraturan Dasar berubah lagi melalui Kongres di Jakarta seiring perubahan nama menjadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Peraturan Dasar Syarikat Islam disempurnakan lagi ditetapkan oleh Majelis Tahkim yang bersidang di Jakarta tanggal 5-12 Maret 1933 dan dikuatkan dengan keputusan Referendum pada tahun yang sama, kemudian diubah dan ditambah menurut keputusan-keputusan Majelis Tahkim di Yogyakarta pada tanggal 25-30 Maret 1950, Majelis Tahkim di Solo pada tanggal 30 April-5 Mei 1951, Majelis Tahkim di Jakarta pada tanggal 20-27 Maret 1953, Majelis Tahkim di Bandung pada tanggal 20-27 Mei 1962, dan tanggal 20-27 Agustus 1966, Majelis Tahkim di Majalaya pada tanggal 23-26 Juli 1972.
Perubahan dari PSII kembali menjadi Syarikat Islam pada Majelis Tahkim XXXIV di Jakarta, 6-8 Juli 1985 dan Majelis Tahkim XXXV di Jakarta pada tanggal 16-23 Oktober 1991, dan Majelis Tahkim XXXVI di Jakarta pada tanggal 21-25 Oktober 1996, Majelis Tahkim Luar Biasa di Bekasi 26-28 Maret 1999. Majelis Tahkim XXXVII/Majelis Tahkim XXXVIII di Jakarta, tahun 2004 (6 Maret 2004), kemudian diubah pada Majelis Tahkim XXXIX Syarikat Islam di Ciaro Kabupaten Bandung pada tanggal 23-25 Mei 2010, yang kemudian diubah kembali pada Majelis Tahkim Luar Biasa Syarikat Islam tahun 2010 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 18-21 Juni 2010, kemudian diubah lagi melalui Majelis Tahkim ke-40 di Bandung, 24-27 November 2015 dan di Majalaya, 28-30 Desember 2015 yang keduanya memandatkan kepada Formatur Tunggal/Ketua Umum Syarikat Islam terpilih untuk menyelaraskannya.
Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam ini adalah merupa-kan penyelarasan/sinkronisasi oleh Formatur Tunggal/Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam hasil dari kedua Majelis Tahkim ke-40 Syarikat Islam tersebut dan dinyatakan berlaku sampai dengan dilaksana-kannya Majelis Tahkim Syarikat Islam berikutnya.
BILLAAHI FI SABIILIL-HAQ.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]